IKASI FH UBK Pasang Badan Dampingi Mantan Ketua BEM UBK, Herwanto Nurmansyah: Biarkan Hukum Bekerja, Jangan Hakimi dengan Opini

Hukum31 views

Foto: Tampak Herwanto(tengah/kemeja putih) saat diwawancarai awak media,ist

Jakarta, KESBANG||NEWS – Ikatan Alumni Sivitas Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (IKASI FH UBK) menyatakan siap memberikan pendampingan kepada mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdi Maludin, menyusul polemik yang berkembang terkait pengakuannya menerima uang menjelang aksi mahasiswa di kawasan Istana Negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator IKASI FH UBK, Herwanto Nurmansyah, S.H., M.H., usai menggelar diskusi bersama jajaran IKASI FH UBK di Kampus Universitas Bung Karno, Jakarta Pusat. Menurutnya, sebelum menyampaikan sikap resmi, pihaknya telah menghimpun informasi dari berbagai pihak, termasuk lingkungan rektorat dan sivitas akademika.

Herwanto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (BARADATU) mengatakan, IKASI FH UBK memandang bahwa keberanian Muhammad Abdi Maludin mengakui telah menerima uang merupakan bentuk kejujuran yang patut dihargai, meskipun pengakuan tersebut membawa konsekuensi dan risiko besar bagi dirinya.

“Kejujuran itu adalah hadiah yang mahal. Jadi jangan berharap mendapatkannya dari orang yang murahan. Kami melihat keberanian adik kami menyampaikan fakta yang ia ketahui merupakan sikap yang membutuhkan keberanian luar biasa, dengan segala risiko yang harus ia tanggung,” ujar Herwanto.

Menurut Herwanto, berdasarkan informasi yang diperolehnya, uang yang diterima tersebut tidak membuat aksi mahasiswa batal dilaksanakan. Ia menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam melihat duduk perkara secara utuh.

“Kalau memang ingin persoalan ini digali lebih jauh, silakan diserahkan kepada aparat penegak hukum agar seluruh fakta dapat dibuka secara objektif dan transparan. Jangan sampai masyarakat terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar,” katanya.

IKASI FH UBK juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan hujatan ataupun vonis sosial sebelum seluruh proses klarifikasi maupun proses hukum berjalan.

Sebagai seorang advokat, Herwanto menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan hukum.

“Kalau memang ada kesalahan, biarlah hukum yang menilai sesuai kadar kesalahannya. Jangan sampai seseorang dihukum oleh opini publik tanpa melihat peristiwa secara utuh,” tegasnya.

Pihak IKASI FH UBK juga turut menyayangkan adanya pemberitaan maupun narasi di media sosial yang menurutnya cenderung menggiring opini tanpa menyajikan keseluruhan konteks peristiwa. Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak memverifikasi informasi sebelum mempercayai ataupun menyebarkannya.

Dalam pandangan IKASI FH UBK, tudingan mengenai adanya unsur suap masih memerlukan pembuktian hukum. Herwanto berpendapat bahwa definisi suap adanya pemberian dengan tujuan memengaruhi keputusan atau tindakan penerima.

“Kalau seseorang menerima uang tetapi tidak menjalankan apa yang diinginkan pemberi, maka menurut pandangan kami hal tersebut masih harus diuji secara hukum dan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai suap. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan alat bukti yang ada,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa IKASI FH UBK siap memberikan pendampingan kepada Muhammad Abdi Maludin selama proses klarifikasi maupun proses hukum berlangsung guna memastikan hak-haknya tetap terlindungi.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan media, Muhammad Abdi Maludin mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta yang disebut berkaitan dengan rencana aksi mahasiswa. Namun, ia juga menyatakan bahwa aksi demonstrasi tetap dilaksanakan sebagaimana direncanakan. Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat.

IKASI FH UBK berharap seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengusut persoalan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan demi memperoleh kepastian hukum bagi semua pihak.(Bar.S)

News Feed