LAW FIRM KRISNA TRIWANTO S.H., & REKAN DUKUNG PENUH KORBAN DUGAAN PENYERANGAN DEBT COLLECTOR, MINTA PROSES HUKUM DIKAWAL HINGGA TUNTAS

Hukum41 views

Bantul Kamis,23 Juli 2026 – Langkah korban berinisial YW (37), warga Dusun Jeblog, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul, yang melaporkan dugaan pengancaman dan pengrusakan yang dilakukan sekelompok debt collector ke Polres Bantul mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk LAW FIRM KRISNA TRIWANTO S.H., & REKAN.

Direktur LAW FIRM KRISNA TRIWANTO S.H., & REKAN, Krisna Triwanto, S.H., Adv., menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan kekerasan yang bertentangan dengan hukum.

“Kami memberikan apresiasi kepada korban yang telah memilih menempuh jalur hukum. Negara adalah negara hukum, sehingga setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

Kami juga memberikan dukungan moral kepada korban dan berharap kepolisian dapat mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan hingga tuntas,” ujar Krisna Triwanto, S.H., Adv.

Menurut Krisna, apabila dalam proses penyelidikan terbukti terjadi pengancaman, perusakan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector, maka para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa tindakan pengrusakan terhadap rumah atau barang milik orang lain dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana perusakan.

Sementara itu, apabila terdapat unsur ancaman dengan kekerasan atau intimidasi, penyidik dapat menerapkan ketentuan pidana yang relevan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Selain itu, apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan mengenai penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, sesuai dengan peran masing-masing pihak yang terlibat.

Krisna menegaskan bahwa proses penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum.

“Hubungan hukum antara kreditur dan debitur memang diakui dalam hukum perdata. Namun, pelaksanaan penagihan tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, kekerasan, atau pengrusakan. Setiap tindakan yang melanggar hukum tetap dapat diproses secara pidana tanpa menghapus hubungan keperdataan antara para pihak,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh perusahaan pembiayaan maupun pihak yang diberi kuasa untuk melakukan penagihan agar menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan etika serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian. Semua pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, apabila nantinya terbukti terdapat tindak pidana, maka para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Krisna Triwanto, S.H., Adv.

LAW FIRM KRISNA TRIWANTO S.H., & REKAN juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban dugaan tindakan melawan hukum, sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan keadilan serta perlindungan hak-hak warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Polres Bantul telah membenarkan bahwa laporan resmi dari korban telah diterima dan saat ini tengah diproses sesuai prosedur hukum. Kepolisian juga menegaskan akan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

News Feed