Bupati Maybrat: C A C A T H U K U M.
MAYBRAT – Pernyataan resmi Gubernur Papua Barat Daya (PBD) dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan bahwa Bupati Maybrat, Karel Murafer, masih berstatus “sah” dan upaya penggantian sementara dianggap sia-sia, mendapat bantahan keras dari kalangan pengamat hukum dan aktivis demokrasi.
Muharram, Koordinator Jaringan Investigasi Publik (JIP), menilai pernyataan tersebut mengabaikan prinsip *Rule of Law* dan justru melegitimasi kekosongan kepemimpinan (vacuum of power) di Kabupaten Maybrat. Menurut Muharram, sah atau tidaknya seorang kepala daerah tidak hanya dilihat dari masa jabatan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur administrasi negara saat berhalangan.
Pelanggaran Terhadap UU No. 23 Tahun 2014
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Muharram menyoroti pelanggaran substansial terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menegaskan bahwa mekanisme pergantian sementara (Penunjukan Pelaksana Tugas/Plt atau Pelaksana Harian/Plh) memiliki syarat mutlak berupa transparansi dan akuntabilitas. “Bunyi ‘masih sah’ yang digaungkan oleh Gubernur dan Kemendagri terasa dangkal secara yuridis. Sah secara waktu jabatan belum tentu sah secara prosedural jika kewajiban administratif diabaikan,” ujar Muharram, Sabtu (07/11/2026).
Muharram merujuk pada Pasal 65 dan Pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014, yang mewajibkan Kepala Daerah yang berhalangan sementara untuk menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada Menteri Dalam Negeri (melalui Gubernur) dan DPRD setempat.
Fakta di lapangan menunjukkan ketiadaan komunikasi formal ini.
*Tiga Poin Pelanggaran Fatal*
Jaringan Investigasi Publik (JIP) mengidentifikasi tiga poin krusial yang menjadi dasar bantahan terhadap klaim pemerintah pusat dan provinsi:
1. Ketiadaan Surat Pemberitahuan Resmi:
Bupati Karel Murafer terbukti tidak menyampaikan informasi resmi mengenai kondisi kesehatan atau halangan lainnya kepada Wakil Bupati, Pemerintah Provinsi PBD, maupun DPRD Maybrat. Tanpa dokumen ini, status “berhalangan” hanya bersifat asumsi pribadi, bukan fakta administratif negara.
2. Pengabaian Hak Konstitusional Wakil Bupati:
Dengan tidak adanya laporan resmi, Wakil Bupati sebagai pejabat pertama pengganti dipinggirkan dari mekanisme hukum. Ini menciptakan ketidakpastian siapa yang berhak menandatangani dokumen strategis daerah, yang berpotensi merugikan pelayanan publik.
3. Maladministrasi dan Ketertutupan Informasi:
Sikap diam tanpa klarifikasi administratif merupakan bentuk maladministrasi. Prinsip Good Governance menuntut keterbukaan. Jika seorang bupati tidak dapat menjalankan tugas dan tidak melapor, maka ia telah lalai. Membiarkan kelalaian ini berlanjut dengan dalih “masih sah” adalah preseden buruk bagi demokrasi lokal.
*Diskresi Bukan Alasan Mengabaikan Hukum*
Menanggapi kemungkinan alasan diskresi yang digunakan oleh Kemendagri, Muharram menekankan bahwa diskresi pejabat publik tidak boleh bertentangan dengan asas kepastian hukum.
“Diskresi diberikan untuk mengisi kekosongan aturan, bukan untuk mengabaikan aturan yang sudah jelas. UU 23/2014 sudah mengatur langkah-langkahnya. Jika Bupati tidak melapor, maka Gubernur seharusnya proaktif menunjuk Plh untuk menjaga stabilitas, bukan menunggu surat yang mungkin tidak pernah ada karena ketidaktahuan atau kesengajaan,” tegas Muharram.
Ia menambahkan, klaim bahwa upaya pergantian adalah “sia-sia” justru mencerminkan kepasifan aparatur negara dalam menegakkan tertib administrasi.
*Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum*
Melihat urgensi situasi, JIP mendesak beberapa langkah konkret:
a. Audit Administratif Mendesak:
Kemendagri diminta melakukan audit mendalam terkait ada/tidaknya surat pemberitahuan halangan dari Bupati Maybrat. Jika tidak ada, maka status kepemimpinan harus segera dikoreksi sesuai mekanisme darurat.
b. Peran Aktif Gubernur PBD:
Gubernur tidak boleh bersikap pasif. Sebagai wakil pemerintah pusat, Gubernur wajib memastikan roda pemerintahan berjalan. Jika Bupati unreachable dan tidak transparan, Gubernur wajib menggunakan kewenangannya untuk menunjuk Pelaksana Harian (Plh).
c. Fungsi Pengawasan DPRD:
DPRD Kabupaten Maybrat didorong menggunakan hak interpelasi untuk memanggil eksekutif dan meminta kejelasan status kepemimpinan, demi memenuhi fungsi pengawasan terhadap eksekutif daerah.
“Kami menolak narasi bahwa penegakan aturan adalah usaha sia-sia. Apa yang kami lakukan adalah upaya menyelamatkan institusi pemerintahan dari praktik kepemimpinan yang tertutup, tidak akuntabel, dan potensial melanggar hukum,” tutup Muharram.
Jakarta, 6/November/2026.01:09
Editor: Hanan Fauzi














