Ini Dia Hukum yang Punya Nurani! Polres Sumenep Tolak Formalitas, Gunakan Restorative Justice untuk Kasus Narkoba

Nasional62 views

Ket.Gambar : Suasana proses Restorative Justice di Ruang Keadilan Restoratif Satresnarkoba Polres Sumenep, (foto: Kolase/Istimewa)

Sumenep —Langkah Polres Sumenep dalam menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak kaku, tidak buta, dan tidak sekadar mengejar angka penahanan. Keputusan ini menegaskan bahwa hukum masih memiliki akal sehat dan nurani, bukan sekadar palu pemukul.

Kuasa hukum tersangka, Advokat Daeng Suryadi, S.H., secara terbuka menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Resort Sumenep yang telah menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dengan mengedepankan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut secara tegas menempatkan penyalahguna narkotika untuk diri sendiri sebagai korban, bukan kriminal murni. Negara, melalui aparat penegak hukum, wajib menghadirkan pemulihan, bukan sekadar pemenjaraan yang sering kali gagal menyelesaikan akar persoalan.

“Pasal 127 UU Narkotika adalah dasar hukum yang jelas dan tidak multitafsir. Penyalahguna narkotika yang terbukti untuk diri sendiri harus diperlakukan sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi medis dan sosial, bukan dijebloskan ke penjara tanpa solusi,” tegas Daeng Suryadi.

Persetujuan Restorative Justice oleh Polres Sumenep sekaligus membuktikan bahwa aparat kepolisian tidak sekadar membaca pasal, tetapi memahami roh undang-undang. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial kini dapat berjalan sebagaimana mestinya, sebagai upaya penyelamatan manusia dan masa depan, bukan penghancuran hidup seseorang atas nama formalitas hukum.

Langkah ini juga menjadi tamparan keras bagi praktik penegakan hukum yang selama ini kerap menyamaratakan pengguna narkotika dengan bandar, seolah hukum tidak memiliki ruang empati dan keadilan substantif.

Polres Sumenep telah memberi contoh bahwa keadilan restoratif bukan kelemahan hukum, melainkan wujud keberanian untuk menegakkan hukum secara beradab, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan.

News Feed