Jelang Penetapan UMP/UMK, FSP LEM SPSI Tegaskan Perjuangan Upah 10% Digelar dengan Utamakan Kondusifitas

Nasional9 views

Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) menegaskan komitmennya menjaga kondusifitas jelang penetapan Upah Minimum 2026 dan rencana Aksi Sejuta Buruh. Arif Minardi selaku Ketua FSP LEM SPSI, menyampaikan bahwa jalur dialog tetap menjadi pilihan utama serikat dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, khususnya terkait dampak UU Cipta Kerja dan kenaikan upah.

Arif menjelaskan bahwa FSP LEM SPSI memahami pentingnya stabilitas keamanan, terutama pada momentum aksi besar. Karena itu, pihaknya memastikan seluruh rangkaian kegiatan akan dilakukan secara damai, tertib, dan tidak memberi celah bagi kelompok yang ingin memancing provokasi. Menurutnya, menjaga kamtibmas bukan hanya tanggung jawab aparat tetapi juga kewajiban moral organisasi buruh.

“Kondisi keamanan yang tenang justru menguntungkan buruh. Aspirasi bisa tersampaikan jelas, proses advokasi berjalan efektif, dan tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Arif pada Minggu 30 November 2025.

FSP LEM SPSI juga menegaskan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam menjaga keamanan publik. Arif menyatakan bahwa seluruh jajaran LEM SPSI akan diinstruksikan mematuhi aturan, menghindari tindakan anarkis, dan memastikan setiap peserta aksi mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dalam tuntutannya, LEM SPSI mendesak penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah, serta kenaikan Upah Minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Arif menegaskan bahwa perjuangan tersebut dilakukan secara konstitusional dan tidak bertentangan dengan upaya menjaga ketertiban umum.

Dengan pendekatan dialogis dan aksi damai, FSP LEM SPSI berharap tuntutan buruh dapat didengar dan dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah, sembari memastikan suasana nasional tetap aman dan produktif bagi seluruh pihak.

News Feed