HIMA UNUSIA Gelar Diskusi Publik, Soroti Pro–Kontra Kebijakan Satu Orang Satu Akun

Home13 views

 

Kesbangnews.com –  Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menggelar diskusi publik Dengan Tema “Urgensi Kebijakan Satu Orang Satu Akun” sebagai respons atas wacana pengaturan identitas digital di Indonesia. Forum ini menyoroti tantangan demokrasi di era digital, khususnya maraknya hoaks, buzzer politik, dan manipulasi opini publik melalui akun palsu di ruang digital.Jakarta, Jumat (6/2)

 

Diskusi menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dekan Fakultas Hukum UNUSIA Dr. Muhammad Afifi, S.H., M.H. dan Abdul Haris Nepe, S.H. dari LBH PB PMII. Keduanya menyampaikan pandangan berbeda terkait wacana kebijakan one person one account yang tengah menjadi perdebatan publik.

 

Dr. Muhammad Afifi menilai kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai upaya negara melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan ruang digital. Menurutnya, pengaturan identitas digital berpotensi menjadi instrumen untuk menekan penyebaran hoaks dan manipulasi informasi yang kian merusak kualitas demokrasi.

 

Sebaliknya, Abdul Haris Nepe mengingatkan risiko serius dari kebijakan tersebut. Ia menilai wacana satu orang satu akun berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan membuka ruang kontrol negara terhadap suara warga. Ia menegaskan bahwa dalam banyak pengalaman global, perubahan sosial justru lahir dari kebebasan berekspresi di ruang digital.

 

Diskusi juga menegaskan bahwa problem utama demokrasi digital bukan terletak pada banyaknya akun, melainkan pada penyalahgunaan ruang digital secara terorganisir untuk kepentingan politik dan ekonomi tertentu. Para pemateri menilai bahwa praktik hoaks, manipulasi informasi, dan persekongkolan jahat sejatinya telah memiliki dasar hukum pidana dalam KUHP dan mekanisme penegakan melalui KUHAP, sehingga persoalannya lebih pada lemahnya penegakan hukum.

 

Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum UNUSIA, Ishaq Abdula Rumaquway, menegaskan bahwa hasil diskusi tidak akan berhenti di ruang akademik. “Hasil pemikiran dan rekomendasi dari diskusi ini akan kami himpun dan sampaikan kepada Komisi I DPR RI serta Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan ke depan,” ujarnya.

 

Sebagai penutup, forum menyimpulkan bahwa kualitas demokrasi digital tidak ditentukan oleh penyeragaman akun, melainkan oleh konsistensi negara dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Pendekatan substantif dinilai lebih penting agar ruang digital tetap menjadi ruang partisipasi publik yang bebas, adil, dan bertanggung jawab

News Feed