Subdit Indag Polda Metro Jaya Disorot, Perkara Investasi Rp23,4 Miliar Mandek Sejak 2021

Hukum29 views

Kesbangnews.com – Kembali Kepolisian Republik Indonesia Menjadi Soratn atas ketidakprofesionalan dalam bekerja dan kali ini ada subdit Indag Polda Metro Jaya dalam penanganan Laporan Polisi Nomor : LP/B/X/2018/Bareskrim yang dilaporan oleh Sonya Irawati Gunawan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atas kerugian yang dialami sebesar Rp. 23.445.000.000

 

Nathaniel Hutagaol SH MH selaku kuasa hukum Sonya menjelaskan pada media ” Bahwa duduk perkara ini sederhana, klien kami menginvestasikan duitnya ke perusahaan para terlapor di SBS Tri Mitra namun anehnya Klien Kami mengirimkan dana bukan ke rekening Perusahaan tapi nama pribadi dari Direksi SBS Tri Mitra yaitu rekening atas nama Taffy Canova Sastrawiguna. Kemudian Klien saya ingin menarik seluruh dananya tapi tidak bisa, sehingga kami menduga mereka melakukan praktik investasi bodong” Ujar niel

Bahwa perkara ini ditangani Subdit Indag Polda Metro Jaya sejak 2018 dan pada tahun 2021 dilakukan Penetapan Tersangka atas nama Taffy Canova Sastrawiguna, Muhammad Syamsuzzaman Siddiqi dan Gunawan Prawiro Biantoro.

 

Nathaniel menambahkan ” Bahwa penetapan tersangka sudah ada sejak 2021 namun hingga sekarang tidak ada progres nyata bahkan tersangka tak kunjung ditahan, ada apa dengan Polda Metro Jaya khuss subdit indag, besar indikasi ada permaian jual beli perkara ini” Tambah niel

 

Niel juga kecewa ” Kemudian tanggal 16 Desember 2025 datang SP2HP dari penyidik yang menyatakan telah dicabutnya status salah satu tersangka yaitu Gunawan berdasarkan berita acara koordinasi dengan Kejati DKI Jakarta tanggal 15 Oktober 2025, dan gelar perkara 23 Oktober 2025 padahal pada tanggal 24 November 2025 kami menerima sp2hp tidak ada membahas tentang pencabutan status tersangka, sehingga kami menduga keras ada permainan ada Penyidik Subdit Indag Polda Metro Jaya dan Kajati DKI jakarta terhadap perkara klien saya” Tegas niel

Niel juga menekankan ” Bahwa atas ketidakprofesionalan dan dugaan permainan sabun dalam perkara klien saya kami sudah bersurat kepada Propam Mabes Polri, Wasidik Mabes Polri, Irwasum Mabes polri dan melaporkan jaksa Kajati DKi kepada Komite Kejaksaan dan Jamwas Kejaksaan agung, dan berharap segera penyidik dan jaksa tersebut segera ditindak, jangan jadi parasit dinegara ini” Jelas niel

Rikal lim selaku keluarga korban menutup ” Meminta seluruh jajaran penegak hukum untuk jangan main main dengan perkara keluarga saya, karena demi mengembalikan hak keluarga saya, apaun saya akan tempuh tidak peduli polisi, jaksa dan siapaun itu saya akan lawan,” Tutup rikal

News Feed