Komitmen Perangi Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Polda Kalbar Berhasil Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Migas dan Tindak Pidana Kehutanan*

Daerah7 views

 

PONTIANAK, Polda Kalbar – Dalam kurun waktu dua minggu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar (Ditreskrimsus Polda Kalbar) berhasil mengungkap 4 (empat) Tindak Pidana besar di wilayah Kalimantan Barat, yaitu 2 (dua) kasus di sektor Migas dan dua kasus tindak Pidana Kehutanan.

Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Lobby Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Direktur Reserse Kriminal Khusus yang diwakilkan oleh Kasubdit Tipidter Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, S.H S.I.K, M.H menjelaskan terkait Kasus yang telah berhasil diungkap oleh Polda Kalbar. (Senin,3/11/2025).

“Dua Kasus Migas yang berhasil diungkap yaitu, Kasus pertama Di Kota Singkawang, Pelaku berinisial T alias A membeli BBM subsidi berupa solar dari pengantri dengan harga Rp10.500 per liter, lalu menjual ke lokasi penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bengkayang dengan harga Rp12.500 per liter—menghasilkan keuntungan sekitar Rp2.000 per liter.”

“Barang bukti berupa 21 jerigen isi ±680 liter solar, serta 1 unit mobil Toyota Hilux warna putih nopol KB 8625 BA.”

“Sedangkan kasus yang kedua yaitu Di Kabupaten Ketapang, pelaku AL alias A membeli solar subsidi sebanyak ±2,6 ton dari penampung, kemudian menyimpannya di kios miliknya dan sebagian digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.”

“Barang bukti berupa 1 unit mobil pick-up Grand Max nopol KB 8233 WC, ±4.600 liter solar dalam 88 jerigen dan 2 baby tank.”

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Migas, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 Angka 9 UU No.6/2023.” Ungkap Terry.

Di sektor tindak pidana kehutanan, Petugas berhasil mengamankan MS alias F di Kabupaten Sanggau saat menggunakan dump truck untuk mengangkut 110 batang kayu olahan jenis keladan ukuran 8×16×400 cm dari penjual ke pembeli, meraup profit Rp25.000 per batang.

“Barang bukti yang kami diamankan yaitu 110 batang kayu olahan, 1 unit truck Mitsubishi nopol KB 8820 DA. Petugas juga berhasil mengungkap kasus yang sama di Kabupaten Kubu Raya, dengan tersangka AH alias MD yang mengangkut ±180 batang kayu jenis belian/ulin menggunakan truk roda enam tanpa dokumen sah.”

“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit truk nopol G 1579 SF dan kayu bukti. Pasal yang disangkakan atas para pelaku yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU No.18/2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah UU No.6/2023.”

“Pengungkapan empat kasus besar ini menunjukkan bahwa Polda Kalbar tidak hanya melakukan patroli administratif, tetapi secara aktif menindak tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus memperkuat koordinasi antar-instansi agar efektivitas penegakan hukum lebih optimal.” Lanjut Terry.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menegaskan bahwa Keterbukaan informasi ke Publik menjadi bagian dari komitmen Polda Kalbar.

“Masyarakat dapat turut serta membantu pengungkapan dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan Migas atau penebangan liar. Polri akan menindak secara tegas sesuai Hukum yang berlaku.”

“Kasus-kasus ini saat ini dalam proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut. Polda Kalbar mengajak Masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran di bidang migas dan kehutanan demi terwujudnya Kalbar yang aman, tertib dan berkelanjutan.” Pungkas Bayu.

News Feed