kesbangnews.com – Keselamatan penerbangan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi pesawat atau kepiawaian pilot dalam mengendalikan kokpit. Faktor manusiaterutama integritas, etika, dan profesionalisme kru memegang peran yang sama krusialnya. Karena itu, temuan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) awal 2026 terkait perilaku tidak profesional antara pilot dan pramugari di salah satu maskapai nasional patut menjadi perhatian serius publik.
Hasil pemeriksaan DJPU menunjukkan adanya pola perilaku yang mengkhawatirkan. Dari 45 pilot, tujuh di antaranya tercatat menjalin hubungan romantis yang tidak pantas dengan pramugari, bahkan sebagian dilakukan oleh pilot yang telah berkeluarga. Fenomena ini bukan kejadian sesaat, melainkan berlangsung selama kurang lebih dua tahun, beriringan dengan perekrutan besar-besaran pramugari muda dan intensitas interaksi kerja yang tinggi di udara maupun saat jeda penerbangan.
Masalahnya, hubungan tersebut tidak berhenti pada ranah pribadi. Praktik favoritisme muncul dalam lingkungan kerja, mulai dari penentuan rute penerbangan yang lebih menguntungkan, peluang pelatihan yang tidak berbasis prestasi, hingga perhatian berlebihan di dalam pesawat. Kondisi ini merusak kerja sama tim, menimbulkan ketidaknyamanan di antara kru lain, serta menciptakan suasana kerja yang tidak sehat dan sarat gosip.
Lebih jauh, aspek paling berbahaya dari kasus ini adalah potensi ancaman terhadap keselamatan penerbangan. Laporan menunjukkan adanya pilot yang kurang fokus menjalankan tugas akibat keterlibatan emosional, bahkan melakukan komunikasi pribadi melalui perangkat elektronik saat berada di kokpit. Dalam standar keselamatan penerbangan internasional, gangguan fokus sekecil apa pun merupakan risiko serius yang tidak bisa ditoleransi.
Dari sisi etika dan regulasi, perilaku tersebut jelas melanggar berbagai prinsip dasar profesi penerbangan. Mulai dari prinsip keselamatan utama sebagaimana diatur ICAO dan DJPU, etika profesional awak pesawat, hingga kebijakan internal maskapai terkait konflik kepentingan. Terlebih, ketika pelaku merupakan pilot dengan jabatan kapten atau peran kepemimpinan, pelanggaran ini mencerminkan kegagalan menjalankan tanggung jawab moral dan profesional sebagai teladan bagi tim.
Dampaknya pun meluas. Bagi maskapai, kasus ini mencederai kepercayaan publik dan membuka risiko tuntutan hukum apabila kelak terjadi insiden keselamatan. Bagi profesi penerbangan, reputasi pilot dan pramugari ikut tercoreng di mata masyarakat. Sementara bagi kru yang tidak terlibat, mereka menjadi korban tidak langsung yang harus bekerja dalam tekanan psikologis dan beban kerja tambahan akibat sanksi terhadap rekan-rekannya.
Langkah perbaikan yang telah dilakukan—seperti revisi kebijakan etika, pelatihan berkala, pembentukan unit pengawasan, dan kolaborasi dengan DJPU—merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, pembenahan ini harus dipahami sebagai proses jangka panjang. Keselamatan penerbangan menuntut budaya profesional yang tegas, konsisten, dan tidak kompromistis terhadap pelanggaran etika.
Kasus ini memberi pelajaran penting bahwa relasi pribadi yang dibiarkan melampaui batas profesional bukan sekadar urusan moral individu. Ia adalah ancaman nyata bagi keselamatan publik. Dalam dunia penerbangan, integritas kru bukan pilihan, melainkan prasyarat mutlak. Tanpa itu, kepercayaan penumpang dan keselamatan di udara hanya akan menjadi slogan kosong.










