Korupsi Dana PI PT LEB, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka dan Kerugian Uang Negara*

Daerah50 views

 

Bandar Lampung, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta segera mengumumkan para tersangka dan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara setelah tim penyidik berhasil memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Dr. Drs. Samsudin, S.H, M.H, M.Pd, Komisaris dan Direktur Operasional dari PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) pada Jumat (19/9/2025) dalam upaya mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK oses) senilai US$ 17.286.000,- atau sebesar Rp. 271.799.878.200,-.

Pernyataan ini disampaikan kembali oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H melalui keterangan persnya pada Senin (22/9/2025) siang.

“Kita kembali meminta kepada tim penyidik Kejati Lampung dibawah komando Kepala Kejati, Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Bapak Armen Wijaya, S.H, M.H untuk segera mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan tipikor penyelewengan dana PI 10% ke PT LEB sebesar Rp. 271.799.878.200,- hal ini diyakini karena tim penyidik telah memperoleh sejumlah alat bukti dan barang bukti secara sah, cukup dan relevan yang admissible hasil dari sejumlah rangkaian kegiatan penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti, upaya tersebut menjadi pintu untuk menetapkan para tersangkanya, dan kemudian juga sudah waktunya tim penyidik mengumumkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (actual loss) jika telah selesai dilakukan audit perhitungan oleh Badan Pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), demikian sebagai langkah mewujudkan proses penegakan hukum yang adil, transparan dan akuntabel dalam kasus ini”, kata Seno Aji.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya dan strategi penyidikan oleh tim Penyidik Kejati Lampung dalam mengungkap dan menuntaskan penanganan skandal kasus tipikor yang dinilai telah merugikan keuangan negara ratusan milyar rupiah.

“Tentunya dengan upaya-upaya tim penyidik salah satunya melalui penyitaan sejumlah barang bukti hasil dari kegiatan penggeledahan, ini merupakan langkah awal yang penting untuk mengamankan aset dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan milyar rupiah, namun proses penyidikan harus terus berlanjut hingga ditemukan para tersangka dan ditetapkan kerugian keuangan negara agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan, walaupun upaya tersebut sebagai strategi penyidikan tim penyidik, namun demikian Kejati Lampung juga harus tegas dan cepat dalam mengusut dan menuntaskan kasus tipkor dana PI 10% ke PT. LEB dengan segera menetapkan para tersangka dan menjebloskannya ke hotel prodeo, dengan begitu dapat meminimalisir upaya mengaburkan dan menyembunyikan aset-aset hasil kejahatan korupsi oleh para tersangka dan tidak akan ada ruang bagi para pelaku untuk menghindar dari pertanggungjawaban pidana dalam kasus tipikor penyelewengan dana PI 10% PT LEB”, pungkas Seno Aji.

Diakhir keterangannya, Seno Aji menegaskan bahwa percepatan penetapan para tersangka dan menjebloskannya ke jeruji besi menjadi langkah tim penyidik agar terhindar dari spekulasi negatif publik.

“Percepatan penetapan para tersangka kemudian menyeretnya dan menjebloskannya ke jeruji besi dalam pengusutan kasus penyelewengan dana PI 10% pada PT LEB oleh tim penyidik, tentunya langkah ini untuk menjawab spekulasi negatif dari publik, jika tim penyidik tidak memberi ruang bagi para pelaku menghindar dari pertanggungjawaban pidana, apalagi pihak-pihak terkait dalam kasus ini merupakan pejabat-pejabat berpengaruh di lingkungan pemerintah Provinsi Lampung bahkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin turut terkait dalam pusaran skandal penyelewengan dana PI”, tutup Seno Aji.

Untuk diketahui, Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy menjelaskan dana participating interest 10% masuk ke perusahaan PT Lampung Jaya Usaha (LJU), anak perusahaan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Perusahaan tersebut adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“Jadi terkait kapasitas bahwa yang bersangkutan (Samsudin-red) diperiksa kewenangannya sebagai pemegang saham, karena di dalam perusahaan PT LJU tersebut saham dominannya adalah dimiliki Pemerintah Provinsi Lampung, jadi sebagai pemegang saham pasca berakhirnya masa jabatan Gubernur sebelumnya,” kata Masagus Rudy, pada Jumat (19/9/2025) malam.

