Foto: istimewa (dok.google/ist)
Jakarta, KESBANG|| NEWS – Kepala Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam proses penyidikan maupun persidangan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam suatu tindak pidana.
Dalam negara hukum, setiap proses penegakan hukum harus berlandaskan alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, munculnya nama Raffi Ahmad dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus dipahami secara proporsional oleh masyarakat.
Penyebutan nama dalam fakta persidangan maupun proses penyidikan bukanlah bentuk penetapan kesalahan, melainkan bagian dari proses pencarian dan pengungkapan fakta hukum.
“Konstitusi Indonesia menjamin prinsip due process of law.
Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum serta perlindungan dari tindakan yang bersifat menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.
Konsekuensinya, seluruh proses penegakan hukum wajib dilaksanakan secara sah, objektif, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti yang sah yang menimbulkan keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah pelakunya.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia menganut prinsip pembuktian yang ketat dan tidak memberikan ruang bagi penghukuman berdasarkan dugaan, asumsi, ataupun opini publik.
Selain itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan prinsip fundamental yang wajib dihormati.
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke pengadilan harus tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI menegaskan bahwa prinsip tersebut berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk figur publik seperti Raffi Ahmad.
Status sebagai tokoh publik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak konstitusional seseorang maupun membentuk penghakiman sebelum proses hukum selesai.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Karena itu, penyebaran tuduhan yang belum terbukti secara hukum berpotensi menimbulkan kerugian sosial maupun hukum bagi pihak yang bersangkutan.
“Dalam perspektif reformasi hukum, masyarakat harus mampu membedakan antara informasi yang muncul dalam proses penyidikan dengan fakta hukum yang telah terbukti. Negara hukum tidak mengenal penghukuman berdasarkan persepsi, melainkan berdasarkan alat bukti yan sah dan putusan pengadilan,” tegasnya.
DPN PERMAHI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea dan Cukai secara profesional, independen, dan tanpa intervensi.
Namun demikian, upaya pemberantasan korupsi harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, dan prinsip kepastian hukum.
Menurutnya, menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak-hak warga negara merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk menunggu hasil proses hukum secara objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan seseorang sebelum terdapat bukti yang cukup serta putusan yang sah menurut hukum.
::











