LBH RAJAWALI MAS JALIN KOORDINASI DAN SILATURAHMI DENGAN KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DIY, BAHAS PEMBINAAN DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM.

Hukum145 views

 

YOGYAKARTA Rabub21 Oktober 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rajawali Mas melaksanakan koordinasi dan silaturahmi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) yang berkantor di Jalan Gedung Kuning, Yogyakarta. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi kelembagaan, pembinaan LBH, serta meningkatkan pemahaman mengenai pelaksanaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan LBH Rajawali Mas diterima oleh Ibu Rina Nurul Fitria A., S.H., bersama Bapak Bayu, S.H., Ahli Madya Hukum pada Divisi P3H, sebagaimana keterangan yang disampaikan pihak LBH Rajawali Mas.
Dari pihak LBH Rajawali Mas, hadir Krisna Triwanto, S.H., Advokat sekaligus Pembina LBH Rajawali Mas, dan R. Hendri Wicaksono Wibowo, S.H., Advokat Bendahara,LBH Rajawali Mas.

LBH Rajawali Mas berkantor di Jalan Kalijaga Nomor 7A, Karanganyar MG III / 038 A, RT 84 RW 19, Brontokusuman, Yogyakarta 55153.
Bahas Pelaporan Perkara dan Pembinaan LBH
Dalam koordinasi tersebut, sejumlah hal penting dibahas, terutama mengenai tata cara pelaporan atau pendataan kasus kepada Kementerian Hukum, persyaratan akreditasi lembaga bantuan hukum, mekanisme kerja sama bantuan hukum dengan pemerintah, serta penanganan perkara pidana dan perdata.
Pembahasan ini dinilai penting agar lembaga bantuan hukum dapat menjalankan pelayanan secara tertib, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, LBH juga perlu memastikan bahwa setiap perkara yang ditangani mempunyai dokumentasi yang memadai, mulai dari identitas penerima bantuan hukum, uraian permasalahan, surat kuasa, dokumen pendukung, hingga perkembangan dan penyelesaian perkara.
Akreditasi Menjadi Bagian Penting Penguatan Kelembagaan
Akreditasi merupakan salah satu aspek penting bagi organisasi bantuan hukum yang hendak memberikan layanan bantuan hukum melalui skema pendanaan pemerintah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan akreditasi pada prinsipnya mencakup legalitas dan kelembagaan organisasi, kepengurusan, kantor atau sekretariat, program bantuan hukum, sumber daya manusia yang memberikan layanan hukum, serta laporan dan dokumentasi kegiatan.

Persyaratan teknis dan dokumen yang harus disiapkan perlu disesuaikan dengan ketentuan verifikasi dan akreditasi Kementerian Hukum yang berlaku pada periode pengajuan.
Melalui koordinasi tersebut, LBH Rajawali Mas berupaya memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai langkah – langkah penataan administrasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan pemenuhan persyaratan agar dapat memberikan pelayanan bantuan hukum secara optimal.

Kerja Sama dengan Pemerintah Harus Sesuai Ketentuan
Dalam hal kerja sama bantuan hukum dengan pemerintah, perlu dipahami bahwa akreditasi organisasi dan kontrak pelaksanaan bantuan hukum merupakan dua hal yang berbeda.
Akreditasi berkaitan dengan pengakuan kelayakan organisasi pemberi bantuan hukum, sedangkan kontrak atau perjanjian pelaksanaan bantuan hukum berkaitan dengan penugasan, ruang lingkup pekerjaan, pembiayaan, kewajiban pelaporan, dan jangka waktu kerja sama sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, masa kontrak tidak dapat disamaratakan untuk semua LBH. Jangka waktu dan keberlakuannya harus mengacu pada dokumen perjanjian, tahun anggaran, serta ketentuan program bantuan hukum yang diikuti.
Penanganan Perkara Pidana dan Perdata
Koordinasi juga menyoroti pentingnya pemahaman mengenai perbedaan penanganan perkara pidana dan perkara perdata.

Perkara pidana berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana. Pendampingan dapat meliputi konsultasi hukum, penyusunan dokumen atau laporan sesuai kebutuhan, pendampingan terhadap pihak yang berhak mendapatkan bantuan, serta proses hukum pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum acara.

Sementara itu, perkara perdata pada umumnya menyangkut sengketa hak dan kewajiban antarorang atau badan hukum, misalnya sengketa perjanjian, utang-piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan persoalan keperdataan lainnya. Penanganannya dapat dilakukan melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, penyusunan somasi, gugatan, maupun pendampingan di pengadilan sesuai kebutuhan dan dasar hukumnya.
Dalam kedua jenis perkara tersebut, LBH perlu memastikan bahwa penerima bantuan hukum memenuhi kriteria yang berlaku apabila layanan diberikan melalui program bantuan hukum pemerintah.
Komitmen Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Melalui kegiatan koordinasi dan silaturahmi ini, LBH Rajawali Mas berharap hubungan komunikasi dan pembinaan dengan Kanwil Kementerian Hukum DIY dapat terus berjalan dengan baik.
Kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan untuk memperjelas prosedur administrasi, meningkatkan pemahaman mengenai persyaratan kelembagaan, serta memperkuat kesiapan LBH dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

LBH Rajawali Mas menegaskan pentingnya pelayanan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, profesionalitas, dan kepentingan masyarakat, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C mengenai pembahasan pertemuan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan pihak LBH Rajawali Mas.
Saat berita ini ditayankan pihak kemenkum kanwil D.I Y, yang diwakili Divisi P3H belum bisa dihubungi.

News Feed