Sumatera Barat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) melalui acara Tayang Bincang Komunitas Anindhacitya menggelar diskusi publik interaktif yang mengangkat tema “Uncovering the Blind Spots: Membongkar Celah dan Modus Fraud dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat” pada Senin (26/10/2016).
Diskusi tersebut berlangsung di Kantor BPKP Sumbar di Kota Padang, adapun penyelenggara menghadirkan sejumlah nama sebagai narasumber pada kegiatan ini diantaranya Bambang Irawan, S.H., M.H, selaku Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Fajri Adrianto, S.E., M.B.A., Ph.D merupakan pakar ekonomi Perbankan Universitas Andalas dan Ellen Jesicha Manda Putri Silalahi yang merupakan praktisi anti fraud.
Dalam kesempatan ini koordinator Kejati Sumbar, Bambang Irawan mengingatkan perusahaan perbankan pelat merah, milik negara maupun milik daerah untuk menghindari terjadinya fraud atau penyimpangan dalam pengeroperasian perbankan khususnya di Sumbar.
Menurutnya, definisi perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat kemudian disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sehingga eksistensi bank itu sebenarnya adalah untuk melakukan aktivasi terhadap kesejahteraan rakyat, jadi bisa melakukan aktivasi, melakukan akselerasi dan analisis kesejahteraan rakyat melalui salah satunya adalah menyalurkan pembiayaan.
“Area rawan fraud merupakan area atau wilayah tugas pada suatu organisasi yang rawan terjadi kecurangan atau penyimpangan. Beberapa di antaranya adalah instansi yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pemberian pelayanan publik, dan area kegiatan lainnya”, jelas Bambang.
Fraud dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak selalu bermula dari dokumen yang tidak lengkap atau prosedur yang dilanggar secara terang-terangan imbuh Bambang.
Selain itu, Jaksa Bambang juga mengungkap celah fraud justru dapat tersembunyi di balik administrasi yang tampak tertib, mulai dari penggunaan identitas debitur, usaha fiktif, manipulasi dokumen dan survei, hingga penguasaan dana oleh pihak ketiga.
“Tanpa verifikasi yang memadai, pengendalian yang kuat, dan pemanfaatan data untuk mendeteksi anomali, penyaluran KUR yang ditujukan untuk memperkuat UMKM berisiko disalahgunakan”, pungkas Bambang.
Dia mengingatkan Badan Usaha Milik Negara dan Milik Daerah untuk transparan, akuntabel, profesional dan bersih dari tindak pidana korupsi. Dia meminta BUMN untuk meminimalisir fraud dalam pengelolaan BUMN/BUMD.
Menurtu Bambang, Integritas merupakan landasan yang paling utama dalam mencegah terjadinya FRAUD, walaupun regulasi dan Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional,” Ada 5 prinsip antisipasi fraud dalam tata kelola birokrasi pemerintah, yakni:
1. Fraud Risk Governance dijalankan melalui penatakelolaan risiko fraud, dalam hal ini manajemen risiko kecurangan dicantumkan dalam kebijakan tertulis yang menyampaikan informasi mengenai program dan kinerja;
2. Fraud Risk Assessment atau penilaian terhadap risiko kecurangan. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan kemungkinan, jenis, dan biaya yang ditimbulkan dari suatu risiko kecurangan;
3. Fraud Control Activity yang berupa aktivitas pengawasan internal dalam upaya mencegah terjadinya kecurangan;
4. Fraud Investigation and Corrective Action, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran yang menjurus kepada perilaku fraud, maka harus dilaporkan dan ditangani secara tepat waktu. Dalam hal ini, terhadap pelanggaran tersebut harus diberikan sanksi dan hukuman yang tepat.
5. Fraud Risk Management Monitoring Activities atau aktivitas pemantauan dan evaluasi sebagai langkah dalam meningkatkan pendeteksian kecurangan, serta mengkomunikasikan hasil dari program manajemen risiko kecurangan kepada semua pegawai.
Kejaksaan tidak hanya berperan menindak, tetapi juga mengedukasi dan mengawal agar kesalahan administratif tidak berubah menjadi tindak pidana korupsi. Namun ketika terdapat unsur mens rea, niat jahat yang jelas memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka negara wajib hadir melakukan penegakan hukum,” tegas Bambang Irawan. (*)
















