Lindungi Masa Depan Anak Bangsa, GMPRI Bawa Kasus Dugaan Pernikahan Dini ke Ranah Hukum

Daerah, Hukum260 views

Banten, KESBANG||NEWS– Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana praktik pernikahan dini atau pernikahan anak ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Laporan tersebut diterima Polda Banten pada 7 Agustus 2026 sebagaimana tertuang dalam Surat DPP GMPRI Nomor 090/DPP/GMPRI/VIII/2026 tentang Pelaporan Dugaan Kuat Tindak Pidana Praktik Pernikahan Dini.

Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara, M.Pd., M.M. menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal perlindungan anak serta mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anak di bawah umur.

“Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Tim DPP GMPRI serta keterangan sejumlah saksi, kami menemukan adanya dugaan praktik pernikahan dini yang melibatkan seorang anak perempuan di bawah umur.

Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat,” tegas Raja Agung Nusantara.

Menurut hasil investigasi DPP GMPRI, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, di wilayah Kampung Cidadap Wetan, RT 081 RW 002, Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang, Prov.Banten. Terdapat pula pihak keluarga yang diduga berperan aktif dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pernikahan. Di antaranya adalah Ma’ruf, yang merupakan orang tua dari pihak laki-laki, serta Arif Rahman, yang merupakan orang tua dari pihak perempuan di bawah umur. Keduanya diduga turut mengetahui, menyetujui, serta memfasilitasi berlangsungnya pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Polda Banten, disebutkan bahwa pihak yang diduga terlibat antara lain: Muhammad Aditya Putra bin Ma’ruf, seorang pria dewasa yang berdomisili di Kampung Bojong Kulon, Desa Sanding, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

Ririn Rahmawati binti Arif Rahman, seorang perempuan yang berdasarkan data yang diperoleh tim investigasi masih berstatus anak atau berada di bawah umur saat peristiwa tersebut terjadi.

 

GMPRI mendasarkan laporannya pada sejumlah ketentuan hukum yang mengatur perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual, di antaranya Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut, Raja Agung Nusantara menyampaikan bahwa DPP GMPRI mendukung penuh langkah profesional Polda Banten dalam mengusut kasus tersebut secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyelidikan.

“Kami percaya Polda Banten akan bekerja secara profesional dan berkeadilan. Perlindungan terhadap anak merupakan amanat konstitusi yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang berpotensi merampas masa depan anak-anak Indonesia,” ujarnya.

DPP GMPRI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, serta pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran mengenai bahaya dan dampak negatif pernikahan usia dini terhadap pendidikan, kesehatan, psikologis, dan masa depan generasi muda.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut, DPP GMPRI menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan di Polda Banten hingga diperoleh kepastian hukum yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap kasus ini menjadi momentum bersama untuk memperkuat perlindungan anak di Indonesia serta mencegah terulangnya praktik pernikahan dini yang dapat merugikan masa depan generasi bangsa,” tutup Raja Agung Nusantara.(Red/Bar.S)

News Feed