Haidar Alwi: Perpanjangan Usia Pensiun Polri Penting untuk Menjaga Kesinambungan Stabilitas Nasional.*

Nasional913 views

Pada Senin, 25 Mei 2026, pemerintah bersama DPR RI mulai membahas usulan perpanjangan usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Pembahasan tersebut muncul di tengah meningkatnya angka harapan hidup nasional berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang pada 2024 mencatat usia harapan hidup laki-laki Indonesia mencapai 70,32 tahun dan perempuan 74,21 tahun. Pada saat yang sama, tantangan keamanan nasional juga berkembang jauh lebih kompleks dibanding satu dekade sebelumnya melalui cyber crime, propaganda digital, infiltrasi sosial berbasis teknologi informasi, perdagangan narkotika lintas negara, kejahatan keuangan digital, hingga eskalasi konflik sosial yang dapat menyebar sangat cepat melalui ruang media digital.

Dalam sistem Aparatur Sipil Negara sendiri, pejabat pimpinan tinggi dapat memasuki usia pensiun hingga 60 tahun, sementara jabatan fungsional ahli utama dapat mencapai 65 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS. Namun di tengah perubahan karakter ancaman global tersebut, sebagian masyarakat masih melihat usia pengabdian aparat keamanan hanya dari batas administratif biologis semata. Padahal negara-negara modern justru berlomba menjaga kesinambungan pengalaman aparat strategisnya agar tidak kehilangan memori keamanan nasional di tengah disrupsi geopolitik dan perubahan pola ancaman global yang semakin rumit. Dalam konteks inilah, Ir. R. Haidar Alwi, MT – Presiden Haidar Alwi Care Dan Haidar Alwi Institute, Serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menilai bahwa perpanjangan usia pensiun Polri perlu dipahami secara lebih cerdas, konstitusional, dan strategis sebagai bagian dari kebutuhan menjaga kesinambungan stabilitas nasional serta kualitas ketahanan institusional negara modern.

Haidar Alwi menjelaskan bahwa pembahasan mengenai usia pensiun Polri sesungguhnya bukan sekadar persoalan administratif birokrasi, melainkan menyangkut bagaimana negara modern menghargai pengalaman pengabdian sebagai bagian dari fondasi keamanan nasional. Menurutnya, negara yang terlalu cepat memensiunkan pengalaman strategis aparatnya sering kali baru menyadari nilainya ketika stabilitas mulai terguncang. Dalam konteks keamanan modern, pengalaman aparat bukan hanya soal masa kerja, tetapi menyangkut kemampuan membaca pola ancaman, memahami psikologi konflik sosial, menjaga ketertiban masyarakat, dan mengambil keputusan strategis dalam situasi krisis yang tidak dapat dipelajari hanya melalui teori akademik semata.

*”Bangsa yang besar tidak hanya dibangun oleh pergantian generasi yang cepat, tetapi juga oleh kemampuan menjaga kesinambungan pengalaman strategis aparat negaranya. Dalam institusi keamanan, pengalaman bukan sekadar riwayat pengabdian, melainkan Memori Ketahanan Negara, yaitu akumulasi kecerdasan lapangan, intuisi pengamanan, kematangan pengambilan keputusan, dan kemampuan membaca arah ancaman yang terbentuk melalui puluhan tahun pengabdian menjaga ketertiban bangsa. Ketika negara terlalu cepat memutus mata rantai pengalaman tersebut, yang hilang bukan sekadar personel, melainkan sebagian ingatan strategis negara itu sendiri. Inilah sebabnya keamanan nasional tidak boleh dipahami hanya melalui angka usia, tetapi melalui kualitas pengalaman yang menjaga keberlangsungan negara,”* tegas Haidar Alwi.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai perpanjangan usia pensiun Polri sesungguhnya berkaitan langsung dengan kemampuan negara menjaga kesinambungan kecerdasan institusional di tengah ancaman global yang semakin multidimensional.

