Teks : Tampak Poto bersama dengan Koperasi Tambang Madina Sosialisasikan PP 39/2025 ke Penambang,Istimewa
Desa Huta Julu, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, KESBANG NEWS — Koperasi Tambang Rakyat Madina (Mandailing Natal) terus memperluas jangkauan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 dengan turun langsung ke lapangan dan berdialog bersama masyarakat penambang rakyat.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Pembina Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN), Mulyadi Elhan Zakaria, yang didampingi Koordinator Wilayah I IKTN Pusat, Khairul Saleh Sipahutar. Kehadiran jajaran IKTN ini menjadi bentuk penguatan kelembagaan sekaligus pendampingan nyata bagi koperasi tambang rakyat di daerah.
Ketua Koperasi Tambang Rakyat Madina, H. Zulfahmi, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas dukungan serta bimbingan yang diberikan IKTN.
“Pengurus dan anggota Koperasi Tambang Rakyat Mandailing Natal mengucapkan terima kasih kepada IKTN atas bimbingan dan pendampingannya. Kami optimistis, dengan regulasi yang jelas dan penguatan kelembagaan, penambangan rakyat akan semakin jaya ke depan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Senada dengan hal tersebut, Khairul Saleh Sipahutar menegaskan pentingnya legalitas dan tata kelola yang baik bagi penambang rakyat.
“Masyarakat penambang membutuhkan payung legalitas melalui Koperasi IUPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat). Namun di saat yang sama, koperasi juga membutuhkan payung advokasi, manajemen yang profesional, dan penguatan kelembagaan. Di sinilah IKTN hadir sebagai payung besar yang menaungi dan memperjuangkan kepentingan koperasi-koperasi tambang rakyat,” jelasnya.
Sebagai informasi, PP Nomor 39 Tahun 2025 bertujuan mereformasi tata kelola pertambangan mineral dan batubara agar lebih inklusif, berkeadilan, serta mendorong hilirisasi. Regulasi ini memberikan prioritas perizinan kepada koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan, guna memperkuat ekonomi kerakyatan serta memastikan distribusi manfaat sumber daya alam yang lebih merata dan berkelanjutan bagi rakyat dan negara.
Dalam kesempatan yang sama, Mulyadi Elhan Zakaria menegaskan komitmen IKTN dan koperasi anggotanya terhadap kepatuhan hukum.
“IKTN memahami, menghormati, dan tunduk pada hukum. Demikian pula koperasi-koperasi yang bernaung di bawah IKTN. Kami menekankan agar seluruh aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai hukum dan peraturan pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tantangan perubahan pola penambangan rakyat dari masa lalu menuju sistem yang lebih tertib dan berkeadilan.
“Dulu, satu-satunya hukum yang ditaati sebagian penambang rakyat adalah hukum rimba. Kini, dengan hadirnya koperasi dan implementasi PP 39 Tahun 2025 yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, kita diarahkan pada pengelolaan tambang rakyat yang beradab, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama,” pungkas. (Red)
Editor : Endy.S