Selain Samsudin, Masagus mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dari unsur perusahaan.

“Total ada 3 (tiga), ada komisaris, ada direktur operasional dan pemegang saham (Samsudin), ini terkait pemeriksaan yang dilakukan lebih fokus ke institusi yang bersangkutan dalam penyaluran dana PI (participating interest),” jelas Kasidik.

Kasidik juga menambahkan bahwa total saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut mencapai 59 saksi dari berbagai unsur. Ia juga memastikan perkembangan kasus tersebut akan terus diinformasikan ke masyarakat.

“Jumlah saksi total kurang lebih 58 atau 59 orang, kemungkinan akan bertambah karena setiap pemeriksaan itu selalu berkembang, ada data-data baru, bukti baru itu selalu kita update. Makanya ini juga suatu hal yang baru, jadi setiap perkembangan apapun kami infokan,” jelas dia.

Sementara pada hari Rabu 3 September 2025 Tim Penyidik Kejati Lampung telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yaitu melakukan penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi yang beralamat di Jalan Sultan Agung nomor 50 RT 004 RW 000, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.

Hal ini disampaikan oleh Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H dalam keterangan persnya pada Kamis (4/9/2025) malam.

“Dalam pelaksanaan penggeledahan Tim Penyidik telah melakukan pengamanan aset milik Arinal Djunaidi yang merupakan mantan Gubernur Lampung, diperkirakan total keseluruhan penyitaan bernilai Rp. 38.588.545.675,- dengan rincian sebagai berikut :
– Kendaraan roda empat sebanyak 7 unit diperkirakan seharga Rp. 3.500.000.000,-
– Logam mulia seberat 645 gram diperkirakan seharga Rp. 1.291.290.000,-
– Uang tunai berupa (mata uang asing dan rupiah) diperkirakan Rp. 1.356.131.100,-
– Deposito (dibeberapa Bank) diperkirakan bernilai Rp. 4.400.724.575,-
– Sertifikat sebanyak 29 SHM diperkirakan bernilai Rp. 28.040.400.000,-

Hingga saat ini tim penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS) dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) Provinsi Lampung”, ungkap Aspidsus.

Selain itu adapun upaya yang telah dilakukan tim penyidik Kejati Lampung diantaranya: sekira pada Kamis (31/10/2024) tim penyidik telah melakukan penggeledahan kantor PT. LEB dan 6 titik lainnya di wilayah Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Timur, dan berhasil menyita aset baik berupa barang maupun uang sebesar Rp. 85.564.126.504,- dalam kasus tipikor pengelolaan dana PI 10%.

Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan waktu itu Rp. 670.000.000,- tunai, simpanan bank Rp. 1.300.000.000,-, dan mata uang asing senilai Rp. 206.000.000,-, jadi totalnya sebanyak Rp. 2.176.433.589,-.

Kemudian tim penyidik juga menerima uang suku bunga yang telah dicairkan oleh AE selaku Dirut PT. LEB sebesar Rp. 800.000.000,-. Lalu pada Selasa (12/11/2024) tim penyidik Kejati Lampung menyita dan mengamankan dana PI sebesar Rp. 59.027.894.797,- yang diserahkan oleh pihak PT. LJU melalui AS selaku Dirut PT. LJU.

Tidak berhenti disitu, penyidik Kejati Lampung juga kembali menyita uang senilai 1.483.497, 78 dolar Amerika atau setara Rp. 23.559.799.118,-, uang ini disita karena adanya penghapusan uang yang tidak tercatat dalam laporan keuangan PT. LEB. Semua uang hasil sitaan tersebut diamankan oleh tim penyidik Kejati Lampung dan disimpan di Bank Negara Indonesia (BNI). (*)

News Feed