Haidar Alwi: Pasal 33 UUD 1945, Hilirisasi, dan Kedaulatan Devisa Adalah Fondasi Indonesia Mengurangi Ketergantungan terhadap Utang.*

Nasional885 views

 

Dunia sedang memasuki babak baru persaingan ekonomi global yang jauh lebih keras dibanding era sebelumnya. Negara-negara besar kini tidak lagi hanya berlomba memperkuat militer atau memperbesar pengaruh politik, tetapi juga berlomba menguasai energi, mineral strategis, teknologi, pangan, dan devisa sebagai fondasi kekuatan nasional mereka. Dalam perubahan besar tersebut, Indonesia sesungguhnya berada pada titik sejarah yang sangat menentukan karena negeri ini memiliki hampir seluruh sumber daya strategis yang dibutuhkan dunia modern, mulai dari emas, nikel, tembaga, gas alam, sawit, hingga kekuatan maritim dan bonus demografi yang sangat besar.

Namun di balik seluruh potensi tersebut, Indonesia masih menghadapi tantangan mendasar berupa ketergantungan terhadap utang, tekanan terhadap nilai tukar rupiah, serta belum optimalnya penguasaan nilai tambah sumber daya alam nasional. Persoalan ini bukan sekadar masalah fiskal tahunan, melainkan menyangkut arah masa depan Indonesia sebagai bangsa besar yang sedang menentukan apakah kekayaan alamnya akan menjadi fondasi kemandirian ekonomi atau justru terus mengalir menjadi kekuatan bagi bangsa lain.

Dalam konteks inilah, Ir. R. Haidar Alwi, MT – Presiden Haidar Alwi Care Dan Haidar Alwi Institute, Serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki seluruh syarat objektif untuk secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap utang apabila Pasal 33 UUD 1945, hilirisasi, dan kedaulatan devisa dijalankan secara modern, konsisten, dan terintegrasi.

Haidar Alwi menjelaskan bahwa tantangan terbesar Indonesia saat ini bukan terletak pada kurangnya kekayaan alam, melainkan belum maksimalnya kemampuan bangsa dalam mengintegrasikan sumber daya strategis menjadi kekuatan devisa, kekuatan industri, dan kekuatan fiskal nasional. Menurutnya, selama bertahun-tahun Indonesia terlalu sering memandang sumber daya alam hanya sebagai komoditas ekspor, bukan sebagai fondasi pembangunan peradaban industri nasional. Selama Indonesia masih menjual kekayaan mentah dan membeli kembali barang jadi dengan harga mahal, selama itu pula tekanan terhadap rupiah dan ketergantungan terhadap utang akan terus berulang.

*”Indonesia bukan negara miskin. Indonesia adalah negara besar yang sedang membangun Integrasi Strategis Kekayaan Nasional, yaitu proses menyatukan sumber daya alam, devisa, teknologi, dan industrialisasi menjadi fondasi kekuatan ekonomi nasional. Bangsa yang terus mengekspor bahan mentah sambil mengimpor masa depan tidak akan pernah benar-benar merdeka secara ekonomi,”* tegas Haidar Alwi.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai utang negara tidak boleh dipahami secara dangkal hanya sebagai persoalan angka APBN semata, tetapi harus dilihat dalam kerangka besar pembangunan ekonomi nasional dan arah masa depan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dunia.

*Kedaulatan Devisa Menentukan Kekuatan Rupiah dan Ketahanan Ekonomi Indonesia.*

Haidar Alwi menjelaskan bahwa salah satu persoalan mendasar yang masih dihadapi Indonesia adalah belum optimalnya penguasaan devisa dan nilai tambah nasional. Nilai tukar rupiah tidak hanya dipengaruhi sentimen pasar atau psikologi investor, tetapi juga dipengaruhi kekuatan cadangan devisa, struktur ekspor-impor, arus modal global, ketahanan industri, serta kemampuan negara menjaga keseimbangan ekonomi strategisnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah bersama Bank Indonesia mulai mengambil langkah penting melalui penguatan kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), hilirisasi industri, pembangunan smelter, serta penguatan industri nasional. Menurut Haidar Alwi, langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah memahami pentingnya menjaga devisa nasional agar tidak terus menerus keluar tanpa menciptakan penguatan ekonomi domestik yang nyata.

