Ketua KNPI Riau Endus Aroma Tak Sedap Soal Penanganan Perkara Korupsi Dana CSR BI-OJK, Ini Penjelasannya

Daerah62 views

PEKANBARU– Kabar Mengejutkan datang dari salah seorang inteligen negara yang meminta dan memohon namanya untuk disamarkan. Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam mendorong penanganan perkara Kasus Korupsi terkait Penerimaan Trilyunan Rupiah Dana CSR dari Bank Indonesia (BI) dan OJK oleh hampir seluruh Anggota Komisi XI DPR RI tempo lalu.

Bahwa dalam penjelasannya, diketahui telah berlangsung “Operasi Senyap” yang dilakukan oleh beberapa oknum Anggota Polri yang menawarkan dirinya untuk Mengurus Perkara sekaligus melakukan Lobi-Lobi tingkat tinggi dalam “Melenyapkan Perkara” tersebut.

Sebagaimana publik mengetahui sebelumnya, bahwa perkara tersebut mulai heboh dan ramai menjadi perbincangan ketika 2 (dua) orang Anggota Komisi XI DPR RI atas nama Satori dan Heri Gunawan secara resmi ditetapkan menjadi Tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pada akhirnya menjalar kehampir semua nama-nama anggota Dewan lainnya.

Gawat! Soal Kasus Anggota Komisi XI DPR RI Terima Dana CSR BI-OJK: Kabarnya Telah Berlangsung Lobi-Lobi Pengurusan Perkara Oleh Oknum Anggota Polri, Ketua KNPI Riau Bilang ini.

Dimintai Komentarnya, Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini katakan, bahwa peristiwa hukum seperti itu wajib dijadikan Atensi bersama, jangan sampai kekhawatiran soal terjadinya upaya haram dalam “Melenyapkan Perkara” justru terbukti!!! hingga akhirnya Wibawa Institusi Lembaga Penegakan Hukum seperti KPK RI jadi taruhannya.

“Kasus penerimaan Corporate Social Responsibility atau Dana CSR itu harus sama-sama kita Plototin. Jangan sampai informasi soal adanya pihak-pihak yang ingin membantu dalam pengurusan melenyapkan perkara itu, tentunya dengan cara Lobi-Lobi jadi berhasil. Kalaupun benar pihak-pihak yang dimaksud adalah Anggota Polri, maka secepatnya kami Telanjangi Identitas mereka. Karena aksi Makelar Kasus seperti itulah yang nyata-nyata merusak Marwah dan Ekosistem dari Lembaga Penegakan Hukum di Negeri ini” ungkap Larshen Yunus, dengan nada optimis.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau itu lagi-lagi mengatakan, bahwa semua pihak harus Was-Was, Jangan sampai “masuk angin” terutama bagi para Penyidik yang saat ini menangani perkara tersebut.

“Kalau sebelumnya KPK menetapkan kedua orang anggota Dewan itu sebagai Tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP serta dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, sesuai UU nomor 8 tahun 2010 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, maka cukup besar potensi yang sama diberlakukan bagi seluruh Anggota Komisi XI DPR RI lainnya. Coba kita ingat lagi, bahwa jauh sebelum kasus ini lebih dalam diselidiki, banyak dari para Anggota Dewan itu berkilah, dengan bermacam alasan mereka bilang Dana CSR itu langsung diberikan kepihak terkait, tetapi apa yang terjadi, dari hasil Lidik justru Dana CSR yang dimaksud harus diberikan lewat para Anggota Dewan, memang Lidah tak bertulang yah” ujar Larshen Yunus, dengan penuh rasa kesal.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu tegaskan lagi, agar Para Pimpinan KPK memberikan respon serius soal adanya upaya dari para Anggota Dewan, yang nama-namanya sudah terlanjur di Ekspos Media untuk di urus melalui Makelar Kasus.

“Bahwa dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Lembaga PPATK sekaligus diperkuat juga dengan data temuan dari Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas), maka proses penyidikan yang dimulai sejak Desember 2024 yang lalu justru membuahkan hasil yang sangat mengejutkan, dimana Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI ketika itu ramai-ramai menerima Dana CSR yang dimaksud, benar-benar terstruktur, sistematik dan masif. Luar biasa tingkah para Wakil Rakyat kita, masih juga haus dan serakah menerima uang diluar dari Gaji plus Tunjangan yang sudah besar diterima mereka, Alfatehah!” tutur Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.

Seraya meneteskan air matanya, mantan Presiden Mahasiswa Sosialis Indonesia itu tegaskan, bahwa pihaknya segera mempersiapkan berkas-berkas Pelaporan soal temuan seperti itu, agar tentunya dapat menggagalkan aksi para Makelar Kasus yang dimaksud.

“Mungkin sewaktu itu melalui berbagai jenis Yayasan dari masing-masing Anggota Dewan telah menerima dan menampung Dana CSR, tetapi faktanya tidak disalurkan sebagaimana mestinya alias kegiatan Fiktif. Nama-nama anggota Komisi XI DPR RI saat itu dari Lintas Partai sangat banyak, seperti Nama: Marsiaman Saragih, dari Riau dan PDI Perjuangan, Jon Erizal dari Riau dan PAN, ada nama Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) saat ini, H Gus Irawan Pasaribu dari Partai Gerindra bahkan ada nama Gubernur Riau saat ini, Abdul Wahid dari Fraksi PKB ketika itu. Harusnya KPK segera memanggil mereka semua, Periksa dan Lakukan pendalaman, setelah itu Hadirkan Kepastian Hukum” tegas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

Hingga berita ini diterbitkan, hari ini Senin (18/8/2025) Tim Advokasi Hukum DPD I KNPI Provinsi Riau bersiap diri dan bergegas untuk berangkat ke Jakarta, guna menyampaikan secara resmi Berkas ataupun Surat terkait telah terjadinya Permufakatan Jahat, Lewat Lobi-Lobi para Makelar Kasus.

“Tolong Kami Bapak Presiden RI, Jenderal Prabowo Subianto! Para Pimpinan KPK RI, mari sama-sama kita berikan Atensi terhadap proses penanganan perkara tersebut. Segera Tangkap dan Penjarakan para pelakunya. Wabbilkhusus bagi nama-nama seperti Abdul Wahid, Gubernur Riau (PKB), Marsiaman Saragih (PDIP), dan Haji Gus Irawan Pasaribu, yang saat ini aktif menjabat sebagai Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel)” tutup Ketua Larshen Yunus, yang juga diketahui menjadi Kandidat Kuat Calon Ketua Umum DPP KNPI pada pelaksanaan Kongres ke-XVII akhir tahun 2025 ini. (*)

News Feed