Haidar Alwi: Perpanjangan Usia Pensiun Polri Penting untuk Mewujudkan Dividen Stabilitas Nasional.*

Nasional1,004 views

 

Pembahasan mengenai penyesuaian usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menjadi perhatian publik setelah revisi Undang-Undang Polri masuk dalam agenda pembahasan DPR RI dan pemerintah. DPR RI mulai menggodok revisi UU Polri sejak 28 Mei 2024 dan pembahasannya kembali menguat pada Mei 2026. Pada 25 Mei 2026, pemerintah bersama DPR mulai membahas sejumlah substansi penting, termasuk usulan penyesuaian usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Pembahasan tersebut berlangsung di tengah meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2024, angka harapan hidup laki-laki Indonesia mencapai 70,32 tahun dan perempuan 74,21 tahun. Pada saat yang sama, tantangan keamanan nasional berkembang semakin kompleks melalui kejahatan siber, kejahatan keuangan digital, perdagangan narkotika lintas negara, manipulasi informasi, propaganda digital, serta berbagai ancaman keamanan berbasis teknologi yang bergerak semakin cepat dan sulit diprediksi.

Perubahan karakter ancaman tersebut menuntut negara memiliki institusi keamanan yang tidak hanya kuat secara organisasi, tetapi juga kaya pengalaman, matang dalam pengambilan keputusan, dan mampu beradaptasi terhadap perubahan zaman. Dalam konteks itulah, Ir. R. Haidar Alwi, MT – Presiden Haidar Alwi Care Dan Haidar Alwi Institute, Serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menilai bahwa pembahasan usia pensiun Polri menjadi 60 tahun perlu dipahami sebagai bagian dari kebutuhan nasional untuk menjaga kualitas pengabdian, memperkuat stabilitas keamanan, dan meningkatkan kemampuan negara menghadapi tantangan masa depan. Haidar Alwi juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk mendukung pembahasan tersebut secara objektif karena manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh institusi Polri, tetapi juga oleh seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Haidar Alwi, pembahasan usia pensiun Polri sesungguhnya bukan sekadar persoalan administratif mengenai batas usia pengabdian. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara mampu menjaga kualitas pengalaman, kompetensi, dan kemampuan institusional yang telah dibangun selama puluhan tahun demi kepentingan bangsa.

*”Usia pensiun Polri tidak boleh dipahami hanya sebagai angka administratif. Yang sesungguhnya sedang dibahas adalah bagaimana negara menjaga kualitas pengabdian, pengalaman, dan kemampuan strategis yang masih dibutuhkan untuk melindungi masyarakat serta memperkuat masa depan bangsa,”* tegas Haidar Alwi.

Untuk memahami mengapa usia pensiun 60 tahun dipandang penting, pembahasannya tidak cukup hanya melihat angka usia semata. Menurut Haidar Alwi, terdapat sejumlah konsep strategis yang dapat membantu masyarakat memahami hubungan antara pengalaman pengabdian, stabilitas nasional, dan kepentingan pembangunan Indonesia ke depan.

*Enam Konsep Strategis Haidar Alwi tentang Perpanjangan Usia Pensiun Polri.*

*_Konsep Pertama: Aset Strategis Negara._*
Menurut Haidar Alwi, pengalaman para Bhayangkara harus dipandang sebagai Aset Strategis Negara. Pengalaman tersebut bukan sekadar riwayat masa kerja, melainkan akumulasi pengetahuan lapangan, kemampuan membaca ancaman, kecakapan mengelola konflik sosial, kematangan kepemimpinan, serta ketepatan pengambilan keputusan yang terbentuk melalui puluhan tahun pengabdian. Dalam era keamanan modern, kemampuan seperti itu merupakan kekuatan yang tidak dapat dibangun secara instan.

*_Konsep Kedua: Akumulasi Pengalaman Kebangsaan._*
Meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia menghadirkan akumulasi pengalaman yang semakin besar dalam kehidupan berbangsa. Negara memiliki lebih banyak sumber daya manusia yang tetap sehat, aktif, dan produktif pada usia yang lebih matang. Karena itu, pengalaman yang masih produktif perlu dipandang sebagai modal pembangunan nasional yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat institusi negara.

*_Konsep Ketiga: Kesinambungan Pengabdian Nasional._*
Menurut Haidar Alwi, kualitas sebuah institusi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan merekrut generasi baru, tetapi juga oleh kemampuannya menjaga kesinambungan kapasitas institusional. Pengalaman, pengetahuan, dan kepemimpinan yang telah terbentuk harus dapat diwariskan secara sistematis kepada generasi berikutnya agar kualitas pelayanan dan kemampuan institusi tetap terjaga.

*_Konsep Keempat: Kewajaran Pengabdian Nasional._*
Haidar Alwi menilai bahwa usia pensiun 60 tahun bagi anggota Polri merupakan bentuk kewajaran dalam sistem pengabdian negara modern. Penyesuaian tersebut lahir dari meningkatnya usia harapan hidup, membaiknya kualitas kesehatan masyarakat, serta semakin kompleksnya tantangan keamanan yang membutuhkan kematangan pengalaman. Karena itu, usia 60 tahun tidak perlu dipandang sebagai keistimewaan institusional, melainkan sebagai bentuk kewajaran pengabdian nasional yang rasional dan proporsional.

*_Konsep Kelima: Dividen Stabilitas Nasional._*
Menurut Haidar Alwi, keamanan yang terjaga akan menghasilkan manfaat berantai bagi bangsa. Stabilitas keamanan mendorong pertumbuhan investasi. Investasi menciptakan lapangan pekerjaan. Lapangan pekerjaan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat memperkuat ketahanan nasional. Rangkaian manfaat inilah yang disebutnya sebagai Dividen Stabilitas Nasional, yaitu keuntungan sosial, ekonomi, dan keamanan yang dirasakan seluruh rakyat ketika stabilitas nasional mampu dijaga secara berkelanjutan.

*_Konsep Keenam: Regenerasi Berlapis Nasional._*
Perpanjangan usia pensiun tidak berarti menghambat regenerasi. Sebaliknya, regenerasi yang sehat justru membutuhkan proses transfer pengalaman yang kuat. Dalam konsep Regenerasi Berlapis Nasional, generasi muda tetap memperoleh ruang berkembang dan promosi, sementara personel senior yang masih produktif berperan sebagai pembimbing, mentor, dan pengalih pengalaman strategis sehingga organisasi tidak kehilangan kualitas institusional yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

*”Bangsa yang besar bukan hanya mampu melahirkan generasi baru, tetapi juga mampu menjaga pengalaman terbaik yang dimilikinya. Ketika pengalaman, regenerasi, dan pengabdian berjalan beriringan, negara memperoleh kekuatan yang lebih besar untuk menghadapi tantangan masa depan,”* ujar Haidar Alwi.

Keenam konsep tersebut menunjukkan bahwa pembahasan usia pensiun Polri tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan kebutuhan negara menjaga kualitas pengabdian, kapasitas institusional, dan daya tahan nasional dalam jangka panjang.

*Keadilan Pengabdian dan Rasionalitas Usia Pensiun 60 Tahun.*

Saat ini usia pensiun anggota Polri pada umumnya berada pada usia 58 tahun. Sementara itu, sistem Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 memberikan usia pensiun hingga 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan hingga 65 tahun bagi jabatan fungsional ahli utama. Pada institusi TNI, regulasi terbaru juga memberikan ruang usia pengabdian yang lebih panjang pada kategori tertentu sesuai kebutuhan organisasi dan tingkat kepangkatan.

Menurut Haidar Alwi, fakta tersebut menunjukkan bahwa negara semakin menghargai pengalaman, kompetensi, dan kematangan pengabdian sebagai bagian dari kekuatan institusional nasional. Pemerintah memandang pembahasan usia pensiun Polri dalam kerangka peningkatan kualitas sumber daya manusia, penyesuaian usia produktif masyarakat, dan keadilan antar aparatur negara. Sementara dari perspektif Polri, penyesuaian usia pensiun bertujuan menjaga pengalaman institusional yang masih dibutuhkan dalam menghadapi tantangan keamanan modern yang semakin kompleks.

Karena itu, Haidar Alwi mengajak masyarakat untuk melihat pembahasan usia pensiun Polri secara rasional dan objektif. Menurutnya, yang sedang dibahas bukan sekadar usia, melainkan kualitas pengabdian yang sangat bermanfaat untuk kepentingan bangsa.

*”Usia pensiun 60 tahun bagi anggota Polri bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan kewajaran dalam sistem pengabdian negara modern. Yang dijaga bukan sekadar masa kerja, tetapi kesinambungan pengalaman, kualitas pelayanan, dan kemampuan institusi dalam menjaga keamanan masyarakat,”* jelas Haidar Alwi.

Jika usia 60 tahun dipahami sebagai bentuk kewajaran pengabdian nasional, maka yang perlu dilihat berikutnya adalah manfaat yang dapat diperoleh bangsa dari kebijakan tersebut dalam jangka panjang.

*Menuju Indonesia Emas 2045 Melalui Stabilitas Nasional yang Berkelanjutan.*

Indonesia sedang menjalankan berbagai agenda besar nasional mulai dari hilirisasi industri, penguatan ketahanan pangan, ketahanan energi, transformasi digital, pembangunan teknologi nasional, hingga peningkatan investasi strategis. Seluruh agenda tersebut membutuhkan keamanan dan stabilitas sebagai fondasi utama.

Menurut Haidar Alwi, pembahasan usia pensiun Polri pada akhirnya harus ditempatkan dalam konteks kepentingan nasional yang lebih besar. Stabilitas keamanan yang kuat akan memberikan kepastian bagi pembangunan, memperkuat kepercayaan investor, menjaga ketertiban sosial, dan menciptakan ruang yang lebih baik bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam kerangka tersebut, Haidar Alwi mendukung usia pensiun umum anggota Polri menjadi 60 tahun. Bahkan menurutnya, negara dapat mempertimbangkan ruang pengabdian hingga 62 tahun bagi personel tertentu yang memiliki kompetensi strategis, rekam jejak integritas yang baik, kondisi kesehatan yang memenuhi standar, serta masih dibutuhkan organisasi melalui mekanisme evaluasi yang ketat dan profesional.

Haidar Alwi kembali mengajak masyarakat Indonesia untuk mendukung pembahasan usia pensiun Polri secara objektif dan konstruktif. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan institusi Polri, melainkan bagian dari upaya memperkuat keamanan nasional, menjaga stabilitas pembangunan, dan mempersiapkan Indonesia menghadapi tantangan menuju Indonesia Emas 2045.

*”Saya mengajak masyarakat melihat pembahasan usia pensiun Polri secara jernih dan objektif. Ketika negara mampu menjaga Aset Strategis Negara, memperkuat Kesinambungan Pengabdian Nasional, menerapkan Kewajaran Pengabdian Nasional, dan membangun Regenerasi Berlapis Nasional, maka manfaat akhirnya adalah Dividen Stabilitas Nasional yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia. Karena itulah usia pensiun 60 tahun layak didukung sebagai bagian dari kepentingan nasional, sementara ruang pengabdian hingga 62 tahun bagi kompetensi strategis tertentu dapat menjadi instrumen tambahan untuk menjaga kekuatan terbaik bangsa menuju Indonesia Emas 2045,”* pungkas Haidar Alwi.

News Feed