Kesbangnews.com – Pelaporan terhadap seorang komedian atas materi stand-up comedy menandai menguatnya ketegangan antara kebebasan berekspresi dan respons hukum di Indonesia. Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana kritik terhadap kebijakan publik dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.
Peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah yang memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi keagamaan. Kebijakan ini sejak awal memantik perdebatan luas, terutama pada aspek etika dan konsistensi nilai moral organisasi keagamaan.
Melalui panggung komedi, Pandji menyuarakan kegelisahan sosial yang juga hidup di tengah masyarakat. Humor yang digunakannya bukan sekadar hiburan, melainkan medium kritik simbolik. Dalam tradisi demokrasi, humor kerap menjadi cara efektif untuk menyampaikan kritik terhadap isu sensitif tanpa kekerasan bahasa.
Isu tambang yang melibatkan NU dan Muhammadiyah telah lama menjadi diskursus publik. Media massa, forum akademik, hingga ruang-ruang diskusi masyarakat sipil membahasnya secara terbuka. Bahkan, kritik paling tajam justru datang dari internal organisasi keagamaan itu sendiri.
Inayah Wahid, misalnya, menyampaikan kritik bernada satire dalam forum Haul Gus Dur. Kritik tersebut diterima sebagai refleksi etis. Mahfud MD juga secara terbuka mengingatkan potensi konflik kepentingan jika organisasi keagamaan terlibat langsung dalam pengelolaan tambang. Sejumlah tokoh pesantren muda pun menyuarakan kekhawatiran serupa. Kritik-kritik tersebut tidak pernah dipersoalkan secara hukum.
Dalam konteks ini, kritik Pandji semestinya dibaca secara proporsional. Perbedaan medium—forum kultural, pernyataan akademik, atau panggung komedi—tidak mengubah substansi pesan. Yang berbeda hanyalah gaya ekspresi. Dalam ruang publik yang sehat, keberagaman medium kritik justru memperkaya demokrasi.
Secara sosiologis, Peter L. Berger dan Thomas Luckmann menjelaskan bahwa kritik publik merupakan bagian dari proses pembentukan realitas sosial. Humor adalah bentuk eksternalisasi kegelisahan kolektif. Ketika ekspresi semacam ini dipidankan, yang terganggu bukan hanya kebebasan individu, tetapi juga mekanisme koreksi sosial.
Jürgen Habermas menempatkan ruang publik sebagai arena diskursus rasional-kritis. Humor politik berada dalam wilayah tindakan komunikatif yang bertujuan membuka dialog. Merespons kritik dengan instrumen pidana justru menggeser relasi dari dialog menuju dominasi kuasa, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi deliberatif.
Dari perspektif budaya, Clifford Geertz mengingatkan pentingnya membaca simbol secara kontekstual. Stand-up comedy bekerja melalui ironi dan hiperbola. Membacanya secara literal tanpa konteks sosial-politik berpotensi melahirkan kesimpulan yang keliru.
Secara institusional, pelaporan terhadap Pandji juga menyisakan problem logika hukum. NU dan Muhammadiyah tidak pernah secara resmi menyatakan diri sebagai pihak yang direndahkan atau dilaporkan. Tidak ada keputusan organisasi yang menyebut adanya penghinaan. Dalam negara hukum, ketersinggungan personal tidak otomatis menjadi delik pidana, terlebih jika berkaitan dengan kritik kebijakan publik.
Penggunaan instrumen pidana dalam kasus ini berisiko menciptakan preseden yang membahayakan kebebasan berekspresi. Kritik dapat dibungkam atas nama simbol dan sensitivitas. Padahal, martabat institusi besar justru tumbuh dari kemampuannya menghadapi kritik dengan kedewasaan.
Pada akhirnya, suara Pandji perlu dibaca sebagai bagian dari kegelisahan publik. Ia mencerminkan pertanyaan masyarakat tentang arah kebijakan dan konsistensi nilai moral dalam pengelolaan negara. Dalam demokrasi, kritik—termasuk yang disampaikan melalui humor—bukan ancaman, melainkan energi korektif. Menjawabnya dengan dialog akan memperkuat kepercayaan publik, bukan melemahkannya.
Dr. Mahbub Zuhri, M.Pd.
Akademisi STAINI Parung, Bogor








