Jatidiri Kebangsaan Menentukan Eksistensi Peradaban Suatu Bangsa di Masa Depan

Kolom7,597 views
Bangun Sitohang, Ketua Lembaga Kajian Nilai Menjadi Orang Indonesia.

Orang bijak mengatakan bahwa nilai baik tidak mengenal batas waktu dan batas generasi, karena kebaikan mengandung kebenaran yang tak terbatas. Persoalan sebuah negara bangsa bukan saja pada siapa generasi pewarisnya, namun nilai baik apa yang bisa jadi pedoman dan dapat dipahami setiap generasi seiring dengan kemajuan peradaban manusia, sehingga bernilai dan menjadi jiwa setiap generasi bangsa (red: Jatidiri Kebangsaan).

Konsepsi nilai dalam setiap sila dari Pancasila dan UUD 1945 serta turunan nilai-nilai baru yang lahir dan berkembang dalam perjuangan untuk mencapai, mengisi dan mempertahankan kemerdekaan disebut sebagai jiwa dan nilai-nilai 1945, adalah jatidiri kebangsaan Indonesia. Oleh karenanya semua peradaban bangsa di dunia identik dengan nilai-nilai dasar (perjanjian luhur) ketika negara bangsa dibentuk (merdeka). Sebagai contoh ; Indonesia identik dengan Pancasila dan UUD 1945: Amerika dengan declaration of independence; Francis dengan prinsip persaudaraan dan persamaan sebagai jatidirinya dsb.

Suatu negara bangsa akan hilang, jika nilai dasar atau perjanjian luhurnya tidak lagi disepakati atau dihayati generasinya. Sebab hancurnya negara bangsa adalah apabila bangsa tersebut tidak lagi memiliki jatidiri (nilai-nilai budaya) dalam konsepsi kebangsaan. Menurut futurist bahwa ancaman hancurnya negara bangsa masa mendatang dikarenakan perang budaya, bukan idiologi. Ini yang harus diantisipasi Bangsa dan Pemerintah dalam menjaga utuhnya NKRI.

Kita maklumi secara lahiriah sesuai hukum alam bahwa pasti semua pejuang kemerdekaan 1945 akan berakhir seiring dengan batas usianya, tetapi yang penting adalah jiwa dan nilai juangnya tidak luntur. Untuk itu perlu ada pedoman nilai–nilai kebangsaan yang dapat meningkatkan kesadaran belanegara dalam makna luas di semua dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang selanjutnya dapat dimasyarakatkan ; dibudayakan secara nyata ; dijadikan gerakan moral politik dalam sekala nasional agar tetap terbentuk watak dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai bangsa pejuang.

Nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 sebagai Konsep Jatidiri kebangsaan yang bentuk aplikasinya pernah ada dalam konsepsi P4, namun pasca reformasi 1998 dengan eforia kebebasan, lembaganya BP 7 telah dihapuskan dan sekaligus juga menghilangkan P4 sebagai konsepsi jatidiri kebangsaan, akibatnya sampai saat ini (2017) bangsa Indonesia tidak secara tegas memiliki konsepsi pedoman pengajaran jatidiri kebangsaan yang menjadi pedoman aplikasi nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalaupun pernah ada, cenderung dilaksanakan oleh organisasi tertentu secara parsial dan temporer dengan metode masing-masing, refleksinya bahwa setiap persoalan bangsa cenderung diselesaikan berdasarkan emosional organisasi masing-masing.

Lemahnya pendalaman Jatidiri kebangsaan tersebut setidaknya di Era Pemerintahan saat ini telah secara nyata dijawab yaitu dengan terbitmya Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Perlu Konsistensi Moral Politik

Dalam setiap era pemerintahan sejak kemerdekaan Indonesia tetap ada upaya menjaga nilai-nilai Pancasila tersebut dan terakhir di era Orde baru nilai-nilai dasar kebangsaan tersebut oleh Presiden Soeharto sebagai kepala pemerintahan membentuk suatu badan yang mampu menjadi sumber pedoman nilai-nilai kebangsaan yaitu membentuk BP7 dengan bahan ajar nilai Pancasila dalam bentuk P4 yang disusun sebagai pedoman nilai kebangsaan dalam pembangunan nasional. Namun P4 hanya bertahan dari 1977 – 1998 seiring dengan berakhirnya pemerintahan Orde Baru, kelemahannya karena nilai Pancasila sebagai pedoman jatidiri kebangsaan telah terkontaminasi inkonsistensi moral politik dimana antara ucapan dan perbuatan tidak sejalan dalam implementasinya.

Dari semua kegagalan dalam implementasi kebijakan politik terkait pewarisan nilai-nilai perjuangan kemerdekaan yang telah dibuat dalam konsep P4 tersebut dapat ditarik sebuah pelajaran berharga yang patut kita jadikan refleksi terhadap implementasi Perpres 87 Tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter yaitu perlu adanya sinerjitas konsistensi moral politik semua elemen masyarakat yang ditunjukkan dalam bentuk keteladanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga jatidir kebangsaan dapat menentukan eksistensi peradaban bangsa di masa depan. (Bangun Sitohang, Ketua Lembaga Kajian Nilai Menjadi Orang Indonesia).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed