Jakarta – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas situasi nasional menjelang momentum penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, menegaskan bahwa dalam siklus pengupahan tahun ini, KSBSI memilih untuk tidak menempuh jalur aksi unjuk rasa di jalanan.
Dijelaskannya kalau langkah demikian diambil sebagai bentuk transformasi perjuangan buruh yang lebih mengedepankan diplomasi serta pembahasan teknis yang mendalam di meja perundingan.
“Kami memahami bahwa penetapan upah adalah momen krusial bagi kesejahteraan buruh. Namun, KSBSI berkeyakinan bahwa menjaga iklim yang kondusif adalah kepentingan bersama,” kata Elly, Rabu 17 Desember 2025.
“Kami memilih untuk memaksimalkan peran dalam Dewan Pengupahan dan lobi-lobi strategis kepada pemerintah agar aspirasi buruh tetap terakomodasi tanpa mengganggu ketertiban umum,” tambah dia.
Terkait itu pula diharapkan pemerintah bisa kooperatif dengan memberikan formula penetapan upah yang lebih berpihak pada daya beli buruh, mengingat tantangan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.
“Tidak turun ke jalan bukan berarti kami lemah. Ini adalah bentuk kedewasaan berorganisasi. Kami tetap mengawasi dengan ketat setiap proses penetapan upah agar hak-hak buruh tidak terabaikan,” beber Elly.









