LBH RAJAWALI MAS Dampingi Tukang Parkir Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Advokat ke Polresta Yogyakarta

Hukum188 views

 

Yogyakarta, 29 Juli 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RAJAWALI MAS menerima pengaduan dari seorang warga bernama Moch. Sodiq, yang berprofesi sebagai tukang parkir, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum advokat berinisial S.

Menurut keterangan korban yang disampaikan kepada LBH RAJAWALI MAS, peristiwa tersebut terjadi di area parkir sebuah toko roti di Jalan Sultan Agung, Kota Yogyakarta. Saat itu korban sedang menjalankan pekerjaannya sebagai juru parkir. Korban mengaku tiba-tiba didatangi seseorang yang diduga merupakan oknum advokat berinisial S dari arah timur. Tanpa adanya percakapan atau penjelasan sebelumnya, terlapor diduga langsung memukul korban serta menarik leher korban hingga mencekik.

Ketua LBH RAJAWALI MAS, Kharis Amarullah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan beserta Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juli 2026 dari korban. Setelah menerima kuasa tersebut, LBH RAJAWALI MAS segera memberikan pendampingan hukum kepada korban dengan mengantarkan dan mendampingi pelaporan ke Polresta Yogyakarta.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor:LP/B/132/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA.

Kharis Amarullah menegaskan bahwa pendampingan hukum diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak korban dan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Krisna Triwanto, S.H., Adv., selaku Advokat sekaligus Pembina LBH RAJAWALI MAS, menyayangkan dugaan peristiwa tersebut. Menurutnya, apabila benar seorang advokat melakukan tindakan kekerasan dalam keadaan mabuk terhadap masyarakat, maka perbuatan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, tetapi juga dapat mencederai kehormatan profesi advokat.

Ia menjelaskan bahwa sebelum laporan pidana ini bergulir, pihak korban sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara damai melalui mediasi. Upaya tersebut dilakukan karena adik korban juga dilaporkan oleh pihak terlapor.

Berdasarkan keterangan korban, adiknya melakukan pemukulan terhadap terlapor dengan tujuan melepaskan cekikan yang sedang dialami korban.

Lebih lanjut, menurut keterangan yang diterima LBH RAJAWALI MAS, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta beberapa rekan sejawat terlapor juga telah berusaha memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak. Namun, berdasarkan keterangan tersebut, upaya damai tidak membuahkan hasil karena pihak terlapor memilih menempuh jalur hukum.

Korban juga mengaku bahwa setelah terjadi peristiwa tersebut, terlapor sempat menyampaikan kalimat, “Lha ini yang saya inginkan,” setelah terjadi pemukulan oleh adik korban. Selain itu, menurut pengakuan korban, terlapor disebut kembali mendatangi lokasi parkir setelah kejadian dan mengejek korban.

Keterangan tersebut merupakan bagian dari pengaduan korban dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses hukum.

Dasar Hukum

Apabila dugaan dalam laporan tersebut terbukti melalui proses peradilan, perbuatan yang dilaporkan dapat berkaitan dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Apabila terdapat tindakan mencekik yang membahayakan keselamatan korban, penyidik dapat menilai adanya penerapan pasal lain sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Dugaan Pelanggaran Etika Advokat

Apabila benar pelaku merupakan seorang advokat dan dugaan tersebut terbukti, maka selain proses pidana, yang bersangkutan juga dapat diperiksa melalui mekanisme organisasi advokat atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia, antara lain mengenai :

kewajiban advokat menjaga kehormatan, martabat, dan integritas profesi ;

kewajiban bertindak sopan, beradab, dan menjunjung tinggi hukum ;

larangan melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan dan martabat profesi advokat.

Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik merupakan kewenangan Dewan Kehormatan organisasi advokat setelah melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Polresta Yogyakarta belum memberikan keterangan resmi sehingga informasi mengenai perkembangan penyelidikan maupun tanggapan atas laporan tersebut belum dapat diperoleh.

Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LBH RAJAWALI MAS menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

repoter : nita

News Feed