Ketua Umum FKPRN Ksatria Garuda Nusantara Kecam Dugaan Aksi Anarkis Debt Collector di Bantul, Desak Penegakan Hukum

Hukum84 views

 

BANTUL Kamis,23 Juli 2026 Dini hari – Dugaan perusakan rumah warga di Padukuhan Jeblog, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, yang diduga melibatkan sekelompok debt collector (DC), menuai kecaman dari berbagai pihak.

Ketua Umum Forum Komunikasi Perjuangan Rakyat Nusantara (FKPRN) Ksatria Garuda Nusantara, Krisna Triwanto, S.H., Adv., mengecam keras dugaan tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum debt collector. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

“Kami mengecam keras setiap tindakan debt collector yang bertindak arogan, anarkis, dan sewenang-wenang terhadap masyarakat. Negara adalah negara hukum, sehingga tidak boleh ada pihak yang melakukan intimidasi, pengancaman, apalagi perusakan dengan alasan penagihan utang,” ujar Krisna Triwanto dalam keterangannya.

Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polres Bantul, agar segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.

“Kami meminta kepolisian bertindak cepat, profesional, dan tegas. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Krisna juga mengajak masyarakat, khususnya warga Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk bersatu menolak segala bentuk tindakan penagihan yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum. Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan kekerasan oleh oknum debt collector.

Selain itu, FKPRN Ksatria Garuda Nusantara meminta perusahaan pembiayaan (leasing) ikut bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana penagihan. Menurutnya, perusahaan pembiayaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab apabila pemberian kuasa kepada perusahaan penagihan berujung pada dugaan pelanggaran hukum.

FKPRN juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan evaluasi terhadap perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagihan yang diduga melakukan tindakan melawan hukum. Apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK diminta menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya, termasuk terhadap perusahaan yang tidak menjalankan prinsip perlindungan konsumen.

Dasar Hukum

Secara hukum, tindakan penagihan oleh debt collector tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, maupun perusakan.

Beberapa ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar antara lain:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain mengenai tindak pidana perusakan barang, pengancaman, pemaksaan, dan perbuatan pidana lainnya apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak konsumen untuk memperoleh perlakuan yang jujur, aman, dan tidak merugikan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas perilaku pihak yang bertindak untuk dan atas nama mereka serta melarang praktik penagihan yang disertai intimidasi, ancaman, penghinaan, maupun kekerasan.

Ketentuan OJK mengenai perusahaan pembiayaan juga mengharuskan proses penagihan dilakukan dengan cara yang beretika, tidak melanggar hukum, dan tetap menghormati hak-hak konsumen.

FKPRN berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas perkara yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat luas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Daerah Istimewa Yogyakarta.

repoter .nt

News Feed