Kapolda Metro Jaya sambut positif Aduan SP3, Mellani Setiadi memohon perkaranya diambil alih Polda Metro Jaya.

Daerah6 views

JAKARTA – Mellani Setiadi bersama kuasa hukumnya, Julianta Sembiring. S.h., dari lembaga bantuan Hukum Aktivis Pers Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Januari 2026. Keduanya hadir di Gedung Promoter lantai 3 untuk memenuhi undangan khusus dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri S.I.K., M.S.I.

Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang telah mendapat atensi dari Kapolri, terkait penerbitan SP3 oleh oknum penyidik Polres Jakarta Selatan pada tahun 2021. SP3 tersebut dinilai penuh dengan kejanggalan dan bermasalah
Pada tanggal 17 mei 2017 ibu Khong mellani setiadi resmi mengajukan laporan pidana dengan nomor LP/732/K/V/2017/PMJ/ Restro Jaksel , pelopor telah menyerahkan sejumlah alat bukti antara lain berupa atau akta notaril, surat pernyataan utang ,Bukti penyerahan dan penitipan perhiasan emas dan berlian kor respondensi pada pihak serta ke transaksi fakta maupun saksi pendukung lainnya.
Dengan demikian sejak tahap awal penyelidikan sesungguhnya telah terpenuhi standar minimum threshold of evidence untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan sehingga dugaan kami tidak ada alasan bagi penyidik untuk mengabaikan laporan sebagai korban dugaan 378, 372 hal fakta telah didukung oleh adanya SP sidik nomor SP.Sidik/1091/IX/2017 reskrim jaksel 5 september 2017, SP Sidik/489/III/2019 /reskrim jaksel tertanggal 25 maret 2019,SP Sidik/1671/X/2019/reskrim jaksel tertanggal 7 oktober 2019 serta SP Sidik/188/III/2021/reskrim jaksel 15 maret 2021 mengenai progress report perkara Aquo.
Namun di luar dugaan polres jakarta selatan menerbitkan surat perintah pengertian penyidikan nomor register SPP/08/III/2021/Reskrim Jaksel yang ditandatangani oleh khasiat reskrim polres kompol Benito harleandra .S.I.k dengan alasan perkara tersebut sebagai perkara perdata karena tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur tidak pidana perempuan dan penggelapan sebagaimana objek pelaporan korban.

Sebagai pengacara lembaga bantuan hukum aktivis Pers indonesia yang menilai perkara ini 5 tahun berjalan lalu sp3 di luar dugaan karena telah dijanjikan penetapan tersangka sebelumnya sehingga pelapor banyak mengeluarkan biaya non teknis dalam pelaporan untuk ditetapkan sebagai tersangka . Alasan hukum patut
dipertanyakan secara yuridis dan cenderung bersifat Ad hoc fallacy yang berarti kekeliruan logika di mana para aparat hukum menciptakan penjelasan atau hipotesis baru yang tidak teruji hanya untuk membela suatu teori dari pemalsuan atau membantah argumen lawan karena tidak sejalan dengan fakta objektif yang terungkap dalam berkas perkara penghentian penyidikan dalam perkara ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan diskresi (Abause of discreation) oleh penyidik polres jakarta selatan terlebih apabila dikaitkan dengan posisi pelaku atau terlapor sebagai notaris senior yang memiliki jaringan ,social profesional dan memiliki kemampuan finansial yang sangat memadai
Karena dalam teori kriminologi struktural kondisi ini dikenal sebagai power asymmetry yakni ketimpangan posisi antara pelapor dan ter lapor yang berpotensi mempengaruhi objektifitas penegakan hukum karena kuat dugaan adanya relasi kuasa yang mempengaruhi independensi penyidik semakin relevan apabila memperhatikan dugaan rekam jejak pelaku yang secara informal telah dikenal memiliki reputasi buruk dalam praktek kenotariatan sebelumnya.

