Kemendagri Ingatkan Pentingnya KPH Capai Target FOLU Net Sink dan Pembangunan

Nasional40 views

 

Jakarta – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengelolaan hutan di tingkat tapak sekaligus mendukung pembangunan daerah, masih menghadapi berbagai kendala.

Selain minimnya alokasi anggaran dari pemerintah daerah, rentang kendali pengelolaan hutan yang terlalu jauh juga menjadi hambatan dalam menekan laju deforestasi.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Edison Siagian, menegaskan KPH memegang peran strategis dalam pencapaian target nasional penurunan emisi melalui sektor kehutanan lewat program FOLU Net Sink 2030. Program ini menargetkan serapan karbon dari hutan lebih besar daripada emisi yang dilepaskan.

“Kalau KPH berfungsi optimal, dampaknya sangat luas. Bukan hanya menjaga kelestarian hutan, tapi juga mendukung pembangunan daerah, membuka lapangan kerja lewat perhutanan sosial, hingga menjaga kualitas lingkungan yang dirasakan langsung masyarakat,” kata Edison, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (18/9/2025)

Hal itu ia sampaikan dalam Focus Group Discussion II bertema Penguatan Peran dan Kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk Mewujudkan Pengelolaan Hutan Lestari serta Mendukung Pencapaian Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Secara regulasi, urusan kehutanan hanya dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, kewenangan kabupaten/kota terbatas pada pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura). Kondisi ini membuat keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan hutan masih minim.

Menurut Edison, perlu ada kajian ulang terkait pembagian kewenangan tersebut agar kabupaten/kota dapat lebih berperan. Apalagi, selain masalah anggaran, tata kelola kelembagaan KPH juga masih menjadi sorotan utama.

Kemendagri, lanjutnya, berkomitmen memperkuat peran KPH melalui pembinaan dan pengawasan umum terhadap urusan kehutanan di daerah, serta memastikan dokumen perencanaan daerah sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Kemendagri juga mendorong agar program KPH benar-benar terintegrasi dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Hal ini ditempuh melalui monitoring dan evaluasi berbasis Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), serta pengintegrasian kebijakan kehutanan ke dalam forum Rakortekrenbang.

“Peran pemerintah daerah sangat penting, karena keberhasilan pembangunan nasional tidak terlepas dari pencapaian pembangunan di daerah. Maka, penguatan KPH harus menjadi bagian integral dari perencanaan dan penganggaran daerah,” tegas Edison.

Kemendagri menekankan, tanpa dukungan kelembagaan dan pendanaan yang kuat, sulit bagi KPH untuk benar-benar optimal menjaga hutan sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

News Feed