Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Dukung Anies Banding di PTUN

NAKER8,900 views

 

jakarta/Kesbang.com .Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mereka terdiri dari berbagai Serikat Buruh dan Pekerja melakukan unjuk aspirasi di depan Balai Kota DKI, meminta dan mendukung Gubernur Anies Baswedan agar melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menyatakan mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang terdaftar dengan nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.Terkait pembatalan kenaikan UMP 5,1%.(20/07/2022).

 

PTUN menyatakan batal dan mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Dalam beleid tersebut, Anies mengubah UMP DKI 2022 yang awalnya cuma naik Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan, menjadi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor I/Depeprov/XI/2021, sebesar Rp4.573.845.

 

Presiden KSPI Said Iqbal dalam orasinya menyatakan, bahwa masyarakat DKI terlebih di pinggiran saat ini secara ekonomi sangat memprihatinkan, terlebih harga kebutuhan sehari-hari melambung tinggi. Karena itu, apa yang diputuskan gubernur DKI sesungguhnya sudah tepat. “Kami meminta dan mendukung Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN, sebuah putusan yang bukan berpihak kepada rakyat banyak,” ujarnya.(Ibra/her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed