Hukum pidana tidak pernah dirancang untuk memuaskan kemarahan publik atau menjadi panggung pertunjukan ketegasan. Ia lahir sebagai instrumen rasional negara untuk menemukan kebenaran melalui proses yang tertib, terukur, dan dapat diuji. Dalam negara hukum, ukuran keberhasilan penegakan bukan terletak pada kerasnya tindakan, melainkan pada ketepatan metode. Ketika metode dikaburkan oleh narasi, hukum tidak sedang ditegakkan, melainkan dipertontonkan dan di situlah akal sehat mulai ditinggalkan.
Kegelisahan publik terhadap penegakan hukum yang muncul belakangan ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari pola yang berulang: penetapan tersangka yang mendahului kepastian kerugian negara, angka yang berubah-ubah, serta praktik penegakan yang tampak kuat di ruang publik namun rapuh ketika diuji secara yuridis. Situasi inilah yang menuntut koreksi metodologis, bukan sebagai serangan terhadap institusi, melainkan sebagai upaya menyelamatkan keadilan dari kesalahan cara berpikir.
Menurut Ir. R. Haidar Alwi, MT, Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, serta Dewan Pembina Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), kritik terhadap Kejaksaan harus ditempatkan pada wilayah metode dan struktur kerja, bukan pada niat atau personal. Negara hukum tidak runtuh karena satu dua kesalahan individu, melainkan karena praktik yang keliru dibiarkan berulang dan dinormalisasi.
“Koreksi terhadap Kejaksaan tidak boleh dibaca sebagai pelemahan institusi, melainkan sebagai upaya memulihkan akal sehat penegakan hukum. Negara hukum hanya akan kuat jika kewenangan dijalankan secara disiplin, transparan, dan tunduk pada metode yang sah, bukan pada sensasi, tafsir sepihak, atau dorongan untuk segera tampil tegas di ruang publik,” ujar Haidar Alwi.
Reformasi Kejaksaan: Mengunci Makna agar Tidak Disalahpahami.
Pada titik ini, penting untuk mengunci makna reformasi yang dimaksud. Reformasi Kejaksaan dalam tulisan ini bukanlah agenda legislasi formal, bukan RUU Reformasi Kejaksaan, bukan pula kebijakan resmi DPR atau Prolegnas. Reformasi yang dimaksud adalah reformasi metodologis dan praktik penegakan hukum, yakni koreksi cara berpikir dan bertindak agar kembali sejalan dengan logika konstitusional dan prinsip negara hukum.
Reformasi ini menyentuh persoalan konkret yang selama ini menjadi sumber kegelisahan publik: tersangka tidak seharusnya ditetapkan sebelum audit kerugian negara selesai; kerugian negara harus nyata, pasti, dan diaudit oleh lembaga berwenang; jaksa bukan auditor yang bebas menyusun angka; angka kerugian tidak boleh berubah mengikuti kepentingan; fungsi penyidikan dan penuntutan perlu dipisah sebagai mekanisme koreksi; serta praktik memamerkan uang sitaan tanpa transparansi asal-usul dan status hukum harus dihentikan. Di sinilah reformasi dimaknai sebagai pengembalian fungsi ke khitahnya, bukan penambahan kekuasaan.
“Dalam tradisi negara hukum, reformasi tidak selalu berarti undang-undang baru. Reformasi bisa berarti koreksi praktik, penataan ulang metode, dan pengembalian fungsi ke tempat semestinya. Itulah reformasi Kejaksaan yang dibutuhkan hari ini,” tegas Haidar Alwi.
Kerugian Negara sebagai Titik Awal, Bukan Alat Pembenaran.
Dalam hukum acara pidana yang masih berlaku hingga kini, kerugian negara adalah fakta hukum yang harus dibuktikan, bukan asumsi yang boleh menyusul belakangan. Audit berfungsi sebagai jangkar objektivitas agar hukum bergerak dari fakta menuju kesimpulan. Ketika audit dilewati atau ditempatkan setelah penetapan tersangka, hukum bergerak terbalik: dari kesimpulan menuju pembenaran.
