INVESTIGASI: Menguak Dugaan Pemerasan & Permainan Dana Ganti Rugi Tol oleh Oknum Dukuh Maguwoharjo

Daerah21 views

 

MAGUWOHARJO, SLEMAN — (Jumat, 31-7-2026) Komitmen pelayanan publik yang bersih dan beradab kembali tercoreng di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Seorang oknum perangkat desa, Dukuh Maguwo berinisial SH (Sri Harni), diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindakan pemerasan bermodus “tahan tanda tangan”.

Tindakan ini menyasar Pak Hani, seorang warga sekaligus pedagang Bakmi Letek yang menjadi korban penggusuran proyek strategis nasional Jalur Jalan Tol Jogja-Solo. Sebagai pelayan masyarakat, oknum dukuh tersebut justru diduga mempertontonkan arogansi jabatan demi memeras hak warganya sendiri.

Kronologi Modus “Sandera Tanda Tangan”

Kasus ini bermula dari lahan Tanah Lungguh B7 milik tanah kas desa (pemberian Kraton Yogyakarta) yang disewa oleh Pak Hani. Di atas tanah tersebut, Pak Hani mendirikan bangunan komersial untuk usaha warung Bakmi Letek.

Saat proyek Tol Jogja-Solo menerjang kawasan tersebut, status tanah kas desa diselesaikan secara sewa oleh pihak jalan tol dan dialihkan kembali ke pihak Panitikismo (Kraton Yogyakarta) karena merupakan tanah adat yang dilarang diperjualbelikan. Berdasarkan regulasi, dana ganti rugi bangunan secara utuh adalah hak mutlak Pak Hani selaku pemilik fisik bangunan.

Namun, proses pencairan dana tersebut mendadak dijegal oleh birokrasi tingkat dusun:

​Pengancaman dan Intimidasi: SH selaku Dukuh secara terang-terangan mengancam tidak akan menandatangani dokumen administrasi desa jika tidak diberi “jatah” uang dari ganti rugi bangunan tersebut.

​Penyanderaan Hak Warga: Tanpa tanda tangan kepala dukuh, dana ganti rugi milik Pak Hani membeku dan tidak bisa dicairkan di bank.

​Keterlibatan Pihak Ketiga: Karena kebuntuan tersebut, Mantan Kepala Desa (Kades) Maguwoharjo, Kasidi, memberi mandat kepada Syt (pegawai Dispetaru) sebagai penengah. Syt kemudian mengajukan istrinya (T) untuk memegang kuasa pencairan dana darurat karena SH menolak dana cair langsung ke Pak Hani.

Bau Menyengat Manipulasi Anggaran dan Alibi Pajak Palsu

Tim Investigasi Media SKM Buser menemukan indikasi kuat adanya konspirasi penutupan nominal riil uang ganti rugi. Terjadi kesimpangsiuran informasi yang keluar dari mulut oknum dukuh dan pihak terkait:

​SH mengaku kepada media bahwa nilai ganti rugi mencapai Rp800 juta.

​Di kesempatan lain, SH menyebut angka Rp700 juta.

​Sementara itu, pihak pencair dana (Syt) mengklaim nominalnya hanya Rp650 juta.

Di mana selisih ratusan juta tersebut mengalir?

Kejanggalan semakin meruncing saat istri Mantan Kades Kasidi mendatangi SH untuk mempertanyakan potongan dana sebesar Rp30 juta yang diklaim SH mengalir untuk “orang kelurahan” dan pemenuhan “pajak bangunan”.

Kedok SH langsung dibongkar oleh Sekretaris Desa (Carik) Maguwoharjo yang masih menjabat. Sang Carik menegaskan telah menolak mentah-mentah saat SH mencoba memberikan sejumlah uang kepadanya. Carik menyatakan secara tegas bahwa bangunan tersebut bebas pajak dan tidak ada jatah reguler untuk kelurahan, karena urusan sewa-menyewa tanah kas desa sepenuhnya berada di bawah wewenang Panitikismo Kraton Yogyakarta.

Saat dipertanyakan mengenai uang Rp30 juta tersebut, SH justru melontarkan kalimat bernada ancaman kepada istri mantan kades:

“Iya uang sisa pembagian itu masih tak bawa, dan uang 30 juta jatah Pak Kasidi juga masih saya bawa… Sudah itu diterima saja, gak usah diperpanjang. Nanti ndak Pak Kasidi kena masalah lagi,” cetus SH.

Analisis Hukum: Jeratan Pasal Berlapis untuk Oknum Dukuh

Tindakan SH yang memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi dinilai sangat mencederai hukum perundang-undangan. Aparat penegak hukum (Polda DIY atau KPK) dapat menjerat oknum ini dengan pasal-pasal pidana berat:

No | Regulasi & Pasal | Unsur Pelanggaran | Ancaman Sanksi

1 | Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Tipikor) | Pemerasan dalam Jabatan (Pegawai negeri/penyelenggara negara menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu/membayar). | Pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta.
2 | Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) | Penyalahgunaan Kekuasaan (Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu). | Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 mesi.
3 | Perda DIY No. 2/2017 & UU Keistimewaan DIY No. 13/2012 | Pelanggaran Pemanfaatan Tanah Kas Desa (Sultan Ground) tanpa izin regulasi Kraton dan memperkaya diri. | Sanksi administratif berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Perangkat Desa.

Seruan Aksi untuk Pihak Berwenang

Perangkat desa digaji oleh negara dari pajak rakyat untuk menjadi pelayan masyarakat, bukan menjadi lintah darat yang memeras warga di tengah proyek negara. Tindakan intimidasi, manipulasi informasi nominal, dan pemotongan dana sepihak ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja.

Warga Maguwoharjo meminta dengan hormat kepada:

​Bupati Sleman dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman untuk segera menonaktifkan SH dari jabatannya sebagai Dukuh Maguwo.

​Panitikismo Kraton Yogyakarta untuk turun tangan mengaudit total penyalahgunaan pemanfaatan lahan Sultan Ground di lokasi tersebut.

​Polda DIY / Satgas Saber Pungli Sleman untuk segera memeriksa SH, Syt, dan melacak aliran dana riil ganti rugi Tol Jogja-Solo demi menegakkan keadilan bagi Pak Hani.

Rakyat memantau. Jangan biarkan hak masyarakat kecil dirampas oleh keserakahan oknum berseragam instansi.

Tim Investigasi Media SKM Buser akan terus mengawal kasus ini hingga dana hak milik korban dikembalikan seutuhnya tanpa potongan ilegal. Ali_Narto.red

News Feed