Kemendagri Tekankan Penguatan Peran Daerah dalam Mendukung Ketahanan dan Transisi Energi Nasional

Nasional315 views

 

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung upaya ketahanan dan transisi energi nasional.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Edison Siagian pada kegiatan Tempo Energy Day 2025 belum lama ini yang mengusung tema “Kebijakan Energi untuk Ketahanan: Menjaga Keamanan Energi di Tengah Perubahan Global”.

Acara dibuka oleh Direktur PT Tempo, Arif Zulkifli, dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, PLN, serta akademisi.

Pada sesi diskusi bertema “Energi sebagai Aset Daerah: Mendorong Investasi dan PAD melalui Hilirisasi dan Monetisasi Energi”, Direktur SUPD I Edison Siagian hadir mewakili Dirjen Bina Bangda sebagai narasumber bersama Bupati Trenggalek, perwakilan PLN, dan Indef.

Pada forum tersebut disampaikan bahwa peningkatan kebutuhan energi nasional harus direspons dengan penguatan ketahanan energi, termasuk melalui percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).

Meskipun sektor hulu migas masih menjadi tulang punggung pasokan energi nasional, diversifikasi menuju EBT menjadi langkah strategis yang perlu dipercepat.

Bupati Trenggalek pada paparannya menjelaskan kondisi pengendalian emisi di daerahnya. Berdasarkan perhitungan tahun 2024, Kabupaten Trenggalek tercatat menghasilkan emisi sebesar 1.149.000 ton CO₂e dengan penyerapan karbon mencapai 1.033.920 ton CO₂e. Dengan sisa emisi sebesar 115.120 ton CO₂e, Pemerintah Kabupaten Trenggalek optimistis dapat mencapai target net zero emission lebih cepat dari target nasional. Pemerintah daerah saat ini memprioritaskan penanganan emisi dari sektor persampahan serta peningkatan pembangunan pembangkit EBT, dan tetap memerlukan dukungan pemerintah pusat dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, PLN menyampaikan bahwa rencana pengembangan ketenagalistrikan nasional sebagaimana tertuang dalam RUPTL 2025–2034 menargetkan porsi pembangkit berbasis EBT mencapai 76 persen. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat bauran energi bersih dan mendukung agenda transisi energi nasional.

Pada kesempatan tersebut, Direktur SUPD I Edison Siagian menjelaskan bahwa urusan energi dan sumber daya mineral merupakan urusan pemerintahan pilihan yang dilaksanakan sesuai potensi daerah. Namun terdapat keterbatasan kewenangan daerah dalam pengembangan EBT berdasarkan ketentuan UU 23/2014.

“Oleh karena itu, Kemendagri mendorong penguatan kewenangan pemerintah daerah melalui Perpres 11/2023 agar daerah memiliki ruang lebih luas dalam mendorong investasi energi bersih,” jelas Edison, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (15/12/2025).

Ia mengatakan di tengah keterbatasan anggaran, Kemendagri juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor energi, antara lain melalui keterlibatan BUMD dalam participating interest 10 persen pada sektor minyak dan gas serta pengembangan usaha energi lainnya.

Tempo Energy Day 2025 menjadi forum strategis bagi pemerintah pusat dan daerah, pelaku industri, lembaga riset, dan masyarakat dalam memperkuat koordinasi dan komitmen bersama untuk mempercepat transisi energi dan menjaga ketahanan energi nasional di tengah dinamika global.

News Feed