IMIP: Kebebasan Pers Dijamin, Namun Harus Sesuai Aturan dan Etika

Home, Hukum48 views

kesbangnews.com –  Manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan saat aksi demonstrasi serikat buruh di kawasan industri tersebut pada Kamis (12/2/2026).

Dalam pernyataan resminya, IMIP menegaskan komitmennya terhadap kebebasan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi yang dijamin konstitusi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Manajemen menyatakan menghormati kerja jurnalistik sepanjang dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, IMIP membantah tudingan adanya tindakan kekerasan oleh pihak perusahaan. Manajemen menyebut bahwa individu yang mengaku sebagai wartawan tersebut tidak melakukan pemberitahuan resmi ataupun koordinasi dengan pihak perusahaan sebelum memasuki kawasan industri. Padahal, ketentuan terkait profesionalitas wartawan telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan Kode Etik Jurnalistik, yang menegaskan kewajiban wartawan untuk bekerja secara profesional, termasuk menunjukkan identitas saat peliputan.

“Dalam kode etik jurnalistik, wartawan profesional wajib memberitahukan perusahaan dan menunjukkan identitasnya saat meliput peristiwa. Jika izin diajukan dan disetujui manajemen IMIP, yang bersangkutan akan mendapatkan perlindungan penuh dari perusahaan,” ujar Dedy Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/2026).

 

Lebih lanjut, IMIP menyampaikan adanya perbedaan identitas terkait pihak yang mengalami insiden saat unjuk rasa. Berdasarkan laporan pengamanan kawasan (MSS), tidak tercatat adanya jurnalis dari media yang melakukan peliputan di lokasi tersebut. Sementara itu, pihak yang mengalami cedera disebut bernama Kadek Heri Setiawan, karyawan PT CSP sekaligus anggota Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM), bukan Muhammad Pajar sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Manajemen juga menyoroti kemungkinan pelanggaran aturan internal apabila individu tersebut merupakan karyawan yang merangkap sebagai wartawan tanpa izin. Dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta Estate Regulation (Peraturan Kawasan Industri) IMIP, karyawan tidak diperkenankan memiliki pekerjaan rangkap pada perusahaan lain yang tidak memiliki kerja sama resmi. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 

IMIP menegaskan akan tetap menghormati proses klarifikasi dan memastikan setiap informasi yang berkembang ditangani secara proporsional dan berdasarkan fakta di lapangan.

News Feed