Pola ini tidak hanya melemahkan perkara di pengadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik. Angka yang berubah-ubah menimbulkan kesan bahwa hukum sedang mencari pembenaran, bukan kebenaran. Negara mungkin terlihat tegas di konferensi pers, tetapi ketegasan semacam itu tidak bertahan lama ketika diuji oleh alat bukti dan prosedur.
“Kerugian negara yang lahir dari tafsir tanpa audit bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kesalahan metodologis. Hukum yang sehat tidak memamerkan angka, melainkan menyiapkan pembuktian yang tahan uji, bahkan ketika diuji oleh pihak yang paling kritis sekalipun,” kata Haidar Alwi.
Konsentrasi Kewenangan dan Bias yang Tak Terhindarkan.
Persoalan berikutnya adalah konsentrasi kewenangan. Secara normatif, kewenangan jaksa diakui oleh undang-undang. Namun secara metodologis, kewenangan yang terlalu terkonsentrasi membutuhkan mekanisme koreksi yang kuat. Ketika satu institusi menyelidiki, menyusun konstruksi perkara, lalu menuntut berdasarkan konstruksi yang sama, ruang koreksi internal menyempit.
Ilmu hukum dan ilmu kognitif sama-sama mengenal bahaya confirmation bias kecenderungan mempertahankan kesimpulan awal meskipun fakta belum final. Dalam penegakan hukum, bias ini bukan dugaan, melainkan risiko nyata. Karena itu, tuntutan pemisahan fungsi penyidikan dan penuntutan harus dipahami sebagai alat pengaman sistemik, bukan sebagai upaya melemahkan institusi.
“Pemisahan fungsi bukan tuduhan atas niat, melainkan pengakuan atas keterbatasan manusia. Sistem hukum yang matang dirancang untuk mengoreksi bias, bukan mengandalkan asumsi bahwa kekuasaan selalu steril dari kekeliruan,” ujar Haidar Alwi.
Transparansi Uang Sitaan dan Ujian Kepercayaan Publik.
Seluruh persoalan metodologis tersebut bermuara pada satu hal: kepercayaan publik. Praktik memamerkan uang sitaan tanpa penjelasan yang utuh mengenai asal-usul dana, metode perhitungan, dan status hukumnya mungkin terlihat tegas, tetapi justru berisiko menimbulkan kecurigaan. Tanpa transparansi, penegakan hukum mudah dipersepsikan sebagai panggung simbolik, bukan proses pencarian kebenaran.
Dalam negara hukum, setiap rupiah yang disebut sebagai kerugian negara harus memiliki jejak audit yang jelas dan dapat ditelusuri. Transparansi bukan ancaman bagi penegakan hukum, melainkan pelindungnya. Di situlah wibawa negara dibangun secara rasional, bukan emosional.
“Penegakan hukum yang percaya diri tidak membutuhkan panggung. Ia cukup membuka data, metode, dan proses, lalu membiarkan publik menilai dengan akal sehat. Di situlah wibawa hukum tumbuh secara alami,” tegas Haidar Alwi.
Reformasi sebagai Kebutuhan Akal Sehat Negara Hukum.
Reformasi Kejaksaan yang diserukan Haidar Alwi bukan agenda politik dan bukan klaim kebijakan yang tidak ada. Ia adalah kebutuhan objektif negara hukum ketika praktik penegakan melaju lebih cepat daripada pembaruan metode. Pemulihan akal sehat penegakan hukum adalah fondasi stabilitas negara agar hukum kembali dipercaya, bukan ditakuti.
Harapan ini sejalan dengan arah kepemimpinan nasional di bawah Prabowo Subianto, yang menempatkan kepercayaan publik sebagai modal utama kekuatan negara. Negara yang kuat bukan negara yang aparatnya menakutkan, melainkan negara yang hukumnya dipercaya karena dijalankan dengan cara yang benar.
“Negara tidak menjadi kuat karena aparatnya ditakuti, tetapi karena hukumnya dipercaya. Ketika penegakan hukum kembali pada metode yang benar, transparan, dan dapat diuji, di situlah legitimasi kekuasaan berdiri paling kokoh,” pungkas Haidar Alwi.