*Kematangan Strategis Bhayangkara di Tengah Disrupsi Keamanan Global.*

Perubahan geopolitik internasional telah mengubah pola keamanan nasional hampir di seluruh dunia. Ancaman modern tidak lagi selalu hadir dalam bentuk konflik fisik terbuka, melainkan melalui serangan siber, manipulasi informasi, infiltrasi ideologi, perang psikologis digital, penggiringan opini publik, hingga pola kejahatan lintas negara yang mampu menciptakan instabilitas sosial dalam waktu sangat singkat. Dalam situasi seperti itu, negara membutuhkan aparat keamanan yang tidak hanya kuat secara fisik, tetapi juga matang secara strategis dan memiliki kemampuan membaca perubahan arah ancaman global.

Haidar Alwi menilai bahwa kemampuan membaca eskalasi ancaman tidak dapat dibangun secara instan. Pengalaman menghadapi konflik sosial, kemampuan memahami psikologi massa, kecermatan membaca potensi gangguan keamanan, serta ketepatan mengambil keputusan strategis merupakan proses panjang yang terbentuk melalui pengalaman pengabdian bertahun-tahun. Karena itu, bangsa yang terlalu cepat membuang pengalaman aparat senior berisiko kehilangan salah satu fondasi penting daya tahan kebangsaannya sendiri.

Dalam ilmu keamanan modern, kondisi tersebut berkaitan dengan konsep institutional continuity atau kesinambungan kelembagaan, yaitu kemampuan negara menjaga kualitas keamanan nasional melalui kesinambungan pengalaman, transfer pengetahuan strategis, dan pemeliharaan memori institusi. Negara-negara besar memahami bahwa ancaman modern tidak cukup dihadapi hanya dengan energi generasi muda, tetapi juga membutuhkan kematangan aparat senior yang memahami pola ancaman secara mendalam dan memiliki pengalaman menghadapi berbagai dinamika keamanan nasional.

*”Polisi modern bukan sekadar profesi penegakan hukum, melainkan bagian dari arsitektur ketahanan bangsa. Karena itu, usia produktif Bhayangkara tidak boleh dipahami hanya dari kemampuan fisik semata, tetapi juga dari kematangan strategis dalam membaca ancaman negara. Inilah yang saya sebut sebagai Kematangan Strategis Bhayangkara, yaitu fase ketika pengalaman pengabdian, kecerdasan pengamanan, stabilitas emosi, dan ketepatan pengambilan keputusan bertemu menjadi energi ketahanan nasional. Bangsa yang gagal menjaga kesinambungan pengalaman aparatnya akan lebih mudah mengalami kehilangan ingatan strategis dalam menghadapi perubahan zaman, karena ancaman modern tidak selalu datang dengan suara senjata, tetapi sering kali hadir melalui manipulasi informasi, kekacauan sosial, dan perang persepsi yang menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap negaranya sendiri,”* ujar Haidar Alwi.

Pandangan tersebut membawa kita pada pemahaman bahwa pembahasan usia pensiun Polri tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan negara menjaga kualitas ketahanan institusional di tengah disrupsi keamanan global yang berkembang semakin cepat dan kompleks.

*Perpanjangan Usia Pensiun Polri dan Keadilan Konstitusional Negara Modern.*

Dalam perspektif hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, pembahasan mengenai usia pensiun Polri juga berkaitan dengan asas keadilan konstitusional. Saat ini, usia pensiun anggota Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Di sisi lain, sistem Aparatur Sipil Negara memberikan ruang usia pengabdian yang lebih panjang bagi jabatan tertentu yang memiliki kompetensi strategis dan keahlian khusus.

Pejabat pimpinan tinggi ASN dapat memasuki usia pensiun hingga 60 tahun, sementara jabatan fungsional ahli utama dapat mencapai 65 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Menurut Haidar Alwi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa negara modern memang mulai memandang pengalaman, kompetensi, dan kematangan pengabdian sebagai bagian penting dari kekuatan institusional nasional.

