KMMB-SU Desak KPK, Kejagung, dan Kementerian BUMN Usut Dugaan Kecurangan Tender di Bandara Kualanamu

Nasional14 views

kesbangnews.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB-SU) menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik penting: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kementerian BUMN, dan Kejaksaan Agung RI. (Rabu, 3/9/25/)

 

Aksi ini menyoroti dugaan ketidakprofesionalan PT Angkasa Pura Aviasi dalam proses tender Penyedia Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Fungsi Pengamanan serta Airport Rescue & Fire Fighting di Bandara Internasional Kualanamu (dokumen: RE-EKS.008/04/2025, tanggal 7 Juli 2025).

 

Dugaan Kejanggalan Tender

 

Dalam proses tender tersebut, KMMB-SU menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, hanya satu perusahaan yang dipanggil untuk klarifikasi dokumen, sementara peserta lainnya tidak mendapatkan perlakuan serupa. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya ketidaknetralan panitia maupun pihak PT Angkasa Pura Aviasi.

 

Selain itu, terdapat indikasi permainan dalam penilaian dokumen penawaran dan teknis. Beberapa perusahaan yang ikut tender diduga tidak memenuhi syarat, antara lain tidak memiliki izin Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) di Sumatera Utara, tidak memiliki izin atau kerja sama pelatihan, serta tidak memiliki Surat Rekomendasi Izin Operasional (SRIO) dari Polda Sumatera Utara

 

Sembilan Tuntutan KMMB-SU

 

  1. Berdasarkan temuan tersebut, KMMB-SU menyampaikan sembilan tuntutan:
  2. Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa panitia tender serta pihak terkait;
  3. Menarik dan memeriksa seluruh dokumen lelang, termasuk dokumen peserta;
  4. Membentuk tim khusus untuk mengawasi setiap proses tender di PT Angkasa Pura Aviasi;
  5. Memeriksa izin pelatihan dan operasional seluruh perusahaan BUJP peserta tender;
  6. KPK RI segera memanggil panitia tender dan pimpinan PT Angkasa Pura Aviasi;
  7. Memeriksa seluruh proyek PT Angkasa Pura Aviasi karena diduga pemenang tender sudah diatur sebelumnya;
  8. Kementerian BUMN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT Angkasa Pura Aviasi;
  9. Mencopot Direktur PT Angkasa Pura Aviasi dan panitia tender;

 

Mengevaluasi SDM PT Angkasa Pura Aviasi, khususnya panitia tender dan direksi, karena diduga tidak memahami regulasi pengadaan barang/jasa BUMN.

 

“Koordinator aksi, Sutoyo, S.H., menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, massa aksi akan kembali turun ke jalan dengan skala yang lebih besar sebagai bentuk konsistensi perjuangan.”Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi dalam waktu 7 x 24 jam, kami akan kembali menggelar aksi di Bandara Internasional Kualanamu. Kami siap memblokade akses masuk bandara dengan massa yang lebih besar sebagai bentuk perlawanan demi keadilan dan menjaga marwah Bandara Kualanamu,” pungkas Sutoyo

News Feed