Jaminan Pendidikan Daerah Adalah Kewajiban Konstitusional Negara, Bukan Skema Bantuan Sosial Yogyakarta

Daerah85 views

 

– Ketua ISRI Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP, menegaskan bahwa Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Kota Yogyakarta harus dipandang sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban konstitusional negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan, bukan sebagai program bantuan sosial (bansos) yang aksesnya dibatasi berdasarkan kategori kesejahteraan tertentu. Hal tersebut disampaikan dalam diskusi rutin di sekretariatan Komisi Pengaduan Masyarakat (KPM) pada hari Jumat 26 Juni 2026 di Tungkak Karanganyar Brontokusuman Yogyakarta.

Menurut Fokki, landasan utama JPD adalah amanat Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara. Dan ini diperkuat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi.

“JPD tidak boleh dipersepsikan sebagai bantuan sosial yang bergantung pada klasifikasi ekonomi semata. Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Negara hadir untuk memastikan akses pendidikan yang adil dan merata,” ujar Antonius Fokki Ardiyanto.

ISRI Kota Yogyakarta menilai bahwa pengaitan akses JPD dengan sistem desil, yang mengelompokkan masyarakat ke dalam sepuluh kategori berdasarkan kondisi ekonomi, tidak tepat jika diterapkan pada kebijakan pendidikan.

Pendekatan tersebut berpotensi menciptakan sekat-sekat sosial dalam memperoleh hak pendidikan dan dapat memunculkan kesan adanya pengelompokan atau “kastanisasi” dalam pelayanan publik.

ISRI berpandangan bahwa pendidikan harus menjadi instrumen untuk menghapus kesenjangan sosial, bukan justru mempertegas perbedaan berdasarkan status ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan JPD seharusnya tetap berpijak pada prinsip universalitas hak atas pendidikan.

Atas dasar tersebut, ISRI Kota Yogyakarta meminta Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengembalikan konsep awal Jaminan Pendidikan Daerah, sehingga akses JPD dapat kembali dinikmati oleh seluruh masyarakat Kota Yogyakarta yang memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana semangat awal pembentukannya, tanpa menjadikan klasifikasi desil sebagai pembatas utama.

“Investasi terbaik sebuah bangsa adalah pendidikan. Ketika akses pendidikan dibatasi oleh pendekatan yang menyerupai skema bansos, maka negara berpotensi bergeser dari amanat konstitusinya. Kami berharap Pemerintah Kota Yogyakarta mengevaluasi kebijakan ini demi menjamin hak pendidikan seluruh warga,” tutup Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP.

Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) Kota Yogyakarta
Ketua
Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP

News Feed