KPM Desak Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Usut Peristiwa Malioboro 28 Oktober 2026

Nasional147 views

KPM Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Massa Aksi, Pemadaman CCTV, hingga Pelanggaran Hak Prosedural

YOGYAKARTA, KESBANG||NEWS– Komite Pengaduan Masyarakat (KPM) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama lembaga pengawas negara lainnya segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen untuk mengusut rangkaian peristiwa yang terjadi di kawasan Malioboro hingga Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 28 Oktober 2026.

Desakan tersebut disampaikan KPM melalui siaran pers resmi di Yogyakarta, Sabtu (31/10/2026). KPM menilai, pembebasan seluruh peserta aksi yang sebelumnya sempat ditahan belum cukup untuk mengakhiri persoalan. Sejumlah dugaan kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta persoalan prosedur penanganan massa aksi masih perlu ditelusuri secara independen, transparan, dan akuntabel.

Dalam pernyataannya, KPM menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, kelompok suporter sepak bola, serta tim advokasi hukum di Yogyakarta yang telah memberikan pendampingan dan mengawal proses pembebasan peserta aksi.

KPM mencatat, melalui solidaritas dan pengawalan publik pada malam 29 Oktober 2026 di Mapolda DIY, sebanyak 34 peserta aksi yang sebelumnya ditahan akhirnya dibebaskan. Dengan pembebasan tersebut, 48 aduan warga terkait dugaan orang hilang maupun penangkapan yang sebelumnya masuk melalui hotline advokasi dinyatakan telah terurai.

Menurut KPM, perkembangan tersebut menjadi bukti pentingnya solidaritas masyarakat dan pengawasan publik dalam mengawal pemenuhan hak-hak warga negara.

Namun, KPM menegaskan bahwa pembebasan seluruh peserta aksi tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum yang terjadi selama rangkaian peristiwa 28 Oktober 2026.

Lima Dugaan Pelanggaran yang Diminta Diusut

Dalam tuntutannya, KPM mengidentifikasi lima persoalan utama yang dinilai perlu menjadi perhatian TPF independen.

Pertama, dugaan mobilisasi kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) atau kelompok sipil yang melakukan kekerasan terhadap peserta aksi.

KPM meminta agar insiden penyerangan dan dugaan penganiayaan terhadap massa aksi di Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali serta penyisiran di sepanjang Jalan Malioboro diusut secara menyeluruh.

Menurut KPM, terdapat dugaan keterlibatan kelompok yang menggunakan penutup wajah serta membawa senjata tumpul maupun tajam. Investigasi diperlukan untuk mengetahui identitas para pelaku, latar belakang tindakan, serta kemungkinan adanya pembiaran, fasilitasi, atau pengerahan kelompok tertentu di luar mekanisme pengamanan yang sah.

Kedua, dugaan pemadaman sistem CCTV di kawasan Malioboro.

KPM menyoroti informasi mengenai terhentinya jaringan CCTV milik pemerintah daerah di sepanjang koridor utama Jalan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer sejak sekitar pukul 12.55 WIB pada hari kejadian.

KPM meminta pengelola infrastruktur digital dan pihak terkait diperiksa untuk memastikan penyebab pemadaman tersebut. Pemeriksaan juga diperlukan guna mengetahui apakah peristiwa itu merupakan gangguan teknis atau terdapat unsur kesengajaan yang berpotensi menghambat pengungkapan kejadian di lapangan.

Ketiga, audit medis dan pemeriksaan forensik secara independen.

Menyusul adanya laporan korban aksi yang mengalami luka-luka, termasuk pada bagian tubuh dan ekstremitas bawah, KPM mendesak dilakukannya pemeriksaan medis serta uji forensik terhadap benda-benda mencurigakan yang ditemukan di lokasi kejadian.

KPM juga meminta agar dugaan penggunaan jenis amunisi tertentu oleh aparat penegak hukum diperiksa melalui prosedur forensik resmi. Hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan dengan tetap menghormati proses pembuktian dan tidak mendahului kesimpulan penyelidikan.

Keempat, dugaan pelanggaran hak prosedural dan penghalangan bantuan hukum.

KPM meminta Komnas HAM memeriksa sejumlah laporan terkait proses penanganan peserta aksi, termasuk dugaan penahanan melebihi 1 x 24 jam tanpa kejelasan status hukum formal.

Selain itu, KPM menyoroti dugaan penghalangan terhadap tim advokasi hukum LBH Yogyakarta yang hendak memberikan pendampingan kepada peserta aksi di Gedung DPRD DIY pada 29 Oktober dini hari.

KPM juga meminta klarifikasi mengenai dugaan pemadaman lampu di area penampungan tahanan lantai dua Gedung DPRD DIY ketika tim hukum dan keluarga berupaya melakukan verifikasi terhadap keberadaan serta kondisi peserta aksi.

Kelima, kejelasan batas kewenangan pengamanan sipil.

KPM meminta Komnas HAM memanggil dan meminta klarifikasi Gubernur DIY terkait wacana penggunaan istilah “civil police” yang menjadi perhatian organisasi tersebut.

KPM menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kewenangan kepada kelompok masyarakat atau ormas untuk melakukan penyergapan, sweeping, intimidasi, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara.

Menurut KPM, pelaksanaan fungsi pengamanan dan penegakan hukum harus memiliki batas kewenangan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta menghormati hak konstitusional setiap warga negara.

KPM Sampaikan Tiga Tuntutan

Selain mendesak pembentukan TPF independen, KPM menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak-pihak terkait.

Pertama, kepada Komnas HAM RI dan lembaga pengawas negara lainnya, KPM meminta segera mengambil langkah resmi untuk membentuk TPF Independen Peristiwa Malioboro 28 Oktober 2026. KPM juga mendesak pengamanan barang bukti digital dan medis, serta pemeriksaan secara terbuka terhadap pihak-pihak terkait, termasuk jajaran kepolisian, pemerintah daerah, dan para saksi maupun korban.

Kedua, kepada tenaga medis dan rumah sakit, KPM meminta adanya akses terhadap informasi dan rekam medis korban sesuai ketentuan hukum serta persetujuan yang berlaku, sehingga kebutuhan pemulihan kesehatan dan proses advokasi hukum dapat berjalan secara transparan.

Ketiga, kepada seluruh elemen gerakan masyarakat sipil, KPM mengajak untuk tetap menjaga solidaritas, kedisiplinan, dan kerukunan masyarakat. Seluruh upaya pengawalan aspirasi diharapkan diarahkan melalui pengawasan hukum, pendampingan korban, serta perjuangan keadilan yang terorganisasi dan damai.

Menutup pernyataannya, KPM menegaskan bahwa pembebasan peserta aksi merupakan perkembangan penting, tetapi pengungkapan fakta dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang terjadi tetap harus dilanjutkan.

“Kekerasan terhadap warga negara tidak boleh memiliki kekebalan hukum!”

KPM berharap Komnas HAM dan lembaga pengawas terkait dapat merespons desakan tersebut melalui langkah pemeriksaan yang independen, objektif, dan terbuka kepada masyarakat.

KOMITE PENGADUAN MASYARAKAT (KPM)
Yogyakarta, 31 Oktober 2026

Sekretariat: Jl. Kalijaga No. 7A, Karanganyar MG III/038A, RT 84 RW 19, Brontokusuman, Yogyakarta.

Kontak: Wignya Cahyana
WhatsApp: 081234578624

News Feed