Keracunan MBG, Rashif Agby Zharfan Pertanyakan Peran Ulama dan Kepastian Kehalalan Makanan

Nasional56 views

Kesbangnews.com – Kasus dugaan keracunan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memicu keresahan masyarakat. Di tengah tuntutan terhadap keamanan pangan, muncul pula pertanyaan mendasar mengenai kepastian kehalalan makanan yang dikonsumsi anak-anak dan masyarakat penerima manfaat

Aktivis Gerakan Pemuda Islam, Rashif Agby Zharfan, meminta pemerintah tidak mengabaikan aspek kehalalan dalam penyelenggaraan program nasional tersebut. Menurutnya, makanan yang diberikan kepada masyarakat harus memenuhi standar keamanan, mutu, kebersihan, gizi, dan ketentuan jaminan produk halal

“Ketika masyarakat mempertanyakan kasus keracunan MBG, di mana peran ulama dalam memastikan aspek kehalalannya? Jika makanan tersebut memang halal, di mana bukti dan kepastian kehalalannya?” ujar Rashif dalam pernyataannya, Sabtu (12/9/2026)

Keamanan dan Kehalalan Harus Menjadi Prioritas

Rashif menegaskan, Program MBG tidak boleh hanya dinilai dari keberhasilan distribusi makanan dan pencapaian target penerima manfaat. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan seluruh proses penyediaan makanan berjalan sesuai standar yang dapat dipertanggungjawabkan

Ia mempertanyakan mekanisme pengawasan kehalalan makanan, mulai dari pemilihan bahan baku, verifikasi pemasok, proses penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi melalui dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

 

“Publik berhak mengetahui bagaimana kepastian halal bahan pangan yang digunakan, bagaimana proses pengawasannya, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terdapat bahan atau produk yang belum jelas status kehalalannya,” katanya.

 

Menurut Rashif, kejelasan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program yang menyangkut kebutuhan dasar dan masa depan generasi bangsa.

Ke Mana Peran Ulama dalam Mengawal MBG?

Rashif mempertanyakan sejauh mana ulama dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam jaminan produk halal dilibatkan dalam pengawasan MBG

Ia menilai, keterlibatan unsur keulamaan dan ahli kehalalan perlu diperjelas, terutama dalam memastikan bahwa standar halal tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan diterapkan secara nyata dalam rantai pasok makanan.

“Pertanyaan ini bukan untuk menyudutkan ulama. Justru kami ingin memastikan bahwa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab moral dan kewenangan dapat menjalankan perannya secara optimal dalam melindungi masyarakat,” ujarnya

Ia meminta pemerintah menjelaskan mekanisme koordinasi antara lembaga penyelenggara MBG, BPJPH, BPOM, Kementerian Kesehatan, serta unsur ahli keamanan pangan dan kehalalan.

Investigasi Dugaan Keracunan Harus Transparan

Rashif mendorong agar setiap kasus dugaan keracunan MBG ditangani melalui investigasi menyeluruh, objektif, dan berbasis bukti

Pemeriksaan harus mencakup bahan baku, pemasok, proses produksi, sanitasi dapur, penyimpanan, distribusi, hasil laboratorium, serta aspek keamanan pangan dan kehalalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga

Ia juga meminta pemerintah membuka hasil investigasi kepada publik secara transparan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan data pribadi

“Jangan sampai masyarakat hanya menerima kesimpulan internal tanpa penjelasan yang memadai. Setiap temuan harus disampaikan secara terbuka agar publik mengetahui penyebab kejadian dan langkah perbaikannya,” tegas Rashif.

Menurutnya, penanganan korban harus menjadi prioritas utama. Sementara itu, pihak yang terbukti lalai atau melanggar ketentuan hukum harus dimintai pertanggungjawaban.

Delapan Desakan kepada Pemerintah

Untuk memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap Program MBG, Rashif menyampaikan delapan tuntutan:

1. Membuka hasil investigasi kasus dugaan keracunan MBG secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Menjelaskan standar serta mekanisme jaminan kehalalan makanan MBG.

3. Memberikan informasi mengenai sertifikasi atau kepastian halal bahan pangan dan produk yang digunakan sesuai ketentuan hukum.

4. Melibatkan BPOM, BPJPH, tenaga kesehatan, ahli keamanan pangan, ahli gizi, serta unsur ulama dan ahli kehalalan sesuai kewenangan masing-masing.

5. Melakukan audit menyeluruh terhadap dapur SPPG dan rantai pasok MBG.

6. Memastikan korban memperoleh penanganan kesehatan, perlindungan, dan pemulihan yang layak.

7. Menindak pihak yang terbukti lalai atau melanggar ketentuan hukum.

8. Memastikan aspek kehalalan diterapkan secara nyata dari bahan baku hingga makanan diterima masyarakat.

Kritik sebagai Bentuk Pengawasan Publik

Rashif menegaskan bahwa kritik terhadap pelaksanaan MBG bukan bentuk penolakan terhadap program pemerintah. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bagian dari pengawasan masyarakat agar program berjalan lebih baik, aman, transparan, dan bertanggung jawab.

“Kami tidak mempertentangkan agama dengan program pemerintah. Kami ingin memastikan bahwa makanan yang diberikan kepada anak-anak bangsa benar-benar bergizi, aman, dan halal. Itu merupakan hak masyarakat sekaligus tanggung jawab negara,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah, ulama, lembaga pengawas, tenaga kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat kolaborasi untuk menjamin kualitas serta integritas pelaksanaan MBG.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar janji keamanan pangan. Mereka membutuhkan kepastian, bukti, dan transparansi

Keselamatan rakyat adalah prioritas. Kehalalan adalah hak masyarakat. Transparansi adalah kewajiban pemerintah.

 

News Feed