Jejak “Emas Hijau” di Rumah Sang Mantan: Ketika Kejagung Membuka Kotak Pandora Tata Kelola Sawit

Umum35 views

 

JAKARTA – Pintu gerbang rumah itu mungkin sudah tak lagi menyambut iring-iringan pengawal kenegaraan seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, ketenangan di kediaman Siti Nurbaya Bakar, sosok yang satu dekade memegang kendali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mendadak pecah. Bukan oleh tamu diplomatik, melainkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Di akhir Januari 2026, sebuah babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia dimulai. Kejagung tidak sedang mengetuk pintu untuk bertamu, melainkan melakukan penggeledahan paksa. Targetnya jelas: membongkar benang kusut tata kelola perkebunan kelapa sawit yang diduga merugikan negara selama periode 2015-2024.

Bukan Tambang, Tapi Sawit
Isu liar sempat berhembus kencang di kalangan awak media. Apakah ini soal tambang? Mengingat riuhnya kasus timah belakangan ini. Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dengan tegas menepis spekulasi itu di hadapan jurnalis yang mengerubunginya.

“Ini penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit,” tegas Syarief. Kalimat itu singkat, namun imbasnya masif.
Industri sawit, yang sering disebut sebagai “emas hijau” Indonesia, kini sedang diuji transparansinya. Fokus penyidik adalah dugaan korupsi dalam periode di mana Siti Nurbaya memegang tampuk kekuasaan tertinggi dalam regulasi kehutanan—era Presiden Joko Widodo.

Enam Titik, Satu Misi
Operasi senyap ini tak main-main. Tim penyidik menyisir enam lokasi berbeda sekaligus. Dari hiruk-pikuk Rawamangun di Jakarta Timur, kawasan elit Kemang di Jakarta Selatan, hingga kesejukan Bogor, Jawa Barat.

Tidak ada yang luput dari pemeriksaan. Dokumen-dokumen tebal hingga barang bukti elektronik diangkut. Bagi penyidik, benda-benda ini bukan sekadar kertas dan hard disk, melainkan kepingan puzzle yang bisa menyusun gambar utuh tentang bagaimana izin-izin perkebunan diterbitkan dan dikelola selama satu dekade terakhir.

“Kami mencari alat bukti, jadi tidak harus didahului dengan pemeriksaan (saksi),” ujar Syarief, menjelaskan mengapa penggeledahan dilakukan sebelum sang mantan menteri duduk di kursi saksi.
Menanti Nyanyian Sang Mantan Menteri
Meski rumahnya telah diobrak-abrik untuk kepentingan hukum, Siti Nurbaya sendiri belum diperiksa. Statusnya saat ini masih sebagai saksi, sebuah posisi yang rentan dalam dinamika hukum tindak pidana korupsi.

Publik kini menahan napas. Pemanggilan Siti Nurbaya hanya tinggal menunggu waktu. Apakah dokumen yang disita dari Rawamangun dan Kemang akan “berbicara” lantang? Apakah tata kelola sawit yang selama ini dianggap penyumbang devisa terbesar, ternyata menyimpan lubang gelap yang merugikan negara?

Satu hal yang pasti, penggeledahan ini mengirimkan sinyal keras: tidak ada tempat yang terlalu sunyi atau terlalu tinggi untuk disentuh oleh hukum, bahkan rumah seorang mantan menteri sekalipun. Kotak pandora sawit telah dibuka, dan isinya mungkin akan mengguncang republik ini sekali lagi.

News Feed