Khairil Ikhwan Pimpin SMK Mugan, Kewenangan Kepala Sekolah Harus Dihormati

Labura, Kesbangnews.com — Kepemimpinan SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan resmi berganti. Khairil Ikhwan Siregar, S.T., dilantik sebagai Kepala SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan masa jabatan 2026–2030, menggantikan Rudi Aspizar, S.T.

Pelantikan yang berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di bidang pendidikan.

Prosesi pelantikan tersebut dihadiri jajaran Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara, di antaranya Prof. Dr. Karim Sinaga, M.A., Ketua Majelis DIKDASMEN dan PNF Sumatera Utara Dr. Bancin, S.E., M.Pd., Sekretaris Majelis DIKDASMEN dan PNF Sumatera Utara beserta rombongan.

Turut hadir seluruh jajaran Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Labuhanbatu Utara, Majelis DIKDASMEN dan PNF Labuhanbatu Utara serta unsur Persyarikatan lainnya.

Pelantikan tersebut bukan sekadar seremoni pergantian jabatan. Di baliknya terdapat amanah, tanggung jawab dan kewenangan yang harus dijalankan secara jelas dalam pengelolaan AUM.

Khairil: Saya Siap Mengemban Amanah

Dalam ikrar pelantikannya, Khairil Ikhwan Siregar menyatakan kesanggupannya mengemban amanah sebagai Kepala SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan periode 2026–2030 sekaligus menaati ketentuan organisasi dan putusan permusyawaratan.

Saya akan berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mengemban amanah sebagai Kepala SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan masa jabatan 2026–2030 dan menaati ketentuan organisasi dan putusan permusyawaratan serta khittah perjuangan Muhammadiyah,” tegas Khairil.

Ia juga menyatakan komitmen menjalankan nilai-nilai Muhammadiyah dalam kepemimpinannya.

Saya akan bersungguh-sungguh mensosialisasikan akidah yang benar, ibadah yang murni, akhlak mulia dan muamalah duniawiyah berdasarkan dan bersumber Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih,” ujarnya.

Tak berhenti pada pembinaan nilai keagamaan, Khairil juga menegaskan komitmennya meningkatkan kualitas AUM yang dipercayakan kepadanya.

Saya berusaha dengan bersungguh-sungguh meningkatkan kuantitas dan kualitas amal usaha Muhammadiyah yang saya pimpin sebagai sarana dakwah bagi terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya,” tegasnya.

Tanggung Jawab Kepala Sekolah Bukan Sekadar Nama Jabatan

Pernyataan Khairil tersebut menjadi penting karena jabatan Kepala Sekolah bukan sekadar nama dalam struktur organisasi.

Ketika seseorang telah dilantik dan menerima amanah untuk memimpin sebuah AUM, maka terdapat tanggung jawab kepemimpinan yang harus dijalankan secara nyata, termasuk mengelola dan mengarahkan pelaksanaan operasional sekolah sesuai kewenangan yang melekat pada jabatannya.

Khairil bahkan menegaskan kesiapannya secara terbuka. “Saya berjanji dengan penuh tanggung jawab dan siap melaksanakan tugas serta kewajiban yang diamanahkan kepada saya sebagai Kepala SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan masa jabatan 2026–2030,” ucapnya.

Pernyataan tersebut mengandung konsekuensi yang jelas.

Jika kepala sekolah diminta bertanggung jawab terhadap amanah pengelolaan sekolah, maka kewenangan untuk menjalankan tugas kepemimpinan juga harus dihormati.

Kepala sekolah tidak semestinya hanya menjadi pelaksana administratif, sementara keputusan-keputusan yang menjadi bagian dari tugas dan kewenangannya justru dikendalikan oleh pihak lain yang tidak memiliki mandat operasional.

Bukan Bebas Tanpa Pengawasan, Tetapi Bebas dari Intervensi yang Tidak Berwenang

Penegasan mengenai kewenangan kepala sekolah bukan berarti kepala sekolah berada di luar sistem organisasi. Sebaliknya, kepala sekolah tetap wajib tunduk kepada ketentuan Persyarikatan, keputusan organisasi, aturan pendidikan dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.

Namun, harus dibedakan secara tegas antara pembinaan dan pengawasan dengan intervensi terhadap kewenangan operasional.

Pembinaan adalah fungsi organisasi.

Pengawasan adalah mekanisme pertanggungjawaban. Sedangkan pengelolaan operasional sekolah merupakan bagian dari tanggung jawab kepala sekolah sesuai mandat dan kewenangannya.

Karena itu, tidak boleh terjadi tumpang tindih yang menyebabkan kepala sekolah kehilangan ruang untuk menjalankan tugasnya.

AUM membutuhkan kepemimpinan yang jelas, bukan kepemimpinan yang setiap langkahnya harus dikendalikan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

PWM Sumut: Jalankan Amanah dengan Siddiq, Amanah, Fathanah dan Tabligh

Dalam prosesi pelantikan, amanat dari unsur Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara juga menekankan pentingnya menjalankan kepemimpinan dengan nilai-nilai utama Muhammadiyah.

Dalam amanat pelantikan disampaikan: “Semoga saudara dapat mensosialisasikan sifat siddiq, amanah, fathanah dan tabligh dalam upaya mencapai tujuan Muhammadiyah, terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.” Tegas PWM Sumut, Prof. Dr. Karim

Pesan tersebut menjadi landasan moral sekaligus organisasi bagi kepala sekolah dalam menjalankan amanahnya.

Kepala sekolah dituntut jujur, amanah, memiliki kecakapan dalam memimpin serta mampu menyampaikan dan menjalankan nilai-nilai Muhammadiyah.

Dengan demikian, kepemimpinan kepala sekolah harus diberi ruang untuk bekerja, tetapi pada saat yang sama harus dapat dipertanggungjawabkan.

AUM Harus Dikelola Profesional, Bukan Berdasarkan Intervensi Personal

SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan merupakan AUM yang membawa nama besar Persyarikatan Muhammadiyah. Karena itu, pengelolaannya harus mengutamakan kepentingan pendidikan dan kemajuan AUM.

Tidak boleh ada kepentingan personal yang ditempatkan di atas kepentingan organisasi.

Tidak boleh pula terjadi pengaburan kewenangan yang menyebabkan siapa sebenarnya pemegang kendali operasional sekolah menjadi tidak jelas.

Kewenangan harus jelas. Tanggung jawab harus jelas. Pengawasan harus jelas. Dan pertanggungjawaban juga harus jelas.

Jika kepala sekolah yang dilantik secara resmi merupakan pihak yang diberikan amanah untuk memimpin sekolah, maka kewenangan menjalankan tugas kepemimpinan tersebut harus dihormati.

Sebaliknya, kepala sekolah juga tidak boleh menjadikan kewenangannya sebagai alasan untuk mengabaikan ketentuan organisasi.

Inilah keseimbangan yang harus dijaga: kepala sekolah memiliki kewenangan untuk memimpin, Persyarikatan memiliki kewenangan untuk membina dan mengawasi, dan seluruhnya harus bekerja berdasarkan aturan.

Khairil Membawa Amanah Besar 2026–2030

Masa jabatan 2026–2030 bukan waktu yang singkat. Empat tahun ke depan akan menjadi periode penting bagi Khairil Ikhwan Siregar untuk membuktikan ikrar yang telah disampaikannya di hadapan jajaran Muhammadiyah.

Peningkatan kualitas pendidikan, profesionalitas guru dan tenaga kependidikan, kedisiplinan, prestasi siswa, pengembangan program sekolah, kemitraan serta peningkatan kualitas dan kuantitas AUM menjadi bagian dari tantangan yang harus dijawab.

Khairil sendiri telah menyatakan akan berusaha sungguh-sungguh meningkatkan kualitas dan kuantitas AUM yang dipimpinnya sebagai sarana dakwah.

Maka, setelah pelantikan selesai, yang dibutuhkan bukan lagi sekadar seremoni. Yang dibutuhkan adalah kerja nyata, kewenangan yang jelas, kepemimpinan yang kuat, pengawasan yang objektif dan pertanggungjawaban yang terbuka.

Tidak boleh ada kepala sekolah yang diminta bertanggung jawab penuh atas hasil pengelolaan sekolah tetapi pada saat yang sama tidak diberikan ruang untuk menjalankan kewenangan kepemimpinannya.

Dan tidak boleh pula ada kewenangan yang digunakan tanpa pertanggungjawaban. Amanah harus dijalankan. Kewenangan harus dihormati. Pengawasan harus ditempatkan pada jalurnya. Intervensi yang tidak memiliki dasar kewenangan harus dihentikan.

Sebab, AUM bukan milik pribadi siapa pun. AUM adalah amanah Persyarikatan yang harus dikelola untuk kepentingan pendidikan, dakwah dan kemajuan Muhammadiyah.

Kini Khairil Ikhwan Siregar telah menerima amanah tersebut.

Maka masyarakat, guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan seluruh warga Muhammadiyah berhak melihat kepemimpinan yang bekerja, bukan kepemimpinan yang dibatasi oleh intervensi.

Kepala sekolah harus memimpin sesuai kewenangannya. Persyarikatan membina dan mengawasi sesuai kewenangannya. Dan AUM harus berdiri di atas aturan, profesionalitas serta amanah. (Red)

 

Sumber: Video Rekaman Pelantikan Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan 

News Feed