Kemendagri Dorong Daerah Wujudkan Layanan Dasar yang Merata Lewat Penerapan SPM

Daerah37 views

l

Bandung – Pemerintah memperkuat tata kelola pelayanan publik melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh daerah.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, dan sosial

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud menyampaikan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara.

Karena itu, pemerintah daerah wajib memastikan seluruh masyarakat mendapatkan layanan dasar sesuai standar yang telah ditetapkan.

“SPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi ukuran nyata dari hadirnya pemerintah dalam menjamin layanan dasar bagi masyarakat. Pemerintah daerah kita dorong agar dapat mencapai 100 persen penerapan SPM,” ujar Restuardy.

Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Capaian dan Pelaporan SPM Wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/10/2025).

Penerapan SPM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa urusan wajib pemerintah daerah harus berfokus pada pelayanan dasar.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan SPM.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) juga mengatur bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk mendukung pencapaian SPM sesuai kinerja layanan di daerah.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Terpadu SPM, yang bertujuan memantau capaian, ketersediaan sarana prasarana, pelaksanaan anggaran, hingga ketepatan pelaporan daerah.

Menurut Restuardy, hingga Triwulan III Tahun 2025, capaian Indeks Penerapan SPM (IP-SPM) nasional mencapai 68,76 persen atau kategori Tuntas Muda.

Angka ini menunjukkan tren peningkatan yang konsisten sejak 2019 dan sejalan dengan target RPJMN 2020–2024. Dari total 547 daerah, sebanyak 470 daerah (85,92 persen) telah melaporkan pelaksanaan SPM melalui aplikasi e-SPM.

Adapun capaian per bidang urusan yaitu: Pendidikan 80,58 persen, Kesehatan 68,88 persen, Pekerjaan Umum 56,42 persen, Perumahan Rakyat 61,85 persen, Trantibumlinmas 71,39 persen, dan Sosial 73,42 persen.

Restuardy menegaskan, penguatan tata kelola menjadi kunci agar pelaksanaan SPM semakin optimal. Hal ini meliputi peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, pemanfaatan data strategis seperti DT-SEN dan REGSOSEK untuk menetapkan target layanan, serta penggunaan berbagai sumber pendanaan agar pelaksanaan SPM tidak terkendala.

“Ada hal-hal yang perlu terus kita perbaiki, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan, agar target 100 persen penerapan SPM dapat terwujud. Pemerintah pusat juga terus melakukan pembinaan dan evaluasi agar pelaksanaan di daerah semakin baik,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4/2851/ST Tahun 2025 tentang Penetapan Target Jumlah Warga Negara dan Mutu Minimal Layanan SPM.

Lewat surat edaran tersebut, daerah diminta menetapkan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah terkait target layanan tahun 2025–2026.

“Kami ingin SPM menjadi gerakan bersama antara pusat dan daerah, agar masyarakat di seluruh wilayah merasakan langsung manfaat layanan dasar yang cepat, terjangkau, dan berkualitas,” tutup Restuardy.

News Feed