Indonesia memiliki salah satu tambang emas terbesar dunia di Grasberg Papua, serta berbagai cadangan emas strategis lainnya di Batu Hijau, Martabe, Gosowong, hingga Pani. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas bukan lagi sekadar komoditas tambang, melainkan instrumen stabilitas moneter dan kekuatan devisa yang menentukan daya tahan ekonomi suatu bangsa.

Selain emas, Indonesia juga merupakan salah satu pemilik cadangan nikel terbesar dunia yang kini menjadi komoditas utama dalam industri baterai kendaraan listrik dan transisi energi global. Ketika dunia bergerak menuju kendaraan listrik dan energi hijau, nikel Indonesia bukan lagi sekadar mineral tambang, tetapi aset strategis yang menentukan arah industri masa depan dunia.

Indonesia juga memiliki cadangan tembaga yang sangat besar untuk mendukung industri listrik, data center, kecerdasan buatan, hingga infrastruktur digital modern. Selain itu, Indonesia mempunyai kekuatan strategis di bidang gas alam, LNG, sawit, perikanan, dan panas bumi yang menjadi salah satu cadangan geothermal terbesar dunia. Tidak masuk akal bangsa yang tanahnya kaya emas, nikelnya dibutuhkan dunia, lautnya begitu luas, dan energinya melimpah terus merasa dirinya miskin.

Menurut Haidar Alwi, seluruh potensi tersebut sesungguhnya dapat menjadi fondasi besar penguatan devisa dan stabilitas ekonomi nasional apabila dikelola secara terintegrasi dan berbasis nilai tambah nasional.

*”Pertempuran ekonomi modern bukan lagi sekadar perebutan sumber daya alam, tetapi perebutan kendali atas devisa, teknologi, dan rantai nilai global. Bangsa yang hanya menjual bahan mentah akan terus berada di bawah tekanan ekonomi dunia, sedangkan bangsa yang menguasai hilirisasi akan memiliki daya tahan ekonomi yang jauh lebih kuat. Inilah Kedaulatan Strategis Sumber Daya, yaitu kemampuan negara mengendalikan nilai tambah sumber daya strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional,”* ujar Haidar Alwi.

Menurutnya, kekuatan rupiah pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh intervensi moneter semata, tetapi juga oleh kemampuan Indonesia memperbesar industri nasional, mengurangi impor strategis, memperkuat ekspor bernilai tambah, dan menjaga devisa tetap berputar di dalam negeri.

*Pasal 33 UUD 1945 Adalah Fondasi Industrialisasi dan Kedaulatan Ekonomi Indonesia.*

Haidar Alwi menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 sesungguhnya merupakan fondasi geostrategi ekonomi Indonesia yang sangat modern. Para pendiri bangsa sesungguhnya telah memahami jauh sebelum dunia modern menyadari bahwa penguasaan terhadap sumber daya strategis adalah fondasi utama kedaulatan ekonomi nasional.

Dalam Pasal 33 ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurut Haidar Alwi, penguasaan negara dalam konteks modern tidak selalu berarti anti-investasi atau anti-asing. Penguasaan negara justru berarti kemampuan negara mengatur arah industrialisasi, menjaga devisa nasional, mengendalikan nilai tambah strategis, dan memastikan kekayaan alam benar-benar menjadi kekuatan pembangunan nasional.

Karena itu, Haidar Alwi menilai bahwa kebijakan hilirisasi yang saat ini dijalankan pemerintah merupakan langkah penting dalam membangun fondasi ekonomi jangka panjang Indonesia. Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, China, hingga Saudi Arabia pada dasarnya juga menjalankan strategi serupa, yaitu melindungi industri strategis mereka dan memperkuat kontrol terhadap sektor-sektor bernilai tinggi.

