Jumhur Hidayat : Tokoh Pergerakan, Bolak-Balik dari Penjara dan Tampuk Kuasa

Umum71 views

 

 

Dua kali masuk penjara, bukan berarti akhir pengabdian pada negara. Jumhur Hidayat menjadi legenda hidup. Ia tokoh pergerakan yang meniti duri dilapangan aksi.

 

Bolak-balik mendekam dalam penjara, tokoh ini tetap menjadi salah satu sosok kontroversial yang kemudian dipercaya menjadi Menteri Lingkungan Hidup Kabinet Merah-Putih.

 

Jumhur Hidayat adalah contoh figur yang tumbuh dari rahim gerakan, bukan semata dari birokrasi. Lahir di Bandung pada 18 Februari 1968, ia mengawali kiprahnya sebagai aktivis yang berangkat dari kegelisahan terhadap ketimpangan sosial dan lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama pekerja.

 

Sejak masa muda, Jumhur dikenal aktif dalam berbagai forum diskusi dan gerakan mahasiswa. Lingkungan akademik di Institut Teknologi Bandung membentuk watak kritisnya, mempertemukannya dengan ide-ide perubahan yang menempatkan rakyat sebagai pusat pembangunan. Aktivisme baginya bukan sekadar ekspresi, tetapi jalan hidup.

 

Pada fase awal gerakan, ia terlibat dalam advokasi buruh dan pekerja migran, isu yang kala itu belum menjadi arus utama. Ia melihat langsung bagaimana pekerja Indonesia di luar negeri menghadapi kerentanan struktural—dari kekerasan hingga ketidakpastian hukum—yang mendorongnya menekuni isu ini secara konsisten.

 

Kiprahnya semakin menonjol ketika ia membangun jejaring gerakan yang fokus pada pemberdayaan tenaga kerja. Ia tidak hanya bergerak di level wacana, tetapi juga turun ke lapangan, mendampingi kasus demi kasus, serta mendorong perubahan kebijakan melalui tekanan publik.

 

Masuknya Jumhur ke ranah politik praktis melalui Partai Daulat Rakyat dan kemudian Partai Sarikat Indonesia tidak mengubah garis perjuangannya. Justru, politik ia gunakan sebagai instrumen untuk memperluas dampak advokasi, terutama dalam isu ketenagakerjaan dan kedaulatan rakyat.

 

Momentum penting dalam perjalanan aktivismenya terjadi saat ia dipercaya memimpin Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI pada 2007. Di posisi ini, ia mencoba membawa perspektif aktivis ke dalam birokrasi, mendorong reformasi perlindungan pekerja migran yang selama ini dinilai lemah.

 

Selama menjabat di era Susilo Bambang Yudhoyono, Jumhur dikenal vokal dalam memperjuangkan hak-hak TKI. Ia mendorong perbaikan sistem penempatan, peningkatan diplomasi perlindungan, serta penguatan peran negara dalam memastikan keselamatan warganya di luar negeri.

 

Namun, pendekatannya yang kerap kritis juga membuatnya tidak selalu sejalan dengan arus utama kekuasaan. Ia tetap mempertahankan karakter aktivisnya—berani bersuara, bahkan ketika berada di dalam struktur negara. Hal ini menjadikannya figur yang berbeda dibanding banyak pejabat lainnya.

 

Pasca masa jabatannya di BNP2TKI, Jumhur tidak meninggalkan dunia gerakan. Ia tetap aktif dalam berbagai forum advokasi, menyuarakan isu ketenagakerjaan, kedaulatan ekonomi, hingga kritik terhadap kebijakan publik yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil.

 

Aktivisme Jumhur juga merambah isu-isu yang lebih luas, termasuk lingkungan hidup. Baginya, persoalan tenaga kerja tidak bisa dilepaskan dari kerusakan lingkungan dan model pembangunan yang eksploitatif. Perspektif ini memperlihatkan evolusi pemikirannya yang semakin komprehensif.

 

Penunjukannya sebagai Menteri Lingkungan Hidup pada era Prabowo Subianto pada April 2026 menandai babak baru. Ia membawa latar belakang aktivisme ke dalam isu lingkungan, dengan pendekatan yang menekankan keadilan ekologis dan perlindungan masyarakat terdampak.

 

Di posisi ini, Jumhur menghadapi tantangan besar: menjembatani kepentingan pembangunan dengan keberlanjutan lingkungan. Rekam jejaknya sebagai aktivis menjadi modal penting untuk memastikan bahwa kebijakan tidak hanya berpihak pada investasi, tetapi juga pada masyarakat dan alam.

 

Meski kini berada di lingkar kekuasaan, identitasnya sebagai aktivis tetap melekat. Ia dikenal sebagai sosok yang tidak sepenuhnya meninggalkan akar gerakan, bahkan kerap menggunakan pendekatan advokatif dalam merumuskan kebijakan publik.

 

Pada akhirnya, perjalanan Jumhur Hidayat menunjukkan bahwa aktivisme dan kekuasaan tidak selalu berada di dua kutub yang berlawanan. Dalam dirinya, keduanya berkelindan—membentuk sosok yang terus berupaya membawa suara rakyat ke dalam pusat pengambilan keputusan.

News Feed