Kami menyikapi sebelumnya bahwa sp3 yang diterbitkan mengandung cacat formil (formeel gebrek) yang sangat serius dan secara kasat mata seperti identitas korban dicantumkan secara keliru dan tidak sesuai dengan data kependudukan yang sebenarnya kelahiran korban tanggal 11 februari 1956 di jakarta namun dalam sp3 korban di lahir di tanggerang tanggal 07 april 1975, demikian pula agama korban dalam sp3 ditulis beragama islam padahal korban beragama kristen semua ini merupakan bukti yang sangat valid bahwa sp3 yang kami perkarakan sungguh-sungguh telah memenuhi kualifikasi cacat formil (formeel gebrek)yang sangat fatal. Karena dalam doktrin hukum acara pidana kesalahan mendasar terkait identitas pihak dalam suatu produk hukum acara merupakan error in persona yang ber implikasi pada batalnya suatu penetapan hukum oleh aparat penegak hukum, bukan hanya itu saja penyidik dalam surat perintah penghentian penyidikan secara keliru hanya memfokuskan analisa pada dugaan penipuan dan secara tidak berdasar mengesampingkan dugaan tindak pidana penggelapan atas barang-barang berupa mas dan berlian milik ibu Khong Mellani setiadi, padahal berdasarkan fakta yang kami telah dengar bersama pengawasan dan pendidikan dan pengakuan pada saat benar perkara khusus di polda metro jaya ruang pengawasan dan pendidikan13 januari 2026 barang-barang berupa mas dan berlian tersebut berada dalam penguasaan pelaku secara sah Tanpa dapat dibantah.
Akibat diterbitkan mp3 yang tidak sah dan tidak profesional disebut korban mengalami kerugian nyata baik secara materiil maupun immaterial dan terganggu psikologis nya karena mengalami hambatan serius dalam memperoleh keadilan
Dalam perspektif hukum administrasi dan hukum pidana kondisi ini dapat di kualifikasi kan sebagai bentuk mall administrasi penegakan hukum dan bahkan kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain karena yurisprudensi mahkamah agung secara konsisten mengatakan bahwa sp3 yang diterbitkan tanpa dasar dokumen yang kuat dan tanpa prosedur yang benar dapat diuji melalui mekanisme peradilan dan dinyatakan tidak sah bukan hanya itu bahwa alasan perdata tidak dapat digunakan sebagai dasar sp3 apabila terdapat indikasi kuat tidak pidana antara lain putusan mahkamah agung ri nomor 1604/k/pid/1990 keputusan mahkamah agung nomor 1996/k/pid/2010 yang pada pokoknya mengatakan bahwa penyidik tidak boleh menghentikan penyidikan hanya karena dengan dalih hubungan perdata apabila perbuatan sebut disertai unsur penipuan atau penggelapan . Bahwa penerbitan sp3 dengan alasan perkara perdata dalam kondisi terdapat alat bukti permulaan yang cukup justru bertentangan dengan prinsip ultimom remedium terbalik karena hukum pidana dalam perkara ini justru menjadi sarana utama perlindungan korban bukan jalan terakhir yang dihindari perkara perdata adalah cacat yuridis tidak berdasar hukum dan berpotensi menghilangkan karang impunitas pelaku.
karena diduga cacat secara formil maupun materil, bahkan berpotensi batal demi hukum.

Dalam dokumen yang dipermasalahkan, SPDP dan SP3 tidak dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melainkan hanya disampaikan kepada pelapor. Selain itu, tanggal yang tercantum dalam SP3 juga tidak sesuai dengan fakta pelaporan, sehingga memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Awalnya, Mellani dan Julianta dijadwalkan bertemu Kapolda pada pukul 10.00 WIB. Namun, karena Kapolda Metro Jaya sedang menghadiri rapat di Mabes Polri, keduanya diminta menunggu hingga siang hari.

Sekiranya Pada pukul 14.00 WIB, mereka akhirnya diterima dan diarahkan untuk bertemu dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin, yang didampingi Kabid Propam Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap S.I.K. Pertemuan yang sangat humanis jarang sekali ditemukan di dalam ruangan pertemuan khusus Pak Kapolda membahas kronologis cara komprehensif, perkara serta alasan dihentikannya penyidikan di tingkat Polres Jakarta Selatan.

Tidak lama berselang, Kapolda Metro Jaya hadir langsung di lokasi dan memberikan perhatian terhadap aduan yang disampaikan. Kapolda mengarahkan agar laporan masyarakat terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Langkah ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan terhadap dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara, sekaligus memberi harapan baru bagi pelapor dalam memperoleh kepastian hukum. Dalam pertemuan tersebut juga kami mendengarkan secara langsung Dirkrimum bapak imanuddin melalui saluran teleponnya menghubungi wasidik agar menjumpai beliau di ruangannya setelah pertemuan kami dan berjanji kepada Ibu Melani Setiadi agar perkara pelaporan nomor LP/732/K/2017/PMJ/RETRO JAKSEL Agar ditarik atau dialihkan ke proses hukum di Polda metro jaya ungkapnya (Tim Api)

News Feed