Kawal Dugaan Pelanggaran Tambang di Kabaena, LAKI Sultra Kembali Datangi Kejagung dan Satgas PKH

Daerah302 views

Kesbangnews.com – Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara (DPD LAKI Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Sekretariat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kamis (4/6/2026).

Dalam aksi tersebut, LAKI Sultra mendesak Kejaksaan Agung RI dan Satgas PKH untuk segera melakukan penyelidikan serta investigasi terhadap aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan PT Trias Jaya Agung (TJA) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

 

LAKI Sultra menduga terdapat aktivitas pembangunan jalan hauling yang memasuki kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung serta dugaan penyalahgunaan fasilitas terminal khusus (jetty) yang digunakan dalam aktivitas pertambangan.

Ketua DPD LAKI Sultra, Mardin Fahrun, menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kebenaran berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat.

“Jika benar terdapat aktivitas pertambangan yang memasuki kawasan hutan lindung tanpa prosedur dan perizinan yang sah, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mendesak Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap aktivitas PT Trias Jaya Agung di Pulau Kabaena,” tegas Mardin dalam orasinya.

Mardin juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mengabaikan persoalan lingkungan yang berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi ekosistem Pulau Kabaena.

 

Usai menyampaikan aspirasi, massa aksi diterima oleh perwakilan Kejaksaan Agung RI untuk menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim berisi data dan informasi pendukung atas laporan yang mereka sampaikan.

 

Perwakilan Kejaksaan Agung RI, Bambang, menyatakan bahwa dokumen tersebut akan menjadi bahan telaah awal dalam proses penanganan laporan. “Dokumen ini akan menjadi bahan bagi kami untuk melakukan pendalaman. Terkait tindak lanjutnya, akan kami sampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

 

Selain mendatangi Kejaksaan Agung, LAKI Sultra juga menyampaikan laporan dan dokumen tambahan kepada Satgas PKH. Mereka meminta agar Satgas PKH segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan investigasi terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan di wilayah Pulau Kabaena.

 

Koordinator Aksi, Syahril, menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. “Kami mendesak Satgas PKH untuk segera melakukan investigasi terhadap aktivitas pertambangan PT Trias Jaya Agung di Kabaena. Dokumen yang kami serahkan berisi data dan bukti pendukung untuk melengkapi laporan yang telah kami sampaikan sebelumnya,” kata Syahril.

 

LAKI Sultra menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga ada kejelasan tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Mereka juga membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila penanganan laporan dinilai berjalan lambat.

 

Menurut LAKI Sultra, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara

News Feed