Keadilan Untuk Lansia penyakit kanker dan jantung Terlunta – Lunta Sejak 2021, Oknum Jaksa Kejati DKI Disorot

Nasional582 views

Kesbangnews.com – Kembali lagi Kejaksaan Republik Indonesia menjadi sorotan kali ini pada Oknum Jaksa Peneliti pada Kejati DKI Jakarta yang sejak Tahun 2021 melecehkan seorang Wanita Lansia yang mengidap Kanker Jantung.

 

Wanita Lansia yang mengindap Kanker bernama Ibu Sonya Irawati korban investasi bodong senilai 23 Miliar rupiah yang pada 2018 membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/1286/X/2018/ Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2018 yang ditangani oleh Subdit Indag Polda Metro Jaya.

 

Bahwa kemudian pada tahun 2021 telah ditetapkan Tersangka yaitu Gunawan Prawiro Biantoro, Mohammad Saymsuzzaman Shiddiqi, dan Taffy sastrawiguna namun tidak pernah dilakukan Penahanan terhadap para Tersangka.

Sejak adanya Penetapan Tersangka, Kejati DKI Jakarta memberikan amanah kepada Jaksa berinisial AK dan YM menjadi jaksa peneliti terhadap Laporan Polisi Klien kami

 

Nathaniel Hutagaol SH MH selaku kuasa hukum dalam keterangan di media menyatakan ” Kenapa kami menyatakan Oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta melecehkan Ibu Sonya, karena sejak tahun 2021, karena kami duga ada dagangan terhadap P-19 mati terhadap laporan polisi klien kami, karna sejak 2021 hingga saat ini jaksa terus memberikan p-19 dan berakhir adanya pencabutan salah satu tersangka bernama Gunawan, miris tapi realita”

 

Nathaniel menambahkan ” Sejak 2021 sudah ada penetapan Tersangka namun tidak dilakukan penahanan kemudian 2022 Tersangka Mengajukan Prapid namun hakim memutuskan penetapan tersangka adalah sah, namun letak keanehan mulai muncul. Pada Tahun Desember 2025, Klien kami seperti disambar petir karena dicabutnya status Tersangka saudara Gunawan berdasarkan berita acara koordinasi dengan jaksa”

 

Nathaniel mempertanyakan” Dasar hukum apa yang dipergunakan menghentikan seseorang dari tersangka karena berita acara koordinasi dengan jaksa padahal putusan prapid 2022 itu memperkuat, jadi sejak Tahun 2021 klien kami menunggu hanya untuk mendapatkan pencabutan status tersangka yang diduga mengambil uangnya, disinilah pelecehan yang dilakukan Oleh Oknum Jaksa pada Kejati DKI Jakarta terhadap klien saya” Ujarnya

Atas tindakan tersebut kami menyurati dan membuat aduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pengawas dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar oknum jaksa berinisial AK dan YM diperiksa dan diproses serta kami memintakan dilakukan eksposure perkara agar perkara klien kami terang benderang.

 

Rikal Lim selaku keponakan dari Ibu Sonya cukup menyayangkan tindakan dari Oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta berinisial AK dan YM terhadap tantenya dan meminta kepada Bapak Jaksa Agung memberikan atensi terhadap perkara tante saya” Tutupnya

News Feed