KETUA UMUM LPKSM YPK RAJAWALI MAS APRESIASI LAYANAN 110 POLDA DIY, SIAP BERSINERGI BERANTAS AKSI DEBT COLLECTOR YANG MERESAHKAN MASYARAKAT.

Hukum36 views

 

YOGYAKARTA Senin 26 Oktober 2026 –
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H.,Adv, mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengimbau masyarakat melaporkan tindakan debt collector (DC) yang meresahkan melalui layanan darurat kepolisian 110.

Imbauan tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Era Johny Kurniawan pada Jumat (23/10), sebagaimana diberitakan Kumparan. Dalam keterangannya, masyarakat juga dipersilakan mendatangi Polsek terdekat untuk meminta bantuan.

Polda DIY turut membentuk Patroli Siaga Reserse atau Pagar guna mendukung pengamanan di sejumlah lokasi dan waktu.
Langkah ini menjadi perhatian publik menyusul dugaan upaya perampasan mobil milik seorang wisatawan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, pada Selasa (20/10). Mobil yang disebut dibeli secara tunai itu dipersoalkan oleh oknum debt collector yang menuding pelat nomornya palsu. Dugaan tersebut perlu ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan oleh aparat penegak hukum.

LPKSM siap bersinergi dengan kepolisian
Krisna Triwanto, S.H., menyampaikan bahwa LPKSM YPK Rajawali Mas siap bersinergi dengan Polda DIY, Polres, Polsek, serta instansi terkait dalam memberikan edukasi, menerima pengaduan konsumen sesuai kewenangan, dan membantu masyarakat memahami hak-hak hukumnya.
“Kami mengapresiasi program layanan 110 dan langkah Polda DIY dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan debt collector yang diduga meresahkan. Kami siap bersinergi dan mendukung upaya penegakan hukum yang profesional, humanis, serta berkeadilan. Masyarakat harus memperoleh perlindungan hukum tanpa mengabaikan hak-hak pihak lain,” demikian pernyataan yang disiapkan untuk Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas.
Menurutnya, persoalan penagihan utang, kredit kendaraan bermotor, dan penggunaan jasa penagih utang perlu ditangani secara cermat. Tidak semua kegiatan penagihan merupakan tindak pidana. Namun, apabila terdapat dugaan kekerasan, ancaman, pemaksaan, atau pengambilan kendaraan secara melawan hukum, masyarakat berhak meminta bantuan kepolisian untuk memperoleh perlindungan dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Dasar hukum kedudukan dan tugas LPKSM
Krisna menjelaskan, keberadaan LPKSM mempunyai dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Pasal 1 angka 9 UUPK mendefinisikan LPKSM sebagai lembaga nonpemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah, yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Karena itu, LPKSM merupakan mitra masyarakat dalam mendorong pemenuhan hak konsumen dan peningkatan kesadaran hukum.
Selanjutnya, Pasal 44 ayat (1) UUPK menyatakan bahwa pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi persyaratan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen. Ayat (2) mengatur bahwa LPKSM memiliki kesempatan berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Pasal 44 ayat (3) menjelaskan tugas LPKSM, antara lain menyebarkan informasi untuk meningkatkan kesadaran mengenai hak dan kewajiban konsumen, memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya, bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, membantu konsumen memperjuangkan haknya termasuk menerima keluhan atau pengaduan, serta melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Sementara itu, Pasal 44 ayat (4) UUPK mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai tugas LPKSM diatur dalam peraturan pemerintah.

Krisna menegaskan, peran tersebut menjadi dasar bagi LPKSM YPK Rajawali Mas untuk terus mendorong edukasi, pendampingan, koordinasi, dan penyampaian pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinergi lintas instansi untuk perlindungan konsumen
Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas juga berharap sinergi tidak hanya dilakukan dengan kepolisian, tetapi diperluas kepada kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelesaian sengketa, dan organisasi masyarakat.
Pihak-pihak yang dapat diajak berkoordinasi sesuai tugas dan kewenangannya antara lain :

Kepolisian RI, untuk menerima laporan dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana, termasuk ancaman, kekerasan, pemaksaan, atau pengambilan barang yang diduga melawan hukum.

Kementerian Perdagangan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, untuk urusan kebijakan serta pengawasan perlindungan konsumen sesuai kewenangan masing-masing.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), untuk menangani penyelesaian sengketa konsumen sesuai kewenangannya berdasarkan UUPK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelaku usaha jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya dan penanganan pengaduan sesuai ketentuan.

Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk persoalan pertanahan sesuai tugas dan kewenangannya, bukan sebagai lembaga umum pengawas penagihan utang.

Organisasi kemasyarakatan dan unsur masyarakat, untuk membantu edukasi hukum, mendorong pelaporan yang benar, menjaga ketertiban, serta menghindari tindakan main hakim sendiri.

Menurut Krisna, sinergi tersebut perlu dibangun melalui komunikasi, koordinasi, edukasi hukum, dan mekanisme rujukan pengaduan yang jelas. Dengan demikian, masyarakat mengetahui ke mana harus melapor dan lembaga yang menerima pengaduan dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.

Penagihan utang harus mengikuti ketentuan hukum
Dalam persoalan pembiayaan dan penagihan kendaraan bermotor, perlindungan konsumen harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak kreditur dan kewajiban debitur.
Untuk perusahaan pembiayaan, ketentuan yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, serta peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan dan penggunaan jasa penagihan.
Dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus mengikuti mekanisme eksekusi putusan pengadilan. Oleh sebab itu, proses penarikan kendaraan harus dinilai berdasarkan status jaminan, kesepakatan para pihak, kondisi cidera janji, dan prosedur yang berlaku.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan mengenai perusahaan pembiayaan perlu dibaca sesuai ketentuan yang masih berlaku dan ruang lingkup pengaturannya. Pengawasan perusahaan pembiayaan pada masa sekarang juga harus memperhatikan kewenangan OJK serta peraturan OJK yang relevan.

Krisna mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan setiap penagihan sebagai perampasan. Sebaliknya, penggunaan alasan utang atau kredit juga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
Kepastian hukum dan perlindungan konsumen
Semangat UUPK tercermin dalam Pasal 1 angka 1, yang mendefinisikan perlindungan konsumen sebagai segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Dengan dasar tersebut, LPKSM YPK Rajawali Mas mengajak seluruh pihak untuk menempatkan kepastian hukum, keamanan masyarakat, dan penyelesaian pengaduan sebagai kepentingan bersama.

“Kami berharap kepolisian, kementerian, pemerintah daerah, OJK, BPSK, serta organisasi masyarakat dapat membangun sinergi yang berkelanjutan. Tujuannya bukan untuk memusuhi profesi penagih utang, melainkan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai hukum dan hak konsumen tetap terlindungi,” tegas Krisna.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami ancaman atau dugaan tindak pidana agar segera menghubungi layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat, menyimpan bukti berupa rekaman, pesan, dokumen, dan identitas pihak terkait apabila tersedia, serta menghindari konfrontasi yang dapat membahayakan keselamatan.

LPKSM YPK Rajawali Mas menyatakan siap menjadi bagian dari sinergi perlindungan konsumen yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab, demi terwujudnya kepastian hukum serta perlindungan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.

News Feed