Halaqoh BEM Pesantren Indonesia Apresiasi Komitmen DPR Perkuat Pesantren, Dorong Implementasi UU dan Keadilan Anggaran Nasional

Kesbangnews.com – Halaqoh BEM Pesantren Indonesia menyampaikan apresiasi atas perhatian Wakil Ketua DPR RI, Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P., terhadap penguatan peran pesantren agar mampu menghadapi tantangan global tanpa kehilangan jati diri, tradisi keilmuan, serta nilai-nilai keislaman yang menjadi fondasinya

 

 

Presidium Nasional Halaqoh BEM Pesantren Indonesia, Ahmad Samsul Munir, menilai gagasan penguatan kapasitas pesantren merupakan langkah strategis yang sejalan dengan kebutuhan zaman, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi, digitalisasi, dan kompetisi global. Namun, menurutnya, transformasi pesantren harus berjalan beriringan dengan komitmen negara dalam memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara nyata dan berkeadilan.

 

“Kami mengapresiasi perhatian Pak Cucun terhadap masa depan pesantren. Namun penguatan daya saing pesantren tidak boleh berhenti pada wacana transformasi global. Negara juga harus memastikan amanat Undang-Undang Pesantren benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh pesantren di seluruh Indonesia,” ujar Ahmad Samsul Munir

 

 

Ia menegaskan, tantangan pesantren hari ini tidak hanya berkaitan dengan pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas sumber daya manusia, maupun adaptasi teknologi, tetapi juga menyangkut keberpihakan negara dalam aspek pendanaan, penguatan kelembagaan, serta pemerataan akses terhadap dukungan pendidikan.

 

Menurut Ahmad, perhatian DPR terhadap pesantren akan memiliki dampak besar apabila diikuti dengan fungsi pengawasan yang kuat terhadap pelaksanaan amanat Undang-Undang Pesantren, khususnya terkait dukungan pendanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren

 

 

Hal tersebut menjadi semakin penting seiring dengan adanya pemeriksaan Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi yang menguji ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren, khususnya mengenai frasa “sesuai kemampuan keuangan negara” dan “sesuai kewenangannya”.

 

“Proses yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa masih terdapat ruang diskusi mengenai sejauh mana tanggung jawab negara dalam menjamin dukungan terhadap pesantren. Karena itu, kami berharap DPR bersama seluruh pemangku kepentingan dapat mengawal agar semangat rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap pesantren benar-benar diwujudkan,” tegasnya

 

 

Ahmad menambahkan bahwa pesantren memiliki kontribusi besar dalam perjalanan bangsa, tidak hanya dalam mencetak generasi berilmu, tetapi juga dalam membangun karakter, memperkuat nilai kebangsaan, menjaga moderasi beragama, serta merawat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

“Dukungan negara terhadap pesantren bukan sekadar bantuan, melainkan bentuk pengakuan atas kontribusi historis dan sosial pesantren bagi bangsa Indonesia,” katanya

 

Halaqoh BEM Pesantren Indonesia meyakini DPR RI memiliki komitmen yang sama dalam memperkuat ekosistem pesantren nasional. Momentum ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk memastikan kebijakan pesantren tidak hanya berbicara tentang masa depan, tetapi juga menyelesaikan persoalan mendasar yang masih dihadapi pesantren hari ini, terutama terkait keadilan akses, penguatan kelembagaan, dan kepastian dukungan anggaran.

News Feed