IKATAN SARJANA REPUBLIK INDONESIA (ISRI) KOTA YOGYAKARTA

Uncategorized115 views

 

 

“Dugaan Penahanan Surat Lolos Butuh dan Pembebanan Biaya Puluhan Juta: Alarm Keras Maladministrasi di Perguruan Tinggi”

 

Yogyakarta – Ketua ISRI Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP, menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan praktik maladministrasi di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta yang membebankan biaya hingga Rp76 juta kepada seorang dosen sebagai syarat penerbitan Surat Keterangan Lolos Butuh.

 

Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam tata kelola pendidikan tinggi yang berpotensi melanggar prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Terlebih, persoalan ini kini tengah ditangani oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

 

Dosen dengan inisial MBG yang menjadi korban dalam kasus ini diketahui menempuh pendidikan doktoral (S3) secara mandiri sejak 2017 jauh sebelum menjadi dosen tahun 2020 tanpa menerima bantuan studi dari pihak universitas. Namun, ironisnya, ketika mengundurkan diri dan pengunduran diri sudah dikabulkan tetapi Surat Lolos Butuh masih ditahan oleh lembaga, dan yang bersangkutan justru dibebani kewajiban pembayaran ganti rugi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

 

ISRI Kota Yogyakarta sebagai ormas sarjana dengan ideologi marhaenisme menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius:

 

Pertama, tidak pernah diterbitkannya Surat Keputusan Izin Belajar oleh pihak universitas sejak awal, yang seharusnya menjadi dasar administratif untuk pemberian maupun penolakan bantuan studi. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian administratif yang tidak dapat dibebankan kepada dosen.

 

Kedua, pembebanan biaya ganti rugi yang didasarkan pada komponen gaji pokok, tunjangan beras, dan tunjangan fungsional dosen yang selanjutnya disebut Gaji adalah bentuk penafsiran sepihak yang tidak relevan dengan konsep subsidi pendidikan. Gaji merupakan hak normatif pekerja, bukan fasilitas yang dapat diklaim kembali oleh institusi.

 

Ketiga, dalih bahwa dosen telah memperoleh keuntungan berupa jabatan akademik Lektor dan sertifikasi dosen adalah argumentasi yang keliru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kedua hal tersebut merupakan hak profesional yang diperoleh melalui mekanisme nasional dan dibiayai oleh negara, bukan oleh institusi.

 

Keempat, dugaan penahanan Surat Lolos Butuh sebagai alat tekanan administratif merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi serius. Praktik ini menciptakan relasi kuasa yang timpang dan menghambat mobilitas serta kebebasan akademik dosen.

 

Antonius Fokki Ardiyanto S.IP menegaskan bahwa:

“Jika benar Surat Lolos Butuh dijadikan alat tawar untuk memaksa pembayaran, maka ini bukan lagi persoalan internal kampus, melainkan PELANGGARAN terhadap HAK DASAR tenaga pendidik sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.”

 

ISRI Kota Yogyakarta mendesak:

1. Ombudsman DIY untuk segera mengeluarkan rekomendasi tegas dan terbuka kepada publik atas hasil pemeriksaan kasus ini.

2. Kementerian terkait, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola kepegawaian dan akademik di perguruan tinggi yang bersangkutan.

3. Pihak universitas untuk segera menghentikan segala bentuk tekanan administratif dan menerbitkan Surat Lolos Butuh tanpa syarat yang tidak berdasar hukum.

4. Perlunya regulasi yang lebih tegas untuk melindungi dosen dari praktik-praktik eksploitatif yang berlindung di balik kebijakan internal kampus.

 

Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap tata kelola perguruan tinggi. Dunia akademik tidak boleh dikelola dengan logika transaksional yang mereduksi martabat dosen menjadi sekadar objek administrasi.

 

“Pendidikan tinggi adalah ruang etik dan intelektual, bukan ruang negosiasi kekuasaan. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga masa depan pendidikan itu sendiri,” lebih memprihatinkan lagi ini terjadi di kota dengan julukan kota pendidikan Yogyakarta, tutup Antonius Fokki.

News Feed