LKBH KORPRI KALTIM DIKUKUHKAN, KARJONO: NONJOB DAN MUTASI TAK BOLEH BERDASARKAN EMOSI

Nasional52 views

 

Pejabat negara, PPK, Pejabat yang Berwenang, dan pejabat Tata Usaha Negara wajib mendasarkan setiap keputusan kepegawaian pada kewenangan, bukti, prosedur, Sistem Merit, dan AUPB.

HUMAS DPKN, Samarinda, Rabu (29/7/2026) — Dalam rangka penguatan organisasi, Dewan Pengurus Korpri Provinsi Kalimantan Timur menggelar Kegiatan Pengukuhan Pengurus Provinsi BAPOR KORPRI dan Pengurus LKBH KORPRI Provinsi Kalimantan Timur. Acara diselenggarakan di Ruang Ruhui Rahayu, kantor Gubernur Kalimantan Timur Jl. Gajah Mada No. 2 Kota Samarinda.

Pengukuhan dilakukan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur Dr. Ir. H. Seno Aji, M.Si., bersama LKBH KORPRI Nasional yang diwakili Dr. Drs. H. Karjono Atmoharsono, S.H., M. Hum., Dewan Ahli LKBH KORPRI Nasional sekaligus Ketua Dewan Pengurus KORPRI Bidang Perlindungan ASN.

Karjono menegaskan, pejabat negara, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), dan pejabat Tata Usaha Negara tidak boleh menjatuhkan hukuman disiplin, membebaskan ASN dari jabatan, atau melakukan mutasi karena emosi, ketidaksukaan, perbedaan pendapat, maupun kepentingan pribadi.

“ASN dapat diperiksa, dinilai, dimutasi, bahkan dijatuhi sanksi apabila terbukti melanggar. Namun, semuanya harus berdasarkan kewenangan, bukti yang cukup, alasan objektif, prosedur yang benar, dan peraturan perundang-undangan,” tegas Karjono.

Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mewajibkan Manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan Sistem Merit. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga mengharuskan keputusan pejabat berlandaskan kewenangan, prosedur, substansi yang benar, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Karena itu, istilah “nonjob” tidak boleh dijadikan hukuman informal untuk menyingkirkan ASN. Jika pembebasan dari jabatan digunakan sebagai hukuman disiplin, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menempatkannya sebagai hukuman disiplin berat berupa pembebasan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, yang wajib melalui pemanggilan, pemeriksaan, berita acara, pembuktian, dan keputusan pejabat berwenang.

“Kalau alasannya kinerja, harus ada penilaian kinerja. Kalau disiplin, harus ada pemeriksaan. Kalau penataan organisasi, harus ada kebutuhan dan dokumen yang jelas. Jabatan adalah amanah, bukan milik pribadi,” ujarnya.

Karjono juga menyoroti mutasi beralasan “penataan personel” yang pada kenyataannya menurunkan pejabat pimpinan tinggi menjadi pelaksana atau menempatkannya pada jabatan yang lebih rendah. Praktik demikian dapat menjadi demosi terselubung, bertentangan dengan Sistem Merit dan AUPB; padahal pemimpin yang baik harus ngayomi, ngayemi, dan ngayani, melindungi, menenteramkan, dan menyejahterakan, bukan merendahkan martabat bawahannya.

Mutasi juga tidak boleh menjadi alat balas dendam. Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 mengharuskan mutasi mempertimbangkan kompetensi, pola karier, kinerja, dan kebutuhan organisasi. ASN yang dirugikan dapat menempuh keberatan atau banding administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021, dan selanjutnya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai ketentuan.

Karjono menegaskan, LKBH KORPRI bukan untuk membela ASN yang terbukti salah, melainkan memastikan setiap proses hukum dan administrasi berjalan objektif, profesional, transparan, dan adil.

“LKBH KORPRI bukan untuk melawan pimpinan, tetapi menjaga agar kewenangan pimpinan tetap berada dalam koridor hukum; bukan membela yang salah, tetapi memastikan yang benar tidak dikalahkan,” katanya.

Sementara itu Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji berharap LKBH KORPRI menjadi mitra aktif pemerintah dalam memberikan edukasi, konsultasi, dan pendampingan hukum, sekaligus membangun budaya kerja ASN yang taat aturan.

Pengurus LKBH KORPRI Kaltim ditetapkan melalui Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Timur Nomor KEP-15/DP-KORPRI/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026.

Turut hadir Ketua Umum BAPOR KORPRI Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am, S.Ag., M.A.; Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Dra. Sri Wahyuni, M.P.P.; Plt. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setjen DPKN Marissa A.F. Sianipar, S.H., M.H.; Ketua LKBH KORPRI Kaltim Suparmi, S.H., M.A.; serta jajaran pengurus dan pejabat daerah.

News Feed