Hukum yang Tumpul di Depan Lencana

Nasional378 views

kesbangnews.com – Tragedi yang menimpa AT, anak 14 tahun di Tual, Maluku, awal 2026 ini bukan sekadar kabar duka. Ia adalah alarm keras bagi sistem hukum kita. Seorang pelajar madrasah harus kehilangan nyawa di tangan oknum aparat hanya karena persoalan sepele dalam sebuah acara syukuran. Pertanyaan mendasarnya: sejak kapan seragam dan lencana menjadi legitimasi untuk menghilangkan nyawa anak di bawah umur?

Sepanjang 2024–2025, publik berulang kali disuguhi kasus kekerasan aparat—dari salah tangkap, intimidasi, hingga penganiayaan berujung kematian. Pola ini menunjukkan gejala serius: normalisasi kekerasan. Ketika kekuatan fisik dan senjata api dianggap sebagai instrumen utama penyelesaian masalah, maka negara hukum sedang bergerak mundur.

Secara sosiologis, terdapat jarak sosial yang semakin lebar antara aparat dan masyarakat. Mengacu pada pemikiran Michel Foucault, kekuasaan modern yang sehat bekerja melalui disiplin dan pengawasan yang rasional, bukan dominasi fisik. Namun yang terlihat di lapangan justru pola kekuasaan primitif—siapa yang memegang senjata merasa berhak menentukan hidup dan mati.

Padahal hukum kita tegas. Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara apabila mengakibatkan kematian. Persoalannya bukan pada ketiadaan hukum, melainkan pada konsistensi penegakan. Publik sering memandang hukum tajam ke bawah namun tumpul di hadapan seragam. Mekanisme sidang etik internal pun kerap dinilai tidak cukup independen dan transparan.

Jika menengok praktik negara demokrasi mapan, pengawasan eksternal menjadi kunci. Di Inggris terdapat Independent Office for Police Conduct (IOPC), lembaga independen yang menyelidiki dugaan pelanggaran aparat secara mandiri. Model semacam ini memperkuat akuntabilitas dan mencegah konflik kepentingan.

Di Indonesia, Kompolnas belum memiliki kewenangan penindakan yang memadai. Tanpa pengawasan eksternal yang kuat dan efektif, evaluasi internal berpotensi defensif dan korps-sentris. Kondisi inilah yang membuat pola kekerasan berisiko terus berulang.

Pemerintah dan pimpinan Polri harus menyadari bahwa legitimasi kepolisian bersumber dari kepercayaan publik, bukan rasa takut. Jargon reformasi dan “Presisi” harus tercermin dalam praktik di lapangan—dalam setiap tindakan, setiap keputusan, dan setiap penggunaan kewenangan.

Kematian AT harus menjadi titik balik. Kita tidak membutuhkan aparat yang ditakuti karena senjatanya, melainkan aparat yang dihormati karena integritasnya. Reformasi kurikulum mentalitas, penguatan kontrol eksternal, serta transparansi penegakan hukum adalah keharusan.

Cukup sudah anak-anak menjadi korban arogansi kekuasaan. Polisi sejatinya adalah pelindung masyarakat dan hamba hukum, bukan pemilik atas nyawa manusia.

News Feed