Jakarta, Kesbangnews.com – Penanganan kasus dugaan penipuan penjualan lahan di Jembatan 2 Barelang, Batam, memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggelar gelar perkara kedua pada Rabu, 17 Desember 2025, yang berujung pada penetapan dua tersangka.
Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) HM Jusuf Rizal hadir bersama LBH LIRA untuk mengawal jalannya proses hukum. Kasus ini dilaporkan sejak Oktober 2024 dan melibatkan dugaan penipuan terhadap PT Jagad Energy dan PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans.
Menurut Herwanto dari LBH LIRA, gelar perkara kedua digelar setelah pada kesempatan sebelumnya para terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik. “Penyidik memaparkan secara komprehensif dinamika penyidikan, termasuk alasan lamanya proses. Hasilnya, dua pihak telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Jusuf Rizal menekankan pentingnya independensi aparat penegak hukum. Ia mengingatkan agar perkara ini tidak terhambat oleh kepentingan tertentu dan meminta agar berkas perkara segera diserahkan ke kejaksaan.
Bareskrim menyebut dugaan tindak pidana dalam kasus ini mencakup penipuan, penggelapan, keterangan palsu dalam akta autentik, serta pencucian uang dengan estimasi kerugian mencapai jutaan dolar Singapura.







