IKTN Lanjutkan Sosialisasi PP 39/2025, Pelaku Usaha Tambang Sambut Antusias

Nasional12 views

Tampak potret bersama Pengusaha Tambang Asal Mandailing Natal Dukung Penuh PP 39 Tahun 2025, Siap Dirikan Koperasi, (foto: istimewa)

Sumatera Barat, KESBANG NEWS — Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Regulasi Pertambangan Rakyat. Setelah sukses melaksanakan kegiatan di Provinsi Sumatera Utara, kali ini IKTN melanjutkan safari sosialisasinya ke Provinsi Sumatera Barat.

Ketua IKTN, Basyaruddin, menerima kunjungan pengusaha tambang asal Mandailing Natal, Sumatera Utara, Zulfahmi di kediamannya di Pariaman Timur. Pertemuan tersebut menjadi ajang diskusi dan tukar pandangan terkait implementasi PP 39/2025, sekaligus membahas peluang pendirian koperasi tambang di tingkat daerah.

“Saya kedatangan tokoh pengusaha tambang dari Mandailing Natal, Bapak Fahmi. Kami berdiskusi tentang PP 39 Tahun 2025 terkait minerba. Sebelumnya saya juga sudah lakukan sosialisasi di Mandailing Natal, dan Alhamdulillah, hari ini Bapak Zulfahmi hadir langsung dan berkomitmen untuk mendirikan koperasi di daerahnya,” ujar Basyaruddin melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Zulfahmi yang akrab disapa Fahmi menyampaikan harapannya agar keberadaan PP 39/2025 dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi para pelaku usaha tambang rakyat.

“Kami para pengusaha tambang sangat berharap regulasi ini bisa segera diterapkan dengan baik agar kami dapat bekerja dengan tenang, terarah, dan tetap sesuai aturan,” ungkapnya.

Selain menyatakan niat untuk mendirikan koperasi di Mandailing Natal, Zulfahmi juga mengimbau para pengusaha tambang lainnya untuk segera berkolaborasi dan membentuk koperasi di daerah masing-masing, demi memperkuat posisi pelaku usaha rakyat di sektor minerba.

Menutup pertemuan, Basyaruddin menegaskan bahwa pendirian koperasi merupakan langkah strategis untuk memastikan kegiatan pertambangan rakyat berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat ekonomi yang luas bagi masyarakat.

“Pendirian koperasi ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian penting dari tata kelola pertambangan rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tutupnya. (Red/*)

Editor Redaksi: Endi.Si

News Feed