Gugatan Praperadilan Terhadap Kortas Tipikor Polri Tak Punya Legal Standing

Nasional49 views

R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Jakarta, KESBANG||NEWS— Permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) terhadap Kortas Tipikor Polri terancam tidak dapat diterima sebelum hakim memeriksa pokok permohonan.

Kedua lembaga tersebut wajib lebih dahulu membuktikan kedudukannya sebagai korban, pelapor, atau kuasa hukum korban maupun pelapor dalam perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Tanpa salah satu kualitas hukum tersebut, klaim mewakili keresahan masyarakat tidak cukup untuk memberikan hak menguji dugaan penghentian penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Pasal 161 KUHAP baru telah mempersempit dan memperjelas subjek yang dapat mengajukan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Permohonan hanya dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasan.

Rumusan ini berbeda dari KUHAP lama yang masih menggunakan kategori luas berupa “pihak ketiga yang berkepentingan”.

Oleh karena itu, LP3HI dan ARUKKI tidak dapat hanya mengandalkan status sebagai organisasi masyarakat sipil, kegiatan pemantauan penegakan hukum, atau dalil memperjuangkan kepentingan publik.

Mereka harus menunjukkan hubungan hukum langsung dengan laporan yang melahirkan penyidikan Kortas Tipikor.

Hakim harus memeriksa siapa pelapor dalam laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan, apakah salah satu pemohon tercantum sebagai pelapor, siapa korban yang dirugikan, serta apakah terdapat surat kuasa khusus dari korban atau pelapor.

Jika seluruh jawaban tersebut negatif, permohonan kehilangan subjek yang sah.

Praperadilan bukan forum pengaduan umum dan tidak dapat digunakan sebagai actio popularis oleh setiap individu maupun organisasi yang menyatakan dirinya mewakili masyarakat.

Pembatasan tersebut bukan persoalan teknis yang dapat dikesampingkan atas nama kepentingan pemberantasan korupsi. Kedudukan hukum merupakan syarat awal yang menentukan apakah pengadilan berwenang mendengarkan permohonan dari pihak tertentu.

Hakim tidak semestinya melompat membahas legalitas penyerahan perkara, status penyidikan, atau keberlanjutan barang bukti sebelum memastikan pemohon mempunyai hak yang diberikan secara tegas oleh KUHAP.

Simpati terhadap keresahan publik tidak dapat menggantikan syarat yang ditentukan undang-undang.

Dalil pemohon bahwa mereka “mewakili kekhawatiran masyarakat” justru memperlihatkan potensi kelemahan permohonan.

KUHAP tidak menyebut “masyarakat yang khawatir” sebagai pemohon praperadilan atas penghentian penyidikan.

Undang-undang menggunakan kategori konkret: korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

Kekhawatiran merupakan sikap sosial, sedangkan legal standing adalah hubungan hukum yang harus dibuktikan dengan laporan, identitas korban, atau surat kuasa khusus. Keduanya tidak dapat dipertukarkan hanya melalui retorika kepentingan publik.

Apabila pemohon bukan pelapor awal, mereka tidak mempunyai hubungan langsung dengan laporan yang sedang dipersoalkan. Apabila bukan korban, mereka tidak dapat menunjukkan kerugian yang lahir langsung dari dugaan penghentian penyidikan. Apabila tidak memiliki kuasa, mereka juga tidak dapat bertindak atas nama pihak yang oleh undang-undang diberi hak.

Tiga kekosongan tersebut cukup untuk membuat permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa perlu menilai tindakan Kortas Tipikor benar atau salah.

Posisi organisasi masyarakat sipil dalam mengawasi penegakan hukum tetap penting, tetapi fungsi pengawasan sosial tidak otomatis berubah menjadi kewenangan beracara.

Organisasi dapat menyampaikan kritik, melaporkan dugaan tindak pidana, meminta informasi publik, mengawasi persidangan, atau mendorong lembaga pengawas melakukan pemeriksaan.

Namun, ketika memilih praperadilan, mereka tunduk pada pembatasan mengenai siapa yang berhak menjadi pemohon. Pengadilan tidak boleh memperluas kategori pemohon hanya berdasarkan tujuan organisasi tanpa mandat langsung dari undang-undang.

Pemohon juga tidak dapat berlindung di balik praktik lama yang memberikan ruang kepada “pihak ketiga yang berkepentingan”.

Perkara ini muncul dan tindakan yang dipersoalkan terjadi setelah UU Nomor 20 Tahun 2025 berlaku. Karena itu, aturan KUHAP baru harus menjadi rujukan utama dalam menentukan subjek pemohon.

Menghidupkan kembali kategori pemohon dari KUHAP lama akan mengabaikan pilihan sadar pembentuk undang-undang yang menggantinya dengan korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

Selain menghadapi masalah kedudukan hukum, pemohon harus membuktikan bahwa tindakan penghentian penyidikan benar-benar ada.

Sampai sekarang, substansi perkara tidak dilaporkan berhenti. Kejaksaan Agung justru menerbitkan tiga sprindik mengenai perkara Krakatau, PLN, dan ASABRI serta kembali menegaskan status Febrie sebagai tersangka.

Jika tidak terdapat surat penghentian penyidikan dari Kortas Tipikor, pemohon bukan hanya berpotensi tidak mempunyai legal standing, tetapi juga menggugat tindakan yang belum tentu pernah diterbitkan secara yuridis.

Kombinasi pemohon yang belum jelas kedudukannya dan objek yang belum terbukti keberadaannya membuat permohonan tersebut rapuh sejak fondasi.

Praperadilan tidak boleh berubah menjadi panggung politik untuk mengadili Polri berdasarkan dugaan, kekhawatiran, dan tafsir atas konferensi pers.

Setiap dalil harus ditopang dokumen: bukti sebagai pelapor, bukti sebagai korban, surat kuasa khusus, serta keputusan penghentian penyidikan yang dimohonkan untuk diuji.

Kortas Tipikor Polri harus menghadapi permohonan tersebut secara terbuka dan argumentatif. Polri perlu meminta hakim memeriksa legal standing sebelum memasuki pokok perkara, menghadirkan dokumen yang menunjukkan status penyidikan, serta membedakan penyerahan hasil penanganan perkara dari penghentian penyidikan.

Sikap ini bukan upaya menghindari pengawasan pengadilan, tetapi penegakan disiplin hukum acara agar praperadilan tidak diajukan oleh pihak yang tidak diberi hak dan tidak digunakan untuk menguji objek yang tidak jelas.

Polri juga tidak perlu defensif menghadapi tuduhan telah menghentikan perkara. Kortas Tipikor merupakan institusi yang membuka penyidikan, melakukan penggeledahan, menemukan dan mengamankan barang bukti bernilai besar, serta berani menetapkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan sebagai tersangka.

Fakta tersebut tidak dapat dihapus oleh permohonan yang masih harus berjuang membuktikan haknya sendiri untuk berdiri di hadapan hakim.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menjaga praperadilan sebagai mekanisme kontrol hukum, bukan arena klaim perwakilan publik tanpa batas.

Jika LP3HI dan ARUKKI tidak dapat membuktikan kedudukannya sebagai korban, pelapor, atau kuasa hukum yang sah, hakim patut menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
(Red/Bar.S)

News Feed