Ketua Relawan Forum Perantau Minang Desak Investigasi Kenaikan Tagihan Air PAM Jaya yang Meresahkan

Hukum16 views

[Foto: Kolase Tangkapan layar, Istimewa]

Jakarta,KESBANG  NEWS – M. Rafik, Ketua Umum Relawan Forum Perantau Minang untuk Pram–Doel, menyampaikan keprihatinan mendalam atas lonjakan tagihan air PAM Jaya yang memicu keresahan masyarakat Jakarta. Ia mendesak investigasi terbuka dan menyerukan Gubernur DKI Jakarta bertanggung jawab secara moral.

Selain itu, Rafik juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk turut serta menginvestigasi potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan tarif air PAM Jaya.

Menurut laporan masyarakat, tagihan air melonjak 10-15 kali lipat. Pelanggan rumah tangga sederhana yang sebelumnya membayar Rp300.000-Rp400.000, kini ditagih hingga di atas Rp5 juta. Kenaikan tarif ini, yang berlaku sejak Januari 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024, tidak disosialisasikan dengan baik, sehingga menimbulkan kebingungan dan antrean panjang di kantor pelayanan PAM Jaya.

Rafik menyoroti ketidaksesuaian antara pernyataan pejabat PAM Jaya pada September 2025 yang menjanjikan tidak ada kenaikan tarif, dengan realitas kebijakan yang ada. Kondisi ini mengindikasikan masalah kejujuran informasi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Rafik menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk:

1. Menjelaskan secara terbuka dasar kebijakan kenaikan tarif dan alasan minimnya sosialisasi.
2. Membuka data publik terkait skema tarif, rumusan kenaikan, daftar proyek, dan penggunaan anggaran PAM Jaya.
3. Meninjau ulang struktur tarif, terutama bagi pelanggan rumah tangga sederhana.
4. Menugaskan audit tata kelola oleh Inspektorat DKI, Ombudsman, dan lembaga independen.

Rafik menegaskan bahwa sikap ini adalah wujud kepedulian terhadap keadilan sosial, bukan oposisi terhadap pemerintah. Kenaikan tarif air tanpa kejelasan di tengah tekanan ekonomi adalah ketidakadilan yang tidak bisa dibiarkan. Relawan dan masyarakat akan mengawal isu ini secara terbuka dan konstitusional.
 Potensi Pelanggaran Hukum,
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan ini dapat mengarah pada pelanggaran:

1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Terkait transparansi dan perlindungan konsumen.
2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Terkait maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi: Jika ditemukan kerugian negara dalam proyek dan anggaran.(Bar/Red)

News Feed