Haidar Alwi juga menyoroti bagaimana beberapa negara mulai memperkuat kontrol negara terhadap sumber daya strategis mereka sebagai bagian dari ketahanan ekonomi nasional. Menurutnya, Indonesia tentu tidak harus meniru seluruh model negara lain, tetapi keberanian menjaga kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan pelajaran penting di tengah persaingan global yang semakin keras.

*”Pasal 33 UUD 1945 bukan dokumen nostalgia kemerdekaan, melainkan fondasi Industrialisasi Konstitusional Indonesia. Ketika dunia memasuki era perebutan energi, mineral, teknologi, dan devisa, Indonesia justru memiliki konstitusi yang mampu menjadi arah pembangunan ekonomi nasional yang berdaulat dan berkeadilan. Kesalahan terbesar bangsa berkembang bukan kekurangan sumber daya alam, melainkan kegagalan mengubah kekayaan menjadi kekuatan strategis nasional,”* jelas Haidar Alwi.

Menurutnya, Indonesia tidak boleh hanya menjadi eksportir bahan mentah, tetapi harus menjadi negara yang mampu mengubah emas menjadi kekuatan devisa, nikel menjadi kekuatan industri baterai, gas menjadi ketahanan energi, sawit menjadi kekuatan pangan dan energi, serta ilmu pengetahuan menjadi teknologi nasional.

*Indonesia Memiliki Fondasi Besar untuk Mengurangi Ketergantungan terhadap Utang.*

Haidar Alwi menjelaskan bahwa utang pada dasarnya bukan musuh utama dalam ekonomi modern. Banyak negara besar tetap menggunakan instrumen utang sebagai bagian dari strategi fiskal pembangunan. Namun yang paling menentukan adalah apakah utang tersebut mampu memperkuat produktivitas nasional atau justru memperbesar ketergantungan ekonomi.

Menurut Haidar Alwi, Indonesia sesungguhnya memiliki kapasitas objektif untuk secara bertahap memperkuat posisi fiskalnya di masa depan. Dengan kekayaan emas, nikel, tembaga, gas, sawit, laut, panas bumi, bonus demografi, dan posisi geopolitik strategis yang dimiliki, Indonesia mempunyai modal besar untuk menjadi kekuatan ekonomi dunia apabila seluruh potensi tersebut diintegrasikan secara cerdas dan konsisten.

Karena itu, Haidar Alwi menilai bahwa yang harus dibangun bukan sekadar pertumbuhan ekonomi jangka pendek, tetapi keseimbangan baru antara kekuatan fiskal, industrialisasi, devisa, teknologi, dan produktivitas nasional. Ketika industri tumbuh, impor strategis berkurang, ekspor bernilai tambah meningkat, dan devisa menguat, maka ketergantungan terhadap utang secara perlahan juga dapat ditekan.

Bangsa besar bukan bangsa yang sekadar kaya tambang, tetapi bangsa yang mampu mengubah tambang menjadi teknologi, devisa menjadi kekuatan moneter, dan konstitusi menjadi arah pembangunan nasional. Indonesia terlalu kaya untuk terus berpikir seperti bangsa yang miskin. Indonesia tidak kekurangan kekayaan untuk mengurangi ketergantungan terhadap utang. Yang dibutuhkan bangsa ini adalah keberanian untuk menyatukan konstitusi, devisa, industrialisasi, teknologi, dan penguasaan nilai tambah nasional dalam satu arah pembangunan yang utuh. Inilah Keseimbangan Kemandirian Fiskal, yaitu titik ketika kekuatan produksi, devisa, dan industrialisasi nasional mampu memperkuat kemandirian ekonomi bangsa.

*”Ketika kekayaan alam dipertemukan dengan industrialisasi, teknologi, dan kedaulatan devisa, Indonesia tidak lagi berjalan sebagai bangsa yang bergantung, melainkan sebagai bangsa yang mampu menentukan arah masa depannya sendiri. Di titik itulah Pasal 33 UUD 1945 berubah bukan hanya menjadi pasal konstitusi, tetapi menjadi fondasi kebangkitan ekonomi Indonesia di abad modern,”* pungkas Haidar Alwi.

News Feed