Haidar Alwi menegaskan bahwa Polri harus dipahami sebagai institusi strategis negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan nasional, ketertiban sosial, penegakan hukum, serta perlindungan masyarakat. Karena itu, pembahasan mengenai perpanjangan usia pensiun Polri perlu dilihat sebagai bagian dari rasionalisasi pengabdian strategis negara modern, bukan sekadar persoalan birokrasi administratif.

*”Konstitusi tidak hanya mengatur struktur kekuasaan negara, tetapi juga memastikan keberlanjutan rasa aman masyarakatnya. Karena itu, pengalaman pengabdian aparat keamanan harus dipandang sebagai bagian dari Kedaulatan Ketertiban Nasional, yaitu kemampuan negara menjaga stabilitas sosial melalui institusi keamanan yang matang, profesional, dan memiliki kesinambungan memori strategis. Dalam konteks inilah, perpanjangan usia pensiun Polri tidak boleh dibaca sebagai semata-mata perpanjangan jabatan, tetapi sebagai upaya menjaga kesinambungan kecerdasan institusional negara dalam menghadapi tantangan keamanan modern dan menjaga kualitas ketertiban nasional di masa depan,”* jelas Haidar Alwi.

Meski demikian, Haidar Alwi juga menegaskan bahwa perpanjangan usia pensiun tetap harus dibarengi penguatan meritokrasi, evaluasi kesehatan berkala, serta regenerasi yang sehat agar institusi Polri tetap dinamis, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Menurutnya, kesinambungan pengalaman dan regenerasi bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan dua fondasi yang harus saling memperkuat demi menjaga kualitas institusi negara.

*Bhayangkara +62 sebagai Fondasi Kesinambungan Stabilitas Nasional.*

Indonesia saat ini sedang memasuki fase transformasi besar menuju negara maju melalui hilirisasi industri, penguatan ekonomi digital, pembangunan teknologi nasional, serta peningkatan investasi strategis. Namun seluruh agenda besar tersebut hanya dapat berjalan apabila negara memiliki rasa aman, ketertiban sosial, dan ketahanan nasional yang kuat. Tanpa keamanan yang stabil, pembangunan ekonomi akan rapuh, investasi akan melemah, dan transformasi nasional akan kehilangan kepastian jangka panjang.

Dalam konteks tersebut, Haidar Alwi menilai bahwa Polri memiliki posisi yang sangat strategis sebagai salah satu fondasi utama kesinambungan stabilitas Indonesia. Karena itu, pembahasan mengenai perpanjangan usia pensiun Polri perlu dipahami sebagai bagian dari upaya negara menjaga keseimbangan antara regenerasi dan kesinambungan pengalaman pengabdian aparat keamanan nasional.

Menurut Haidar Alwi, masyarakat Indonesia perlu mulai melihat institusi kepolisian secara lebih luas dan objektif. Polisi modern tidak lagi sekadar dipahami sebagai aparat penegak hukum di lapangan, tetapi juga sebagai bagian dari fondasi ketahanan nasional yang menjaga keberlangsungan kehidupan sosial, ekonomi, demokrasi, dan arah pembangunan bangsa di masa depan.

*”Ketika dunia mengenal Indonesia melalui identitas +62, maka bangsa ini juga harus mulai memahami bahwa Bhayangkara +62 adalah simbol kematangan pengabdian, kesinambungan pengalaman, dan memori strategis negara dalam menjaga ketahanan nasional. Bangsa besar bukan hanya bangsa yang mampu melahirkan generasi baru, tetapi juga bangsa yang mampu menghormati pengalaman para penjaga ketertiban negaranya. Sebab keamanan nasional tidak diwariskan oleh usia biologis semata, melainkan oleh kemampuan negara menjaga keseimbangan antara regenerasi, pengalaman, meritokrasi, dan kecerdasan institusional dalam menghadapi arah perubahan zaman. Ketika pengalaman dan regenerasi mampu berjalan beriringan, di situlah sebuah bangsa memiliki fondasi kuat untuk menjaga martabat, stabilitas, dan masa depan peradabannya sendiri,”* pungkas Haidar Alwi.

News Feed